Melaksanakan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada dasarnya adalah transaksi
bisnis jual beli antara Pemerintah (selaku pembeli) dengan Penyedia
Barang/Jasa (selaku penjual). Lazimnya sebuah kontrak bisnis, diawali
dengan proses pra kontrak berupa negosiasi antara penjual dan pembeli.
Berbeda dalam negosiasi dalam
kontrak bisnis pada umumnya, proses negosiasi dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tidak dilakukan melalui perundingan langsung,
melainkan melalui sebuah proses yang melibatkan Para Pihak sebagaimana
alur berikut ini:
Penjelasan dari gambar tersebut di atas sebagai berikut:
-
Kebutuhan Barang/Jasa ditentukan oleh PA/KPA dan dituangkan dalam sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang/Jasa.
-
Berdasarkan KAK Pengadaan Barang/Jasa, PPK, setelah melalui Pengkajian Ulang, menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang terdiri dari : Spesifikasi, HPS dan Rancangan Kontrak.
-
RPP merupakan salah satu dasar bagi Pokja ULP dalam menyusun Dokumen Pengadaan yang terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
-
Peserta Pemilihan melakukan pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan. Peserta Pemilihan mempelajari Dokumen Pengadaan, khususnya Dokumen Pemilihan, apabila apa yang tidak jelas atau memiliki usulan lain menyampaikannya dalam Rapat Penjelasan (Aanwitzing).
-
Pokja ULP mengadakan Rapat Penjelasan (aanwitzing) sebagai sarana mencapai kesepahaman dengan Peserta Pemilihan menyangkut substansi Dokumen Pengadaan. Seluruh proses Pemberian Penjelasan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
-
Berdasarkan BAPP, jika terdapat pertanyaan atau usulan menyangkut spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak, Pokja ULP menyampaikan hal tersebut kepada PPK.
-
PPK mempelajari BAPP, khususnya yang menyangkut pertanyaan atau usulan mengenai spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak.
-
Jika PPK setuju dengan hasil BAPP, PPK memberitahukan hal tersebut kepada Pokja ULP sebagai dasar Addendum Dokumen Pemilihan
-
Jika PPK tidak setuju dengan hasil BAP, PPK menyampaikan hal tersebut kepada PA/KPA untuk mendapat keputusan final.
-
-
PA/KPA mempelajari informasi dari PPK menyangkut pertanyaan atau usulan perubahan spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak yang tercantum dalam BAPP. Acuan PA/KPA adalah KAK yang sudah disusun sebelumnya.
-
Jika PA/KPA setuju dengan BAPP, PA/KPA memberitahukan hal tersebut kepada PPK dan Pokja ULP. Berdasarkan persetujuan PA/KPA, Pokja ULP melakukan addendum Dokumen Pemilihan.
-
Jika PA/KPA tidak setuju dengan BAPP, PA/KPA memberitahukan hal tersebut kepada PPK dan Pokja ULP. Pokja ULP tidak perlu melakukan addendum Dokumen Pemilihan.
-
-
Jika terdapat perubahan spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak, Pokja ULP mencantumkan perubahan tersebut dalam Addendum Dokumen Pemilihan dan menyampaikannya kepda seluruh peserta pemilihan.
-
Peserta pemilihan mengajukan penawaran berdasarkan Dokumen Pemilihan dan Addendumnya (jika ada).
-
Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan addendumnya (jika ada). Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sebagai dasar penetapan pemenang.
-
Berdasarkan BAHP, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Titik kritis proses negosiasi tersebut
di atas adalah apabila peserta pemilihan tidak cermat dalam mempelajari
Dokumen Pengadaan sehingga mengakibatkan kesalahan pemahaman dalam
membuat Dokumen Penawaran. Jika yang bersangkutan pada akhirnya menjadi
pemenang pemilihan, kesalahan pemahaman ini akan menjadi beban PPK pada
saat pelaksanaan Kontrak.
source http://guskun.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini