Latest Post
Showing posts with label Bendahara. Show all posts
Showing posts with label Bendahara. Show all posts
11/26/2013
Penggunaan SPM-LS Bendahara
Written By Unknown on Tuesday, November 26, 2013 | 11/26/2013
Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan
APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS
yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran
konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan
menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker
mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat
dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Filosofi dari
penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran
atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak
yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak
ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.
Kalau kita lihat dalam
PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN pada
pasal 1 dijelaskan bahwa SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan
oleh PA/KPA kepada :
- Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
- Bendahara pengeluaran untuk belanja pegawai/perjalanan.
Yang termasuk belanja pegawai disini adalah gaji (gaji
bulanan, kekurangan gaji, gaji susulan)
dan non gaji (lembur, uang makan, honor dan vakasi).
Ketentuan yang
sama mengenai petunjuk pelaksanaan dari peraturan diatas dijabarkan dalam
Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005
tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
Pada
perkembangannya dalam pembayaran belanja pegawai selanjutnya diatur dalam
Per-37/PB/2009 tentang Juknis pengalihan pengelolaan administrasi belanja
pegawai PNS pusat kepada satker K/L bahwa pembayaran belanja pegawai gaji
dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing
pegawai secara giral.
Disini dapat
disimpulkan bahwa pembayaran dengan SPM-LS dibayarkan kepada :
- Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan
- Pegawai satker untuk pembayaran belanja pegawai gaji
- Bendahara pengeluaran untuk pembayaran belanja pegawai non gaji/perjalanan.
Jadi diluar ketiga point tersebut, tidak dibolehkan menggunakan
mekanisme pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran. Untuk pembayaran belanja
pegawai non gaji dan perjalanan dapat juga dibayarkan menggunakan SPM-LS
langsung kepada para pegawai satker tersebut.
Bagaimana dengan pembayaran honor dengan SPM-LS bendahara ?
Honor atau honorarium
terdiri dari 2 jenis yaitu honor tetap dan honor tidak tetap. Pada awalnya
keduanya termasuk kedalam kelompok belanja pegawai. Mulai tahun 2009, belanja pegawai
berupa honorarium tidak tetap masuk ke dalam belanja barang yang dipisahkan
sesuai dengan sifat belanja barang berupa belanja barang operasional dan
belanja barang non-operasional.
Hingga saat ini kode
akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain akun
521115 (honor yang terkait dengan operasional satker), akun 521213 (honor yang
terkait dengan output kegiatan), akun 522115 (sekarang 522151 belanja jasa profesi), dan akun
belanja modal terkait dengan honor dalam rangka perolehan aset belanja modal.
(mengenai penggunaan akun lihat tulisan alokasi honor dalam DIPA).
Dari rangkaian uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa pembayaran menggunakan SPM-LS bendahara hanya
diperuntukkan untuk keperluan pembayaran belanja
pegawai non gaji (seperti lembur, uang makan, vakasi, honor tetap), belanja perjalanan dinas, dan belanja honor tidak tetap (pada akun belanja barang 521115, 521213, 522115 (sekarang 522151)
dan akun belanja modal).
by http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.com
Label:
Bendahara,
Keuangan Daerah
7/03/2013
Uraian SPM Sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012
Written By Unknown on Wednesday, July 03, 2013 | 7/03/2013
Format
dan tatacara pengisian Surat Perintah Membayar (SPM) diatur pada
lampiran XIII PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Sebagian besar pengisian SPM
masih sama dengan peraturan sebelumnya. Salah satu yang membedakan
dengan peraturan sebelumnya adalah pada uraian SPM. Supaya tidak
berlarut-larut menggunakan uraian lama, pada kesempatan ini akan saya
berikan contoh penulisan uraian SPM sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012
- SPM UP = Penyediaan Uang Persediaan
- SPM TUP = Penyediaan Tambahan Uang Persediaan
- SPM GUP = Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM GUP NIHIL = Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM PTUP = Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM Pengesahan = Pengesahan belanja barang/modal/lain-lain*
- SPM LS Honorarium = Pembayaran belanja pegawai/barang/modal/lain-lain* sesuai SK No.1/SK/2013 tanggal 10 Januari 2013
- SPM LS Perjalanan Dinas = Pembayaran belanja pegawai/barang/modal/lain-lain* sesuai ST/SPD No.1/ST/SPD/2013 tanggal 12 Januari 2013
- SPM LS Uang Muka = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan Jaminan Uang Muka No. 13244/JU/2013 tanggal 15 Januari 2013
- SPM LS Termin = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan BAP No. 1/BAP/2013 tanggal 15 Maret 2013
- SPM LS Sekaligus atau 95% = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan BAST No. 1/BAST/2013 tanggal 20 April 2013
- SPM LS Retensi (5%) = Pembayaran belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain* sesuai Kontrak No. 12/KTRK/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan BAST II No. 1/BAST/2013 tanggal 20 Juni 2013 (kalau masa pemeliharaan belum selesai, BAST II diganti Jaminan Pemeliharan)
Label:
Bendahara,
Keuangan Daerah
7/03/2013
Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi
Ada
beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa
membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti
pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa
ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas.
Dengan demikian dapat disimpulkan kuitansi merupakan bukti pembayaran/pembelian dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya dianggap sah sebagai bukti pembayaran dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti-bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi dan bukti pembelian (nota, struk pembayaran dan sejenisnya). Bukti pembelian dengan nilai kecil dan sejenis (akun dan uraian pembayarannya sama) dapat digabungkan menjadi Daftar Rincian Pembayaran yang dianggap sah sebagai pengganti kuitansi.
Bukti
Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua
Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55
disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas :
- Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta.
- Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta.
- Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta.
- Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta.
Dalam
pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa tentunya
harus dilengkapi dokumen pendukung pembayaran/ pertanggungjawaban
keuangan diantaranya bukti-bukti pengeluaran.
PMK 190/2012 pada pasal 51 dijelaskan bahwa salah satu bukti-bukti pengeluaran diantaranya kuitansi/bukti pembelian. Istilah “pembayaran” terkadang digunakan dalam PMK 190/2012 sebagai pengganti kata “pembelian”. Dengan demikian bukti pembelian dan bukti pembayaran memiliki arti yang sama. Bukti pembelian atau bukti pembayaran merupakan salah satu bukti pengeluaran.
PMK 190/2012 pada pasal 51 dijelaskan bahwa salah satu bukti-bukti pengeluaran diantaranya kuitansi/bukti pembelian. Istilah “pembayaran” terkadang digunakan dalam PMK 190/2012 sebagai pengganti kata “pembelian”. Dengan demikian bukti pembelian dan bukti pembayaran memiliki arti yang sama. Bukti pembelian atau bukti pembayaran merupakan salah satu bukti pengeluaran.
Pada
prakteknya sehari-hari, saat kita melakukan pengeluaran yang
kecil-kecil ke toko, warung, SPBU, mini market, tambal ban dan
sejenisnya untuk keperluan kantor, sulit didapatkan kuitansi sebagai
bukti pembayaran. Untuk pengeluaran tersebut biasanya kita memperoleh
bukti pengeluaran berupa struk pembayaran BBM, bayar tol), nota
pembelian, atau sejenisnya.
Dalam
hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai bukti pembelian/kuitansi
seperti tambal ban, bendahara pengeluaran membuat kuitansi sesuai format
dalam PMK 190/2012.
Dengan
mengedepankan prinsi pengelolaan keuangan (termasuk pengadaan
barang/jasa) yaitu efisiensi dan efektif serta tidak mengurangi
akuntabilitas, pada prinsipnya bukti pengeluaran tidak harus dalam
bentuk kuitansi namun dapat dalam bentuk dokumen lainnya dipersamakan
(seperti bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya).
Dalam
rangka penyederhanaan administrasi dokumen bukti-bukti pengeluaran pada
satker yang tidak dapat dikuitansikan, maka dapat dilakukan
rekapitulasi dengan menggabungkan beberapa bukti pembelian dalam jumlah
sampai dengan Rp 1 juta dalam bentuk Daftar Rincian Pembayaran (akun dan
uraian pembayarannya sama) yang ditandatangani oleh PPK (dengan
terlebih dahulu mengesahkan bukti pembelian).
Dengan demikian dapat disimpulkan kuitansi merupakan bukti pembayaran/pembelian dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya dianggap sah sebagai bukti pembayaran dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti-bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi dan bukti pembelian (nota, struk pembayaran dan sejenisnya). Bukti pembelian dengan nilai kecil dan sejenis (akun dan uraian pembayarannya sama) dapat digabungkan menjadi Daftar Rincian Pembayaran yang dianggap sah sebagai pengganti kuitansi.
Label:
Bendahara,
Keuangan Daerah
4/28/2013
Bendahara Mahir Pajak 2011
Written By Unknown on Sunday, April 28, 2013 | 4/28/2013
Label:
Bendahara