( Permendagri 13 Tahun 2006 )
Pasal 1
5. Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Pasal 13
(1)
Untuk
melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai
PPK-SKPD.
(2)
PPK-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. meneliti
kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara
pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b.
meneliti
kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta
penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.
melakukan
verifikasi SPP;
d.
menyiapkan
SPM;
e.
melakukan
verifikasi harian atas penerimaan;
f.
melaksanakan
akuntansi SKPD; dan
g.
menyiapkan
laporan keuangan SKPD.
(3)
PPK-SKPD
tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
+ komentar + 2 komentar
terima kasih infonya, salam kenal dari saya :)
permisi senior, mohon contoh SK Kepala SKPD tentang penunjukan PPK-SKPD
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini