Tulisan
ini bisa dibilang lanjutan dari keasyikan membedah pengadaan langsung
menggunakan metode yang saya pakai pada buku Cara Mudah Membaca
Peraturan Pengadaan Barang/Jasa. Pada artikel Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian,
diungkapkan bahwa ada pemahaman umum yang menempatkan metode pengadaan
sebagai proses untuk mendapatkan bukti perjanjian tertentu. Diskusipun
berlanjut pada pembahasan tentang keterkaitan bukti perjanjian dengan proses pembayaran. Karena pertanyaan ini sering muncul di daerah maka pembahasan difokuskan pada pada penggunaan anggaran APBD.
Kesederhanaan proses pengadaan
terkait bukti perjanjian dalam Perpres 54/2010 ternyata tidak sama
dengan prosedur pembayaran/pencairan disisi keuangan. Misal untuk
pengadaan langsung dengan nilai Rp.10.000.000,-. Menurut P54/2010 dan
perubahannya, dapat menggunakan bukti pembelian/nota. Ternyata di sisi pembayaran, yang menjadi ranah tata kelola keuangan, bukti pembelian/nota bisa saja tidak diterima.
Apalagi kalau objek belanja adalah barang modal. Seperti yang diatur dalam Permendagri 13/2006 pasal 53 ayat 1 bahwa belanja modal digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
Kemudian surat edaran SE.900/316/BAKD
tentang pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi,
pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang diterbitkan oleh
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi
Keuangan Daerah, menklasifikasikan belanja modal ke dalam belanja yang dipertanggungjawabkan dengan ketentuan LS.
Definisi LS dalam Permendagri 13/2006 pasal 1 ayat 69 adalah SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS. Yaitu dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja
lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan
waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
Dari runtutan aturan tentang pembayaran apabila terdapat pembelian Laptop senilai Rp.10.000.000,- dari sisi bukti perjanjian
diatur oleh P54/2010 adalah nota, kuitansi, SPK dan Surat Perjanjian.
Ketika P54/2010 pasal 55 ayat 2 akan diterapkan pada pembelian ini,
yaitu dengan bukti pembelian (nota), maka
secara hukum sesuai P54/2010 adalah sah dan berlaku. Namun dari sisi pembayaran tidak akan diterima, karena Permendagri 13/2006 pasal 1 ayat 69 mensyaratkan SPK atau SP (Surat Perjanjian). Barang dapat dibeli tapi tidak dapat dibayar.
secara hukum sesuai P54/2010 adalah sah dan berlaku. Namun dari sisi pembayaran tidak akan diterima, karena Permendagri 13/2006 pasal 1 ayat 69 mensyaratkan SPK atau SP (Surat Perjanjian). Barang dapat dibeli tapi tidak dapat dibayar.
Untuk itu dalam kerangka sinkronisasi
pelaksanaan aturan diranah pengelolaan barang dan pengelolaan keuangan,
harus dipilah pemahaman antara bukti perjanjian dan bukti pembayaran. Hasil dari pemilahan ini kemudian dijadikan dasar pengklasifikasian dan sinkronisasi.
Apabila dikaitkan dengan kesimpulan artikel Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian
langkah ini akan saling mendukung. Metode pemilihan penyedia hingga
penggunaan tanda bukti perjanjian adalah untuk mendapatkan barang/jasa
sesuai kebutuhan. Bukti perjanjian bukanlah tujuan akhir dari pengadaan
barang/jasa.
Untuk mempermudah identifikasi dapat digunakan tabel atau matriks berikut ini:
Perpres 54/2010
|
Permendagri 13/2006
|
||
Nilai Pengadaan
|
Bukti Perjanjian
|
Belanja Barang/Jasa
|
Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota/Kuitansi/SPK/SP
|
|
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
|
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
||
Di atas 200jt
|
SP
|
Nilai Belanja
|
Jenis Belanja
Barang/Jasa
|
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Non Modal
|
Nota / Kuitansi/SPK/SP
|
s/d 10jt
|
Modal
|
SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Non Modal
|
Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Modal
|
SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
Semua
|
SPK/SP
|
Di atas 200jt
|
Semua
|
SP
|
Dari matriks ini maka setidaknya dapat diambil langkah kompromi antara dua aturan yaitu belanja barang/jasa yang bersifat non modal atau operasional,
definisinya salah satunya sama antara P54/2010 pasal 39 ayat 1 huruf a
dan Permendagri 13/2006 pasal 52, yaitu barang/jasa yang nilai
manfaatnya tidak lebih dari 12 bulan bukti perjanjian/bukti pembayaran minimal yang digunakan adalah bukti pembelian/nota disesuaikan dengan nilai pengadaan yang diatur P54/2010. Untuk belanja modal
minimal bukti perjanjian/pembayaran yang dipergunakan adalah minimal
SPK disesuaikan dengan nilai pengadaan yang diatur P54/2010.
Sekarang mari kita aplikasikan kompromi ini pada metode pengadaan langsung:
-
Pengadaan langsung s/d 10 juta untuk belanja non modal dapat menggunakan minimal bukti pembelian/nota yang diakui secara sah untuk mendapatkan pembayaran.
-
Pengadaan langsung s/d 10 juta untuk belanja modal menggunakan minimal SPK/SP yang diakui secara sah untuk mendapatkan pembayaran.
-
Pengadaan langsung 10 juta s/d 50 juta untuk belanja non modal menggunakan minimal Kuitansi yang diakui secara sah untuk mendapatkan pembayaran.
-
Pengadaan langsung 10 juta s/d 50 juta untuk belanja modal menggunakan minimal SPK yang diakui secara sah untuk mendapatkan pembayaran.
-
Pengadaan langsung 50 juta s/d 200 juta untuk belanja modal/non
modal menggunakan minimal SPK yang diakui secara sah untuk mendapatkan pembayaran. -
Pengadaan diatas 200 juta untuk belanja modal/non modal menggunakan minimal SP yang diakui secara sah untuk mendapatkan pembayaran.
Tentu akan ada pertanyaan tentang kebijakan penyederhaan aturan dan tata cara serta misi percepatan penyerapan anggaran yang diusung P70/2012 ketika pemikiran ini dituliskan. Khususan untuk belanja modal yang nilainya s/d 50jt tidak diperbolehkan menggunakan bukti perjanjian nota/kuitansi.
Namun sekali lagi tulisan ini hanya mencoba mencari kompromi dari dua
aturan yang inti semangatnya sama antara efisiensi dan akuntabilitas.
Seperti yang tertuang pada Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor SE.900/316/BAKD tentang Pedoman Sistem dan
Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah tanggal 5 april 2007 bahwa Pedoman Sistem dan Prosedur
Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah merupakan dokumen yang dinamis (live documents), yang artinya akan senantiasa diperbaharui (up date), dan Pemerintah
Daerah dapat menyesuaikannya sesuai kondisi daerah masing-masing dengan
tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tergantung pada daerah apakah berani membuat aturan yang berbeda?
http://samsulramli.wordpress.com/2012/10/27/bukti-perjanjian-dan-bukti-pembayaran/#comment-1899
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini