a. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;
b. Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani Kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan Kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.
c. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:
1. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangai Kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
2. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
Mengacu pada ketentuan diatas, maka PPTK tidak dapat menandatangani Kontrak.
http://www.konsultasi.lkpp.go.id/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini