Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015,
pemerintah berencana menambah pagu anggaran untuk dana desa. Menurut
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, hal ini dilakukan mengingat
alokasi dana desa dalam APBN 2015 masih relatif kecil, sekitar 1,5
persen dari pagu dana transfer ke daerah.
“Presiden sudah mengarahkan untuk menambah alokasi dari APBN untuk
tambahan dana desa, jadi jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah
dianggarkan dalam APBN 2015,” ungkap Bambang dalam Rapat Koordinasi
Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi pada Selasa (23/12) di Jakarta.
Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah
disepakati oleh pemerintah dan DPR terdahulu adalah sekitar Rp9 triliun.
“Ini sumbernya masih semata-mata dari belanja pusat yang berbasis desa,
yang kemudian direalokasi langsung menjadi anggaran dana desa,”
tambahnya.
Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua
aktivitas, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri
pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum
pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian
Pekerjaan Umum. “Ini yang kemudian menghasilkan total sebesar Rp9,06
triliun,” jelas Menkeu.
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana
melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Menkeu menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk mengurangi disparitas
dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat
formulasi perhitungan dana desa dalam PP tersebut. “Ini yang harus
diperbaiki dalam konteks untuk mengurangi disparitas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja
menyatakan pihaknya siap melakukan antisipasi potensi korupsi dana desa.
Caranya, kata Adnan, KPK akan menyurati seluruh aparat desa di
Indonesia untuk mengingatkan agar alokasi dana desa dimanfaatkan dengan
benar dan tidak melanggar hukum, apalagi korupsi.
“Dana bantuan desa jangan dianggap durian runtuh, karena ada potensi
bahaya korupsi di dalamnya,” ujar Adnan dalam konferensi pers yang
digelar pada hari ke-2, Festival Antikorupsi 2014, Rabu (10/12).
Dia jelaskan, surat yang akan dikirim KPK adalah bentuk peringatan dini atau early warning system agar
aparat desa tidak terjerat korupsi. Menurut Adnan, aparat desa perlu
diperingatkan karena KPK mendapat informasi SDM-SDM di desa belum siap
menerima dana sebesar itu. KPK mencatat ada sekitar 37 ribu desa yang
akan menerima alokasi dana itu.
“Makanya, saya pikir mereka (aparat desa) perlu perdampingan, bagaimana
mulai dari perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan
itu yang benar,” papar Adnan.
Adnan mengatakan KPK juga meminta pemerintah harus cermat
mengidentifikasi desa-desa yang memiliki kesiapan cukup dalam menerima
kucuran dana tersebut. Adnan meminta pemerintah tidak memaksakan untuk
mengucurkan dana ke suatu desa jika desa tersebut ternyata belum siap.