Kabar baik bagi para Tenaga Ahli,
terutama yang akan bekerja pada paket pekerjaan di Kementerian Pekerjaan
Umum karena Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2013
tanggal 13 Maret 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung
Personil/Renumerasi Dalam Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa
Konsultansi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan Surat
Edaran Tersebut, besaran renumerasi bagi tenaga ahli secara ringkas
dengan acuan Propinsi DKI Jakarta adalah:
KUALIFIKASI
|
S1
|
S2
|
S3
|
|
AHLI MUDA
|
Terrendah |
21.100.000
|
-
|
-
|
Tertinggi |
26.400000
|
-
|
-
|
|
AHLI MADYA
|
Terrendah |
28.200.000
|
29.500.000
|
-
|
Tertinggi |
33.500.000
|
35.800.000
|
-
|
|
AHLI UTAMA
|
Terrendah |
35.300.000
|
37.800.000
|
41.400.000
|
Tertinggi |
54.800.000
|
60.400.000
|
66.800.000
|
Memperhatikan tabel ringkas tersebut,
Renumerasi tenaga ahli ditentukan oleh tiga faktor, yaitu : pendidikan
formal, jenjang keahlian dan lamanya pengalaman professional.
Pendididikan Formal dibagi menjadi 3, yaitu jenjang S1, S2 dan S3.
Jenjang keahlian dibagi menjadi 3, yaitu : Muda, Madya dan Ahli. Lamanya
pengalaman professional dihitung minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.
Hal ini berarti bahwa pengalaman lebih dari 12 tahun dianggap sama
dengan pengalaman 12 tahun.
Dengan besaran renumerasi dalam Surat
Edaran tersebut, diharapkan para Tenaga Ahli dapat bekerja professional,
efektif, berdaya saing, termotivasi dan mampu menghasilkan pekerjaan
jasa konsultansi yang berkualitas. Tentu saja dengan tuntutan bahwa
Tenaga Ahli benar-benar bekerja penuh pada 1 (satu) paket pekerjaan dan
tidak merangkap di beberapa paket pekerjaan.
Bagaimana menggunakan pedoman tersebut?
Pada dasarnya pedoman tersebut adalah
panduan dalam penyusunan HPS di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun demikian, pedoman tersebut bisa digunakan juga oleh PPK di luar
Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya jika menyangkut jasa konsultansi
terkait konstruksi bangunan gedung.
Sebagai panduan PPK dalam menyusun HPS,
Besaran yang ada dalam pedoman tersebut adalah nilai renumerasi maksimum
Tenaga Ahli per bulan berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Pengalaman
Professional. Semakin tinggi Tingkat Pendidikan dan semakin lama
Pengalaman Professional besaran renumerasinya semakin besar.
Tantangan sebenarnya justru pada
bagaimana menyusun spesifikasi tenaga ahli. PPK harus memiliki alasan
yang kuat dan pertimbangan teknis dalam menentukan tingkat pendidikan
dan lamanya pengalaman yang dipersyaratkan. Penentuan kualifikasi yang
terlalu tinggi, akan mengakibatkan HPS terlalu tinggi yang pada akhirnya
prinsip efisiensi tidak bisa diraih.
Tantangan berikutnya menyangkut
ketersediaan anggaran Jika besaran ini digunakan dalam menyusun HPS,
maka pagu tidak mencukupi. Oleh karena itu, pilihan terbaik PPK tahun
ini adalah mempekerjakan Tenaga Ahli seminim mungkin dengan prinsip : lebih baik sedikit Tenaga Ahli yang bekerja penuh daripada banyak Tenaga Ahli yang tidak bisa hadir setiap saat.
Bagaimana Penggunaan di Luar Jakarta ?
Surat Edaran itu juga mengatur indeks
untuk seluruh Propinsi dengan indeks terrendah Propinsi Jawa Tengah
(0,760) dan indeks tertinggi Propinsi Papua (1.117). Dengan adanya
indeks tersebut, maka bagi PPK di luar Jakarta melakukan
langkah-langkah:
Mementukan kualifikasi tenaga ahli sesuai kebutuhan;
Mendapatkan nilai renumerasi berdasarkan kualifikasi yang ditentukan;
Mengalikan nilai renumerasi dengan indeks sesuai Propinsi bersangkutan.
Bagaimana Penggunaan pada APBD ?
Penggunaan di APBD akan menghadapi
kendala dikaitkan dengan Standar Biaya yang berlaku di daerah
masing-masing. Oleh karena itu, PPK pada APBD tidak serta merta dapat
menggunakan besaran renumerasi pada Surat edaran tersebut. Salah satu
langkah strategis yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan APBD adalah
menggunakan besaran dalam Surat Edaran tersebut sebagai acuan dalam
penyusunan Standar Biaya di daerah sehingga berikutnya Standar Biaya
tersebut bisa menjadi acuan dalam penyusunan HPS.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini