17 Desember 2012, 09:41 WIB Berdasarkan Surat Edaran
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 027/824/SJ dan Kepala
LKPP nomor : 1/KA/LKPP /03/2011 tanggal 16 Maret 2011, Khusus untuk
pemerintahan Daerah Kedudukan, Tugas Pokok, dan wewenang Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;
b. Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani Kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan Kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.
c. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:
1. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangai Kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
2. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
Mengacu pada ketentuan diatas, maka PPTK tidak dapat menandatangani Kontrak.
http://www.konsultasi.lkpp.go.id/
a. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;
b. Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani Kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan Kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.
c. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:
1. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangai Kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
2. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
Mengacu pada ketentuan diatas, maka PPTK tidak dapat menandatangani Kontrak.
http://www.konsultasi.lkpp.go.id/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini