Latest Post
Showing posts with label PNS-ASN. Show all posts
Showing posts with label PNS-ASN. Show all posts

Tunjangan Anak-Istri PNS tak Dihapus

Written By Unknown on Wednesday, February 25, 2015 | 2/25/2015

JAKARTA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar kabar pemerintah akan menghapus tunjangan anak-istri PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kabar penghapusan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan. "Kabar itu tidak benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus," ujar Setiawan di Jakarta kemarin.

Setiawan menjelaskan, yang benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.

"Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red)," jelas dia.
Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.

Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Pertimbangan lainnya, aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar gaji yang diterima, maka potongan dua asuransi pegawai itu juga ikut tinggi.
"Jadi nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS baru atau yang masih lama pensiunnya," pungkas Setiawan.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

sumber :http://www.jpnn.com

Kelirumologi Staf Ahli

Written By Unknown on Sunday, July 20, 2014 | 7/20/2014

DALAM karier birokrat, berpindah posisi adalah hal wajar, namun umumnya enggan menempati posisi staf ahli kepala daerah. Ada seorang staf ahli bupati mengibaratkannya dengan perasaan, pengemudi yang harus mengerem mendadak karena seseorang menyeberang jalan. Untung, pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya, penyeberang pun selamat.
Pengemudi akan merasakan persendian kakinya lepas dari raga, jantungnya berdegup kencang, dan mata berkunang-kunang. Istigfar akan berulang kali diucapkan untuk mengendalikan adrenalin yang naik secara tiba-tiba karena kekagetan dan hentakan luar biasa. Perspektif itu tidak sepenuhnya benar. Banyak staf ahli kepala daerah merasa bersyukur ditempatkan di posisi tersebut karena situasi politik di pemerintahannya tidak memberi kenyamanan dalam bekerja, terlalu banyak order ”under the table” yang rawan hukum dari kepala daerah. Bagi pejabat yang aktif berbisnis di luar kantor, justru penempatan itu membuat mereka lebih leluasa mengembangkan bisnis. Bagi mereka yang kurang begitu sehat, banyak waktu luang dapat dimanfaatkan memperbaiki kesehatannya. 

Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007, kepala daerah dapat mengangkat staf ahli untuk membantu di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Tidak akan ada staf ahli andai kepala daerah tidak membutuhkan. Oleh karenanya, staf ahli adalah jabatan strategis, eselonnya  setingkat kepala SKPD. Kepala daerah dapat menggunakan pemikiran staf ahli untuk referensi dalam pembuatan kebijakan.
Sayang, semangat regulasi tidak tercermin dalam praktik. Fungsi staf ahli, sebagai pemberi input, kadang tidak terlaksana karena cara pandang kepala daerah tidak memungkinkan terjadi komunikasi dua arah yang baik. Staf ahli ibarat pemain bola yang ditarik dari lapangan dan dibangkucadangkan karena dianggap lamban dan tidak mengikuti strategi pelatih. Wajar saja, ketika wakil bupati terpilih menjadi bupati maka langkah pertama yang dilakukan adalah memindahkan kepala SKPD pendukung pesaingnya dalam pilbup,  sebagai staf ahli. 

Nuansa egoisme kepala daerah sangat kuat mewarnai pemfungsian staf ahli. Egoisme negatif kepala daerah akan menjadi kuburan staf ahli selama masa jabatan kepala daerahnya, kecuali kekuasaan Tuhan berkata lain. Apatisme luar biasa akhirnya akan lahir dan membelit para staf ahli. Mereka bekerja hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai pejabat yang digaji tinggi.
Tidak ada lagi kreativitas, terobosan, dan inovasi yang selama ini jadi bagian dinamis dari kesehariannya. Tidak ada lagi kesan yang tertinggal bahwa mereka adalah orang-orang yang terpilih dan punya keunggulan dibanding rata-rata pegawai lainnya.  Hal seperti ini saya rasakan tiap kali bertemu dalam rakor dengan staf ahli se-Jawa Tengah. Bukan berarti mereka tidak pernah berusaha, melainkan usahanya sering kandas karena tak ada respons positif dari kepala daerah. Menurut staf ahli bupati Tegal, birokrasi adalah organisasi top down, dari atas ke bawah. Jika dari atas tidak ada perintah dan terwujud mispersepsi atas jabatan staf ahli, sekuat apa pun staf ahli bekerja yang didapat hanya kesia-siaan.

Daur Ulang
Proses ini lebih tepat disebut kelirumologi staf ahli sehingga jabatan tersebut  menjadi escape position untuk menghindari konflik manajemen kepala daerah. Proses ini sudah lama berlangsung, jauh sebelum PP Nomor 41 Tahun 2007 lahir, dan sejak staf ahli bukan  jabatan struktural, membuat kekeliruan menjadi sebuah kebenaran. Stigma staf ahli telah membuat banyak pejabat kebakaran jenggot dan alergi terhadap jabatan staf ahli. Bahkan berupaya menjauh dari staf ahli agar tidak terkesan berseberangan dengan kepala daerah.
Di tengah kedahagaan para staf ahli akan tugas pokok dan fungsinya yang lebih jelas dan terukur serta rasa inferior yang makin dalam, ada harapan dialirkan Gubernur Ganjar Pranowo. Dalam sambutannya saat pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 (12/3/14), Ganjar mengatakan mendaur ulang fungsi staf ahli. Peran staf ahli (gubernur) akan diperkuat dengan penugasan khusus menyupervisi dan mengoordinasikan SKPD serta melaporkan (hasilnya) langsung kepada gubernur.
Gagasan ini seperti oasis di padang pasir, terlihat dari kejauhan dan akan menjadi kenyataan jika menjadi sistem yang jelas, terstruktur, dan terukur. Saat kabar ini saya sampaikan kepada kawan-kawan staf ahli dalam pertemuan di Solo (27/3), mereka antusias dan menyampaikan penghargaan luar biasa. Gagasan ini diharapkan menjadi sistem untuk tupoksi staf ahli bupati/wali kota.
Permintaan yang wajar karena pada dasarnya birokrasi (staf ahli) tidak pernah terbelah hatinya, tidak tergiring pikirannya untuk mengunci diri pada seorang kepala daerah sehingga melupakan status PNS-nya. Sejatinya birokrasi hanya bekerja untuk negara dan mengabdikan karya untuk rakyat, dengan membantu kepala daerah. Staf ahli datang tidak secara tiba-tiba, mereka menempati posisi eselon 2 karena punya banyak kelebihan, dan mereka bersaing dengan ribuan PNS lain. (10)
— Ihwan Sudrajat, Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah

Beda Honorer Dan PPPK Dalam UU ASN

Written By Unknown on Saturday, July 19, 2014 | 7/19/2014

Menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparat sipil negara telah dijabarkan perbedaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Honorer
Apa perbedaan antara Honorer dengan PPPK?
Dalam UU ASN yang baru ditetapkan akhir 2013 yang lalu, yang dimaksud dengan
PPPK adalah : Pasal 1 (4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pasal 6 Pegawai ASN terdiri dari : 1. PNS 2. PPPK Pasal 7 1. PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

 2. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 22 PPPK berhak memperoleh : a. gaji dan tunjangan b. cuti c. perlindungan, dan d. pengembangan kompetensi. Pasal 99 (3) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. (4) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa informasi dari Undang- Undang Aparatur Sipil Negara diatas yang paling pokok adalah bahwa PPPK tidak lagi akan diangkat menjadi calon PNS. Jika ingin menjadi PNS, PPPK harus ikut bersaing atau memiliki persamaan dengan pelamar umum.

Sehingga PPPK tertutup menjadi calon PNS. Artinya pengabdian PPPK selama ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diukur dan dihargai secara materi, berdasarkan aturan seperti yang tercantum pada Pasal 22, yakni mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. B

Berbeda dengan Honorer, sebagaimana disebutkan dalam PP 48/2005, PP 43/2007 dan yang terakhir PP 56/2012, Honorer dapat diangkat menjadi Calon PNS, namun dengan persyaratan administrasi tertentu melalui seleksi dan tes.

Selain itu Honorer juga ditentukan berdasarkan masa pengabdian yang diatur minimal sudah melaksanakan kewajiban 1 tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus hingga proses pengangkatan menjadi PNS. Beberapa hal lain yang membedakan adalah bahwa Honorer dibagi menjadi 2, yaitu Honorer Kategori I (K1) yakni Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh negara (APBN/APBD) dan Honorer Kategori II (K2) yang pembiayaannya tidak ditanggung oleh APBN/APBD.

Bagaimanapun perbedaan antara Honorer dengan PPPK, pengangkatan Honorer baik K1 maupun K2 masih meninggalkan masalah. K1 misalnya masih terdapat ribuan orang yang terganjal dan tidak dapat diangkat menjadi calon PNS. Sementara K2 hanya diangkat tidak lebih dari 30%. Persoalan lainnya, bahwa honorer diluar 2 kategori tersebut (K1 dan K2) tidak dianggap lagi sebagai tenaga honorer dan sudah tertutup nasibnya untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini sudah dinyatakan dalam PP 48/2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tahun 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Dibeberapa daerah SE ini diikuti oleh PPK. Seperti di Kota Bekasi misalnya,

Tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer dan Tenaga Magang. Namun demikian apapun yang menjadi keputusan pemerintah, sebaiknya lebih mengedepankan dan menghargai jasa dan dharma bakti seseorang. Mudah-mudahan ada jalan keluar yang tidak merugikan Honorer dan PPPK dimasa yang akan datang. PPPK Mengenai PPPK, pasal 94 UU ASN ini menyebutkan, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.

Namun setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 95 UU ASN ini. Disebutkan dalam UU ASN ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

Adapun pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penialain kinerja. “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 98 UU ASN ini. Menurut UU ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat, dan APBN untuk PPPK di Instansi Daerah.

 “Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 101 UU ASN ini. Dalam UU ASN ini juga disebutkan, PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan terhadap PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. “Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: a. Tanda kehormatan; b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan,” bunyi Pasal 103 Ayat (2) UU ini. Tetapi untuk melaksanakan UU ASN terhadap PPPK ini masih membutuhkan lahirnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan beberapa Peraturan Menteri.

sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/

Gugat UU ASN, PNS Merasa Haknya Dikebiri

Written By Unknown on Friday, July 18, 2014 | 7/18/2014

Jakarta - Sejumlah PNS mengajukan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan uji materil UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikebiri kala hendak berkarier untuk menduduki jabatan strategis. Sesuai UU ASN para PNS yang ingin menduduki jabatan negara memang harus mengundurkan diri.

Aturan soal PNS itu tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3). Sesuai isi aturan pasal itu, seorang PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri.

Aturan itu yang dinilai sejumlah PNS mematikan karier mereka. Pada Kamis (3/4) lalu, beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.

"PNS akan memikir seribu kali untuk bersaing memperebutkan jabatan negara tersebut jika mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS. Di satu sisi tanpa dinafikan PNS merupakan salah satu elemen yang ada di negara ini yang kontribusi pemikiran dan sumbangsihnya cukup signifikan dalam membangun negara, begitupun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk pengebirian, diskriminasi, dan pengamputasian hak profesi PNS selaku warga negara," tulis para penggugat dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (5/5/2014).

Isi UU itu dinilai para PNS ini, sebagai bentuk pengamputasian hak konstitusional PNS selaku warga Negara, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 yakni; Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'.

"Serta menafikan dan tidak dihargainya kontribusi pengabdian dan sumbangsih pemikiran dan tenaga PNS yang selama ini mereka berikan buat negara ini," tulis para penggugat.

Para penggugat nerasa bahwa PNS adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh dan sebagainya.

"Namun akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Dimana PNS jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (sebagaimana yang disebutkan diawal), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon," urai para penggugat.

Mengapa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Belum Disahkan?

Written By Unknown on Saturday, March 02, 2013 | 3/02/2013

RUU ASN merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2011. Sampai saat ini pembahasan RUU ASN sudah mengalami penundaan sampai 4 kali masa persidangan di DPR.
Sebagai perbandingan UU Keistimewaan Yogyakarta harus melalui 5 kali persidangan sebelum disahkan jadi UU. Ada dinamika perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR ketika membahas pasal pasal dalam RUU ASN, karena adanya perubahan paradigma yang sangat krusial dibandingkan UU No 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Bahkan di kalangan pemerintah sendiri perlu waktu lama untuk menyamakan kata sepakat tentang sejumlah materi RUU ASN terutama oleh 3 Kementerian (Kementerian PAN & RB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan). Hasil kesepakatan tersebut telah dilaporkan dan dipaparkan di hadapan Wapres Boediono beserta Tim Inti Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tanggal 9 Januari 2013 untuk kemudaian dibawa ke dalam rapat dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2017 yang lalu.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa bangga atas blog ini (dulu remunerasipns.wordpress.com) yang menjadi salah satu rujukan dalam Naskah Akademik penyusunan RUU ASN. Seperti diketahui dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan naskah akademik sangat diperlukan dan merupakan prasyarat dalam rangka pembentukan rancangan undang-undang. Terima kasih
Terdapat 6 substansi dalam RUU ASN yang alot pembahasannya dan memerlukan waktu untuk menemukan kesepakatan antara Pemerintah dengan Panja RUU ASN Komisi II DPR.
1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Latar belakang pembentukan KASN adalah agar dalam pemilihan pejabat strategis seperti Dirjen, Deputi atau pejabat eselon menggunakan pendekatan profesionalisme dan kompetensi, selama ini pemilihan pejabat tersebut dipilih oleh Menteri sehingga sedikit banyak diwarnai nuansa politik karena banyak menteri yang berasal dari Parpol.Dengan UU ASN maka pejabat eselon diseleksi KASN.
Pemerintah mengusulkan agar KASN dijadikan lembaga non struktural bukan lembaga negara seperti dalam RUU ASN, Pemerintah juga meminta komposisi anggota KASN diubah dengan wakil pemerintah 2 orang, akademisi 2 orang, wakil organisasi ASN 2 orang dan dari kalangan profesional 1 orang. Selain itu pemerintah mengusulkan agar KASN tidak menetapkan regulasi/kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
2. Jabatan Eksekutif Junior (JES)
Pemerintah mengusulkan terkait kata “eksekutif” diubah menjadi eselon sehingga menjadi Jabatan Eselon Senior, mengingat istilah “eselon” dalam jajaran pemerintah sudah sangat familiar, serta pengaturan dalam perundang-undangan juga sudah menggunkan istilah eselon. Bagi pemerintah yang terpenting adalah masalah pengaturan dalam jabatan JES tersebut dan secara subtantif tidak akan mengalami perbedaan yang mendasar dari kedua istilah tersebut.
3. Organisasi ASN
Dalam RUU ASN, DPR mengusulkan pegawai ASN merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya. Sedangkan pemerintah mengharapkan organisasi ASN menjadi organisasi Kedinasan yang tetap dibiayai oleh APBN, alasan pemerintah agar Korps ASN dapat terkendali dan bersifat netral di dalam memberikan pelayanan kepada seluruh anggota.
4. Pejabat Yang Berwenang
Sesuai RUU ASN, Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan. Pemerintah mengusulkan tambahan subtansi bahwa untuk melakukan pembinaan profesi dan pegawai ASN, Presiden mendelegasikan pembinaan dan manajemen ASN kepada Menteri, LAN, BKN dan KASN.
5. Pembiayaan Pegawai
DPR dalam RUU ASN mengusulkan bahwa gaji dibenakan pada APBN, sedangkan pemerintah mengusulkan bagi PNS di Pusat gaji dibebankan pada APBN dan PNS di Daerah dibebankan APBD. Khusus JES (Eselon I dan II) dibebankan pada APBN
DPR mengusulkan ketentuan “Tunjangan tidak boleh melebihi gaji” sedangkan pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus. Namun ketentuan mengenai jenis dan besaran tunjangan harus berdasarkan Peraturan Presiden.
6. Pensiun Pegawai
Boleh dikatakan issue soal pensiun ini paling santer dibicarakan oleh kalangan PNS seiring dengan digulirkannya RUU ASN bahkan sampai diwarnai beredarnya SMS-SMS yang sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya. Persoalan mengenai pensiun menyangkut 2 hal yaitu sistem pembayaran pensiun dan Batas Usia Pensiun (BUP).
Perihal pembayaran pensiun dalam RUU ASN, DPR mengusulkan dalam Pasal 88 yang berbunyi Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Dalam pasal 125 Ketentuan mengenai pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi Pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Ketentuan diatas mengadopsi pembayaran pensiun sekaligus dan diberlakukan bagi PNS yang diangkat sejak 1 Januari 2013 ke atas. Namun Pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus, karena pelaksanaan pembayaran pensiun atau jaminan pensiun dan akan disesuaikan dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nampaknya DPR juga sepakat dengan penghapusan ini, sehingga sistem pensiun PNS tetap seperti yang berlaku seperti sekarang ini (dibayarkan perbulan).
Menyangkut Batas Usia Pensiun dalam RUU ASN ditegaskan usia pensiun menjadi 58 tahun, bagi pejabat JES usia pensiun mencapai 60 tahun, bagi yang menduduki jabatan fungsional disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Awalnya pemerintah setuju dengan ketentuan ini namun dalam perkembangannya pemerintah mewacanakan batas usia pensiun PNS tingkat administrasi maksimal 56 tahun. Kemudian PNS setingkat eselon II memiliki batas pensiun 58 tahun, dan khusus pegawai setingkat eselon I juga menduduki jabatan struktural, usia pensiunnya 60 tahun.
Kabar terakhir ada titik kompromi mengenai usia pensiun sesuai RUU yaitu 58 tahun, meskipun Menteri Keuangan masih memberikan catatan terhadap implikasi ke anggaran.
Penutup
Hasil rapat pemerintah dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2013 dan 14 Februari 2013 menyepakati bahwa RUU ASN akan dipresentasikan terlebih dulu kepada Presiden dalam sidang kabinet. DPR juga berjanji akan menanyakan ke Presiden soal RUU ASN ini dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR yang akan datang.
Sebenarnya pemerintah (diwakili Kemen PAN & RB) dengan DPR sudah ada keputusan mengikat untuk menyelesaikan RUU ASN dalam masa sidang ini, sehingga awal April 2013 dalam sidang paripurna RUU ASN sudah disahkan menjadi undang-undang. Kita tunggu saja realisasinya.

Taufiq Effendi Yakin RUU ASN Segera Disahkan


                                    Senayan - Ketua Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Taufiq Effendi optimistis RUU ASN bakal disahkan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013 ini.

"RUU ASN sudah menjelang final. Sudah hampir selesai. Dari pihak pemerintah juga sudah selesai, tidak ada lagi persoalan yang mendasar. Mereka akan lapor ke presiden," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2).

Taufiq menambahkan, sejumlah persoalan krusial seperi Komisi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Eksekutif Senior, dan usia pensiun sudah tidak jadi masalah. Makanya, dia sangat optimistis RUU ini bisa segera disahkan.

Menurut Taufiq, RUU ini merupakan RUU yang menarik perhatian. Sebab, RUU ini adalah paket dari reformasi birokrasi dan tak terpisahkan dari sejumlah UU, antara lain UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman

"Ini adalah UU tentang profesi, karena PNS belum punya UU tentang profesi. Sementara, TNI punya, polisi punya, jaksa punya, dan guru juga punya," tambah politisi Demokrat ini.

Mendagri Gamawan Fauzi yang ditemui seusai raker dengan Komisi II, Kamis (14/2) mengatakan bahwa di tingkat pemerintah, RUU ASN sudah beberapa kali dibahas.

"Saya masih akan menunggu apakah ini masih akan dipresentasikan kepada presiden atau cukup sampai wapres. Tapi untuk wapres sudah ada beberapa kali pertemuan dan sudah ada pembulatan," katanya.

Tunjangan Prestasi Kerja Terancam Dihapus

Written By Unknown on Tuesday, February 26, 2013 | 2/26/2013

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tunjangan prestasi untuk seluruh pejabat eselon dilingkungan Pemko Dumai terancam dihapuskan. Hasil konsultasi Badan Anggaran (banggar) DPRD Dumai kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa tunjangan prestasi dalam take home pay PNS Dumai telah menyalahi aturan.

"Saat kami (banggar) berkonsultasi ke Kemendagri, Karo Hukum Kemendagri menjelaskan bahwa yang diatur dalam perundang-undangan adalah pemberian tunjangan jabatan, tunjangan beban bekerja.

Tunjangan prestasi boleh diberikan, tetap bukan menyeluruh kepada pegawai eselon. Dan tidak kontinue (setiap bulan). Tunjangan prestasi, hanya diperbolehkan diberikan kepada PNS yang benar-benar berprestasi dalam kerja." ujar Wakil Ketua DPRD Dumai, Zainal Abidin, kepada Tribun, Senin (18/2).

Pernyataan Zainal Abidin, didukung Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi. Menurut Zainal Effendi,  keputusan lembaganya untuk meninjau kembali pemberlakuan tunjangan prestasi yang diusulkan Pemko Dumai bukan bertujuan untuk menghilangkan pendapatan PNS.

"Kami tidak ada niat mencoret ataupun menghilangkan. Kalau pun memang pegawai itu berprestasi, kami dukung diberi penghargaan, bahkan nilainya lebih besar dari yang dianggarkan pun kami siap mendukung.

Hanya saja, prestasi yang bagaimanakah yang harus diberi penghargaan itu. Ini yang harus didudukan dulu. Dan ternyata, penilain kami sama persis seperti petunjuk Kemendagri," ujar Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi.

Dengan dalil itu, Zainal yang didampingi anggota Banggar, Khairul Saleh, meminta kepada Pemko Dumai untuk segera menentukan dan merumuskan terlebih dahulu kriteria prestasi yang harus diraih PNS. Sehingga dasar pemberian tunjangan prestasi tidak menyalahi aturan dan tidak terkesan menghambur-hamburkan uang APBD.

"Dengan berdasarkan pada perundang-undangan kemendagri tersebut, maka harus ada tolak ukur yang jelas dulu dalam menentukan kriteria prestasi untuk menjadi dasar pemberian tunjangan prestasi. Ini kewenangan Tim Baperjakat untuk merumuskan kriteria prestasi," ujar Khairul Saleh.

Banggar DPRD Dumai melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta pada Jumat (15/2) pekan lalu. Materi konsultasi yaitu meminta penjelasan dan penilaian atas pos-pos anggaran APBD agar tidak menyalahi aturan. Satu diantaranya adalah terkait penerapan tunjangan prestasi bagi PNS Dumai yang telah diusulkan dalam Kua-PPAS RAPBD 2013.

Seperti diberitakan sebelumnya, banggar protes terkait munculnya tunjangan prestasi kerja dalam take home pay PNS. Seluruh anggota banggar tercengang begitu melihat besaran jumlah tunjangan prestasi yang sangat 'fantastis' nilainya.
Sebagai contoh besarnya gaji dan tunjangan yang diterima pegawai eselon III A yang bertugas di Kecamatan Dumai Barat besarnya capai Rp.10 juta lebih per bulan.

Dengan rincian, gaji pokok Rp 3,7 juta, tunjangan keluarga Rp 120 ribu, tunjangan jabatan Rp 1,2  juta, tunjangan khusus Rp 2,4 juta, tunjangan umum Rp 185 ribu, tunjangan pegawai Rp 1,6 juta, tunjangan berdasarkan beban kerja Rp 1,4 juta dan tunjangan berdasarkan prestasi kerja Rp 5,5 juta, serta berdasarkan tempat tugas Rp 400 ribu. Jabatan struktural eselon III di antaranya jabatan camat, kabag, kabid.

Komponen tunjangan berdasarkan prestasi kerja mendapat perhatian serius anggota banggar. Mengingat jumlah dan peruntukanya dinilai tidak rasional. "Hampir 52 pegawai di Kecamatan Dumai Barat dapat semua tunjangan berdasarkan prestasi kerja.

Tolong jelaskan kriteria tunjangan prestasi itu apa, ko semua PNS dapat, dan diberikan setiap bulan selama satu tahun. Contoh eselon III, untuk tunjangan prestasi Rp 5,5 juta," tanya anggota Banggar dari Fraksi Bintang Keadilan Pembangunan (BKP), Amris, mempertanyakan ke TAPD.

'Menggilanya' penghasilan PNS itu terbongkar saat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2013, Jumat (25/1) lalu.
Pemko menjelaskan pemberlakuan tunjangan prestasi berdasarkan Perwako nomor : 63 tahun 2011 yaitu tunjangan prestasi dan sejumlah tambahan penghasilan itu diberikan untuk semua pegawai eselon.

April, 1.500 PNS Pemko Naik Pangkat

MEDAN-Sebanyak 1.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Medan akan naik pangkat pada April 2013. Dari jumlah itu, 800 lebih di antaranya merupakan PNS Struktural dan Fungsional Kesehatan.

"Untuk  800 lebih pegawai ini, mereka sudah dapat menerima atau mengambil SK Kenaikan Pangkatnya pada 28 Februari ini di Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan," ujar Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kepala Bidang Kepangkatan Donni Harahap SH melalui Kabag Humasy Pemko Medan Budi Hariono STTP  MAP di Balai Kota  Medan, Senin (25/2).

Dijelaskan Affan, 800 lebih PNS itu umumnya dengan pangkat dan golongan ruangannya  III/D ke bawah. Proses pengurusannya dilakukan langsung BKD Kota Medan  melalui Regional VI Badan Kepegawian Negara (BKN) sehingga proses pengurusannya lebih cepat.

"Pemko Medan telah dapat mengeluarkan SK Kenaikan Pangkat sebelum waktunya. Hal ini dapat terealisasi berkat kerjasama kita dengan Regional VI BKN," jelas Affan.

Sedangkan bagi pegawai yang pangkat dan golongan ruangannya III/D sampai IV/B, lanjut Affan, proses pengurusan kenaikan pangkatnya melalui BKD Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu bagi pegawai  pangkat dan golongan ruang IV/C ke atas, prosesnya melalui BKN Pusat.

Selanjutnya, lanjut Affan, bagi para  guru, SK Kenaikan Pangkatnya  baru dapat diambil pada akhir Maret 2013 di BKD  Kota Medan. Sebab, proses kenaikan pangkat para guru berbeda peraturannya. Meski demikian SK Kenaikan Pangkatnya tetap diusahakan selesai atau keluar sebelum waktunya (1 April).

Affan mengimbau kepada PNS yang akan naik pangkat pada bulan Oktober mendatang agar menyerahkan berkas awal tiga bulan sebelumnya ke BKD Kota Medan untuk diproses. Hal ini dilakukan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan bisa keluar sebelum waktunya. (mag-7)

PNS Diuji Kompetensi, Yang Tak Layak Dipensiun

Written By Unknown on Thursday, January 03, 2013 | 1/03/2013

Add caption
Dari Lokakarya Seri Pertama tentang Akuntabilitas di Surabaya
Meski terus didengungkan, upaya mengurai kekusutan birokrasi tetap tak kehilangan daya tarik. Lokakarya penguatan peran media untuk akuntabilitas lembaga negara menghadirkan Wakil Men PAN-RB Eko Prasojo dan tokoh lain. Berikut catatan KUKUH S. WIBOWO, media advisor program Akuntabilitas JPIP.

MESKI sebenarnya sudah jamak terdengar, potret birokrasi Indonesia yang dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo kali ini tetap saja menimbulkan keprihatinan. Menurut pejabat berlatar profesor itu, dari sisi organisasi, struktur birokrasi kita cenderung gemuk sehingga tidak fit terhadap fungsi. Sejumlah produk hukum maupun peraturan perundang-undangan antara instansi satu dan lainnya saling kontradiktif dan ambigu.
Sumber daya aparatur pun, papar Eko, dihadapkan pada kendala overstaffed dan understaffed sertamasih ditambah dengan masalah integritas yang lemah. Business process dalam pelayanan publik juga tak luput dari kekusutan karena prosedur, biaya, dan waktu sering tidak pasti. Akibatnya, produk pelayanan yang diterima masyarakat sering tidak berkualitas dan terbuka celah untuk melakukan korupsi. "Secara umum, mindset dan culture set birokrasi tidak memiliki semangat perubahan," ujar Eko.
Akar segala masalah itu, menurut Eko, berawal dari perekrutan yang tidak objektif, tidak kompetitif, serta kental dengan nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Keruwetan itu berjalin berkelindan dengan promosi jabatan yang masih tertutup dan berbau KKN; level remunerasi yang rendah dan tidak terkait dengan kinerja serta belum terbangunnya sistem budaya kinerja.
Eko paham bahwa mengurai benang kusut birokrasi tidaklah mudah. Tantangan yang dihadapi dalam mereformasi birokrasi juga teramat berat. Sebab, terkadang masalah politik ikut cawe-cawe. "Jika direformasi secara frontal, justru akan berdampak terganggunya sistem," terang Eko dalam lokakarya bertema Reformasi Birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi bersama USAID di Hotel Majapahit, Surabaya, Selasa lalu (17/7).
Selain Eko, lokakarya seri pertama di antara 12 seri di 12 ibu kota provinsi tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah La Ode Ida, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, dan Ketua Komisi Informasi Abdul Rahman Ma’mun sebagai pembicara. Acara itu dihadiri 35 wartawan serta puluhan birokrat, legislator daerah, dan aktivis.
Agar tidak menimbulkan gempa politik, Kemen PAN-RB memilih strategi pelan tapi pasti untuk mengubah mental buruk birokrasi yang telah berlangsung puluhan tahun (pandangan lain Eko sebelumnya sudah diulas dalam Akuntabilitas, Jawa Pos, 15 Mei 2012).
Untuk mencapai kualitas layanan publik, Kemen PAN-RB akan menguji kompetensi PNS -seperti yang mulai diterapkan kepada guru. "Akan ada proses pegawai yang tidak efektif akan dipensiunkan, sedangkan yang dibutuhkan akan diuji lagi kompetensinya," terang Eko. Dia juga memaparkan strategi itu dalam tulisan di Jawa Pos pada Senin, 30 Juli lalu, yang berjudul Mengubah Kultur Birokrasi.
Uji kompetensi lebih diarahkan untuk menguji soft competency pegawai negeri. Itu adalah kompetensi minimal yang harus dimiliki pegawai negeri. Selain uji kompetensi di semua level, Kemen PAN-RB juga akan menerapkan sistem penilaian terhadap calon pegawai negeri melalui pusat-pusat penilaian dan tim seleksi yang dibentuk. "Seleksi ketat diperlukan untuk mendapatkan SDM pegawai negeri yang kompeten sesuai tugas dan fungsinya," ucap Eko.
Sedangkan La Ode mencatat delapan poin harapan masyarakat terhadap kinerja birokrasi yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Harapan-harapan itu, menurut dia, adalah perekrutan serta penempatan aparatur berdasar kebutuhan (demand base) dan kompetensi, nonpartisan, keteladanan dan ketegasan pemimpin, birokrasi yang ramping, birokrasi yang meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, reward dan punishment terhadap aparat, birokrasi yang menjadi pionir agenda transparansi dan akuntabilitas, serta perilaku pejabat dan aparat birokrasi berdasar prinsip egalitarian-rasional.
Tapi, kenyataannya, terang La Ode, harapan-harapan tersebut bertolak belakang. Sebab, yang terjadi di lingkup birokrasi, antara lain, justru penempatan pejabat dalam jenjang birokrasi cenderung berdasar like and dislike. Selain itu; ada dominasi dan campur tangan kepentingan politik dalam kerja aparat birokrasi; pemimpin minim keteladanan, bahkan tak mempan dipermalukan; postur birokrasi gemuk; birokrasi sibuk mengurusi agenda pejabat politik; sertareward and punishment tidak jelas. Juga, kalangan birokrasi resistan terhadap agenda transparansi lantaran sudah menikmati sistem yang tertutup dan korup. Selain itu, masih kental watak feodalistis dan ewuh-pakewuh yang menisbikan rasionalitas. "Reformasi birokrasi telah tersandera," ujar La Ode.
Adapun Eva berpendapat bahwa reformasi birokrasi dan administrasi di semua instansi publik harus terus didorong, terutama reformasi pengelolaan keuangan supaya menjadi lebih akuntabel. Metode audit, imbuh dia, diperlukan untuk memastikan bahwa kultur baru yang terbangun bisa mempercepat reformasi birokrasi. "BPK dan BPKP harus dilibatkan sejak awal dalam perencanaan pembangunan untuk mencegah terjadinya penyimpangan uang rakyat," terang mantan dosen ekonomi Unair itu.
Menurut Eva, melalui sistem pengelolaan keuangan yang baik, akan tertutup celah bagi aparat birokrasi untuk melakukan kecurangan. Selain perombakan administrasi birokrasi yang simultan, diperlukan pula katalisator untuk mempercepat reformasi birokrasi dalam jangka pendek. Pelibatan BPK, imbuh Eva, akan lebih sistemis dalam melakukan audit finance dan kinerja. "Selama ini, BPK tidak terlibat dalam mengawasi sistem dan hanya menunggu di ujung," terang legislator PDIP dari Jatim itu.
Menurut catatan JPIP, pemerintah telah membentuk Tim Quality Assurance (TQA) atau tim penjamin mutu. Jabatan ketua tim itu dirangkap oleh Ketua BPKP Mardiasmo. Operasionalisasi TQA persis dengan yang diinginkan Eva. Bahkan, mereka ikut mengawal pelaksanaan program.
Abdul Rahman Ma’mun berharap, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi dapat mempercepat proses reformasi birokrasi. Sebab, keterbukaan informasi akan mendorong masyarakat untuk ikut serta mengawasi serta mengontrol kinerja birokrasi dan instansi publik. "UU itu membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mempercepat reformasi birokrasi dari luar," tutur Ma’mun.

Sumber : Jawa Pos 8 Agustus 2012

PNS Diberi Tunjangan Kinerja per Januari 2013

Written By Unknown on Saturday, December 15, 2012 | 12/15/2012

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).

Dikutip dalam situs resmi Setkab, Rabu (28/11/2012), besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.

Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:

1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2013.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (ade)

Masa Pensiun PNS Bisa Dipercepat

JAKARTA http://economy.okezone.com/- Kamis, 13 Desember 2012
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berencana menambah masa bakti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kementeriannya juga berencana mengurangi masa bakti PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar menyebut saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perekonomian.

"Kami sudah rapat tiga menteri di bawah pimpinan Wapres. Kita tunggu waktu rapat kabinet dan rapat terbatas," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut Azwar, ada dua rencana pensiun untuk PNS yaitu memperpanjang masa bakti dengan syarat produktifitas dan PNS berkinerja baik.

"Tadinya ada wacana pensiun 56 tahun jadi 58 tahun tetapi PNS orang yang produktif," ungkap Azwar.

Azwar menambahkan, masa bakti PNS yang akan dikurangi atau dipensiunkan dini adalah PNS yang tidak memiliki produktifitas.

"Yang produktif kita percepat biar enggak makan gaji buta," tegas Azwar.

Namun, nantinya, PNS yang mendapatkan perpanjangan waktu masa pensiun akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) guna menjaga produktivitas dalam bekerja.

"Tapi nanti kita ikat jangan suka-suka hati, ini akan kita atur," tutup Azwar.

Dana Pensiun PNS Capai Rp75 Triliun di 2013

JAKARTA - Dana pensiun dalam APBN tercatat sebesar Rp75 triliun pada tahun 2013. Hal tersebut dinilai terlalu besar karena hampir delapan persen dari belanja pegawai itu adalah dana pensiun, selain itu perlu evaluasi kembali bersama menteri keuangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung, anggaran tersebut dinilai terlalu besar untuk perlu dilakukan evaluasi kembali bersama kementerian keuangan.

"Perlu ada penghematan, karena hampir 8 persen dari belanja pegawai itu adalah dana pensiun, selain itu perlu adanya pengecekan kembali terhadap penerima dana pensiunan tersebut, karena kita butuh data base yang valid," katanya di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Tamsil menambahkan, bahwa dengan adanya kebijakan reformasi dan renumerasi membuat belanja pegawai meningkat dari tahun ke tahun termasuk dana pensiun.

"Setiap kementerian dan lembaga itu kan memakai sistem remunerasi dan reformasi, jadi tidak bisa dipungkiri lagi bahwa belanja pegawai terus meningkat setiap tahun," tambahnya.

Usulan BPK tentang belanja pegawai harus dipotong 40 persen menjadi pertimbangan buat kami, namun untuk saat ini butuh penghematan sekitar 18 persen. "Untuk saat ini masih kami evaluasi,  bila nantinya ada perubahan, maka kami akan terus konsultasi bersama kementerian keuangan," jelas Tamsil. (wdi)

KemenPAN: Hati-Hati Kalau PNS Kawin Lagi


    

Pebrianto Eko Wicaksono - Okezone Kamis, 13 Desember 2012 13:44 wib
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berjanji akan menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat skandal perselingkuhan dan menikah lebih dari sekali tanpa seizin istri sebelumnya.

Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar mengatakan jika membicarakan PNS, sama saja berbicara persoalan aturan agama. Oleh sebab itu, kementeriannya akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PNS.

"Kita bicara urusan pemerintah sama saja bicara urusan agama," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Azwar mencontohkan, pihaknya akan menindak tegas urusan menikah untuk kedua kali dan skandal perselingkuhan. Menurut Azwar, jika PNS menikah lebih dari satu kali tanpa mendapat izin istrinya yang sah, maka PNS akan ditindak. Selain itu, jika PNS
melakukan skandal perselingkuhan, pihaknya juga akan melakukan pemecatan

"Kalau enggak ada izin kawin lagi dari istri enggak boleh, bisa kena dia. Apalagi PNS jadi istri ke-2 kena, dia langsung dipecat," tegas Azwar.

Azwar menambahkan, kementeriannya akan menindak sesuai dengan apa yang diperbuat PNS. Bentuk penindakan tersebut disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yaitu peringatan sedang, berat, diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.

"Kalau tidak kembali ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, kita persidangkan. Kita bisa perkuat (hukumannya)," tandasnya. (gnm)

Pemkab Kutai Timur-Kemenpera Bangun 500 Rumah PNS

Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Ilustrasi. (Foto: Corbis)

JAKARTA - Pemkab Kutai Timur menggandeng Perumnas dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membangun rumah bagi 500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut. Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, program pembangunan rumah ini merupakan komitmen Pemkab Kutai Timur, Perumnas dan Kemenpera.

“Sebenarnya program ini bisa dilakukan di semua Kabupaten, karena sebenarnya toh sumber dana sudah tersedia, sehingga daerah tidak perlu mengeluarkan biaya, misalnya dari perbankan,” kata Isran dalam keterangannya, Jumat (6/7/2012).

Ditambahkan Isran, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi kabupaten-kabupaten lain yang ingin turut serta dalam program ini.

"Yang paling penting adalah ketersediaan lahan dan infrastrukturnya, jangan sampai hanya ada lahannya, namun lokasinya jauh dari kota dan jalannya juga tidak memadai," katanya.

Kerjasama ini ditandai oleh penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kutai Timur dengan pihak Perumnas dan Kemenpera yang masing-masing diwakili Teddy Robinson Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Perumnas dan dan Pangihutan Marpaung selaku Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpora.

Sementara itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpora, Pangihutan Marpaung mengatakan, pembangunan rumah ini akan menjadi kelanjutan dari pembangunan rumah PNS yang sudah lebih dahulu di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

"Peletakan batu pertama untuk pembangunan 1.500 rumah bagi PNS sudah dilakukan di Maluku Utara," kata dia. (ade)

Pemda Diminta Alokasikan Dana Program Perumahan



Jakarta—Propertykita: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta Pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat miskin di daerahnya masing-masing. Disamping itu, Pemda ke depan juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif khususnya dalam penunjukkan tim pendamping program perumahan serta pengawasan program perumahan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perumahan Swadaya jamil Ansari saat memberikan sambutan pengarahan dihadapan sejumlah Bupati  pada  acara Penandatanganan Surat Pernyataan komitmen Pemda Dalam Penanganan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak layak huni di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (10/5). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Konawe, Gowa, Kebumen, Sorong, Mamasa, Tanggamus, Pelalawan, Bener Meriah, Maybrat,  Buru Selatan, Kebumen, Maros, Way kanan, Belitung Timur, Aceh Singkil, Kolaka, Manggarai, Sintang, dan Buleleng.

“Kami mengajak Pemda untuk berkomitmen dalam Program Pembangunan Rumah Swadaya untuk masyarakat miskin di daerahnya.  Oleh karena itu, kami harap Pemda bisa mengalokasikan dana untuk program perumahan meskipun jumlahnya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Jamil Ansari menjelaskan, dirinya  memahami bahwa dana yang dimiliki Pemda tidak terlalu besar.  Oleh karena itu, Kemenpera juga akan memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Pemda
"Kalau kami siap menyalurkan dana stimulan maka Bupati sanggup membantu berapa ribu rumah orang miskin?. Jika dulu paradigma perumahan swadaya menekankan bantuan pada masyarakat berpenghasilan rendah, saat ini targetnya adalah masyarakat miskin,” tandasnya. 

Bangun Perumahan PNS di Perbatasan

Kapuas Hulu 190, Sambas 100, Bedah Rumah 500 Unit



Mensos Salim Segaf Al Jufri
M. Ridho
Mensos Salim Segaf Al Jufri meresmikan prasasti pembangunan daerah perbatasan bantuan 100 unit RTLH di Desa Temajuk
Pontianak – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mencetuskan program pembangunan perumahan untuk PNS di wilayah perbatasan. Gubernur sudah mengusulkan dan mulai direalisasi.
“Usulan sudah disampaikan melalui gubernur dengan Menpera, termasuk program pembangunan terpadu daerah perbatasan. Usulan termasuk bedah rumah,” Ir Jakius Sinyor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalbar menjawab Equator, Selasa (29/5).
Belum jelas berapa unit rumah untuk PNS di perbatasan yang diusulkan itu. “Saya sedang berada di luar kota. Tapi hasilnya nanti saya tanyakan dengan PPK,” kata Jakius.
Perlu peran aktif pemda setempat dalam mewujudkan program Kemenpera tersebut, yang juga memiliki program pembangunan rusun untuk para pekerja, pondok pesantren, serta bedah rumah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi bidang perumahan rakyat di Jakarta Mei lalu, diusulkan rumah tidak layak huni untuk dibedah. Tahun 2011 Kalbar mengajukan 500 unit tetapi yang terealisasi hanya 50 rumah.
Dalam rakor itu hadir Wagub Drs Christiandy Sanjaya SE MM. Menpera sangat merespons dan menyatakan Kalbar dan Kaltim pada 2012 ini akan diprioritaskan.
“Tahun lalu yang terealisasi 50 unit dari 500 unit yang diusulkan. Tahun ini kita usulkan lagi 500 unit rumah layak huni,” ungkap dia.
Di Kalbar terdapat sekitar 50-60 ribu unit rumah tidak layak huni. Terdeteksi tidak layak huni atapnya rumbia, ijuk, dinding bambu, lantai tanah, dan lain sebagainya. Kategori seperti itu layak untuk dibantu dan ditingkatkan kualitasnya.
“Karena jatah dari Menpera tahun ini ada 250 ribu unit se-Indonesia. Semoga saja kita bisa kebagian sekitar 20 ribu unit. Jadi secara bertahap akan bisa kita selesaikan,” harap Christiandy.

Jatah Sambas

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada 2012 lalu, tepatnya 7 Januari 2012 telah menyerahkan secara simbolis bantuan bedah 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Bantuan perumahan perbatasan ini diserahkan langsung Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufri kepada Kades Temajuk Mulyadi.
Mensos Salim Segaf mengungkapkan, bantuan yang disalurkan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kawasan perbatasan, khususnya di Desa Temajuk.
“Bantuan 100 KUBE untuk 1.000 KK menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012,” kata Mensos pada kunjungan kerjanya beberapa bulan lalu bersama Menkokesra Agung Laksono dan Mentri PU Djoko Kirmanto di Temajuk, Kecamatan Paloh.
Bantuan 100 unit rumah ini merupakan program nasional terpadu gerakan pembangunan kampung dan program penanggulangan kemiskinan bidang kesejahteraan sosial di wilayah perbatasan negara, khususnya di Desa Temajuk.

Lebih banyak

Fasilitas apa yang diberikan pemerintah pusat menjadikan kawasan perbatasan sebagai grand design rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan 2012-2014?
“Kemenpera memberikan 190 unit rumah untuk aparatur pemerintahan yang bertugas di perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu-Malaysia Timur. Padahal kita hanya mengusulkan 50 unit saja,” ujar Drs Suparman MSi, Kepala Bappeda Kapuas Hulu, kemarin.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI mendirikan 190 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan. Masing-masing 30 unit di Kecamatan Puring Kencana, 70 unit di Badau, 50 unit di Batang Lupar, 15 unit di Embaloh Hulu, dan 25 unit di Putussibau Selatan.
Rumah dinas yang akan dibangun tipe 36, dengan budget sekitar Rp 60-70 juta per unit dan selesai tahun ini. Semua teknis mulai dari pelelangan hingga pengerjaan sepenuhnya di bawah tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya menyediakan lahan saja.
“Saat ini mungkin masih dalam tahap proses. Karena baru-baru ini ada dua petugas dari Kemenpera RI datang untuk verifikasi,” tandasnya.
Jumlah 190 unit itu diperuntukkan bagi semua aparatur yang bertugas di perbatasan. Baik guru, tenaga kesehatan, kecamatan, TNI/Polri, dan aparatur negara lainnya. “Statusnya rumah dinas, jadi ketika pindah tugas akan ditempati oleh aparatur pengganti,” jelas Suparman.
Kapuas Hulu baru pertama kali mendapat program bantuan ini. “Dengan adanya perumahan dinas, aparatur di perbatasan akan semakin fokus dan tenang menjalankan tugasnya. Sekali lagi terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kemenpera,” kata Suparman.
Di Kalimantan Barat sendiri, lima kabupaten yang termasuk wilayah perbatasan, semuanya mendapat program perumahan dinas. “Ini penting karena kawasan perbatasan dijadikan beranda terdepan NKRI,” ujarnya. (jul/edo/aRm)

Remunerasi PNS : Penentuan Job Grade Tunjangan Kinerja

Written By Unknown on Saturday, November 03, 2012 | 11/03/2012

Sebagaimana diketahui Badan Anggaran DPR telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 20 K/L dengan anggaran lebih dari  2,97 Triliun. Perlu dipahami bahwa ada 2 model persetujuan DPR, pertama melalui Komisi terkait dan kedua lewat Badan Anggaran DPR. Perbedaaanya terletak pada pemenuhan kebutuhan anggarannya, bila suatu Kementerian/lembaga memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja atau remunerasi, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR. Apabila tidak memerlukan tambahan pagu, namun memerlukan realokasi anggaran cukup melalui komisi terkait.
Itulah yang menyebabkan mengapa LIPI, Kemenristek, BATAN bisa lebih dulu mendapat persetujuan DPR, karena hanya realokasi anggaran. Tinggal Kemenpera saja yang belum ada persetujuan DPR. Nah, dengan persetujuan DPR berarti tinggal menunggu Peraturan Presiden keluar. Perpres ini sebagai payung hukum, sebagai dasar untuk mencairkan dana tunjangan kinerja.
Pertanyaan selanjutnya yang sering wira wiri di blog ini: Bagaimana Job Grade-nya ?  Yang pasti tunggu Perpres-nya :) Namun saya coba memberikan sedikit gambaran penentuan job grading tunjangan kinerja.
Jumlah kelas grading remunerasi dibedakan :
  1. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang pimpinannya setingkat Menteri, job gradingnya paling tinggi kelas 17, dengan 1 jabatan non grade untuk posisi Wakil menteri (jika ada),
  2. LPNK dengan jabatan struktural teringgi: Sekretaiat Utama, Deputi atau Inspektorat Utama, jab grade tertinggi adalah grade 16, dengan 1 jabatan non grading untuk posisi Kepala atau Wakil Kepala.
Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja per Grade bagi bagi K/L yang telah melaksanakan reformasi didasarkan pada faktor berikut: Tingkat capaian (persentase) RB, Nilai dan Kelas jabatan, Indeks harga nilai jabatan, Faktor Penyeimbang dan Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi
Rumus Tunjangan Kinerja : Tingkat Persentese RB x Nilai Rata2 jabatan x Indeks Harga jabatan x Faktor penyeimbang x Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi
Sebenarnya masing-masing K/L sudah melakukan avaluasi jabatan berikut besaran tunjangan per grade-nya yang sudah disetujui. Jadi besaran tersebut tinggal dikalikan dengan persentase tingkat capaian Reformasi Birokrasi di instansi tersebut. Besaran persentase diperoleh dari verifikasi lapangan oleh Tim UPRBN yang sudah pernah saya posting sebelumnya ( Bagian 1 dan Bagian 2)
Tingkat Pencapaian Reformasi Birokrasi
No K/L Persentase
1 ANRI 53%
2 BATAN 53%
3 BKKBN 54%
4 BKN 48%
5 BKPM 56%
6 BNN 45%
7 BNPT 35,7%
8 BNPT 35,7%
9 BPOM 47%
10 BPPT 68%
11 BPS 53%
12 LAN 58%
13 Lemhanas 54,0%
14 Lemsaneg 42%
15 LKPP 70%
16 Perindustrian 56%
17 Pertanian 45%
18 Perumahan Rakyat 41%
19 PPPA 33,9%
20 Ristek 47,0%
Sebagai ilustrasi atau contoh lihat pada Tabel Remunerasi bagi bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja. Persentese capaian Polri 24,5 %, TNI 37 %, Kejaksaan dan Kemenkumham sekitar 40 %. Satu-satunya instansi yang tingkat pencapaiannya sudah 100 % hanya Kemenkeu. Silahkan hitung sendiri perkiraan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

http://setagu.net/

Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, October 30, 2012 | 10/30/2012

http://www.depdagri.go.id/ - Informasi munculnya informasi sesat melalui SMS gelap tersebut, santer diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, sejumlah PNS di sejumlah daerah juga menerima kabar ini. "Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Sampai sekarang RUU ASN masih belum disahkan," tegas Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto, Minggu (28/10).

Kabar dari SMS gelap ini lumayan banyak. Selain urusan BUP PNS yang naik menjadi 58 tahun, juga soal pemberian tunjangan pensiun. Diantaranya menyebutkan jika uang pesangon bagi pensiunan PNS golongan 2 adalah Rp 500 juta. Selanjutnya untuk golongan 3 senilai Rp 1 M dan golongan 4 sejumlah Rp 1,5 M.

Ada sejumlah motif kejahatan di balik beredarnya SMS gelap ini. Diantaranya adalah meminta imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan.

"Ini saya tegaskan tidak benar. Sudah kami klarifikasi melalui website BKN," ujar Aris.

Dia mengatakan jika seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula. Belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena memang RUU yang pembahasannya lumayan alot ini memang belum disahkan.

Perkembangan terakhir pembahasan RUU ASN ini adalah draf dibahas lagi di internal pemerintah. Dikabarkan jika sejumlah kementerian kembali mengebut penyelarasan RUU ASN pada Kamis (25/6) lalu. Di antaranya pihak yang terlibat adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di internal pemerintah sendiri, masih terjadi tarik ulur sejumlah pasar di dalam RUU ASN.

Untuk catatan, dalan draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan bahwa nantinya jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.

Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.

Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. (wan)

Pemerintah Siapkan Sistem Pensiunan PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan sistem pensiun baru bagi pegawai negeri sipil. Tujuannya agar tidak membebani anggaran negara.

"Kita memikirkan bagaimana membuat sistem pensiun baru. Lagi diagendakan," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7).

Azwar mengatakan sistem baru tersebut dibutuhkan karena anggaran pensiun yang dibutuhkan pemerintah setiap tahun mencapai Rp60 triliun untuk 130 ribu pegawai yang memasuki masa pensiun. Atau sekitar tiga persen dari keseluruhan jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia.

"Diperhitungkan belasan tahun lagi Rp160 triliun. Orang mau jadi PNS karena dapat pensiun, kerjanya tidak mau rajin, maka kita atur. Kedepan pensiun bisa seperti sekarang atau seperti di swasta," ujarnya.

Namun, ia belum mau mengungkapkan skema pensiun baru yang sedang dipertimbangkan tersebut karena masih dalam kajian internal Kemenpan-RB.

"Jadi yang penting pemerintah menyusun kembali pensiunnya. Membuat orang sejahtera tapi tidak memberatkan pemerintah," ujarnya.

Sementara, terkait rencana pensiun dini yang akan dilaksanakan pemerintah dalam institusi Kementerian Keuangan, Azwar mengatakan belum dapat memutuskan kapan implementasi kebijakan tersebut dapat berlaku efektif.

"Belum dibahas karena aturannya belum ada. Kita kalau mau membuat aturan harus seragam tidak boleh beda," ujarnya.

Menurut dia, rencana tersebut belum dapat diputuskan karena Kemenpan-RB masih mempertimbangkan seberapa besar anggaran yang dibutuhkan.

"Ini kan sistem. Anggarannya seberapa besar. Kalau tidak nanti jebol anggarannya, karena tidak bisa hanya buat Kemenkeu saja tapi berlaku kesemuanya," kata Azwar.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat terbatas di Kementerian Keuangan, Jumat (27/7) memberi perhatian terhadap besarnya dana pensiun yang tidak sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

"Saya kira ini tren yang terjadi di banyak negara maju dengan makin panjangnya usia harapan hidup orang tua, kita akan keluarkan terus gaji atau dana bagi para pensiunan kita," ujarnya.

Untuk itu, Kepala Negara meminta adanya sistem pensiun yang lebih efektif, tepat dan adil serta sesuai dengan batas kemampuan anggaran pemerintah.

"Oleh karena itu dikaitkan dengan pentingnya memiliki fiskal yang sehat kita harus atur semuanya dengan demikian sehingga bisa tepat dan adil, sesuai dengan batas kemampuan penganggaran kita," katanya.

SBY menyebutkan porsi anggaran untuk pensiun PNS mencapai 23,2 persen dari total belanja pegawai dalam APBN tahun 2012.

"Saya kira ini tren yang terjadi di banyak negara. Negara maju dengan panjangnya usia harapan hidup, maka akan kita keluarkan terus gaji atau dana bagi para pensiun kita," jelas SBY.

Porsi dana untuk pensiun PNS hingga kini mencapai Rp60 triliun. Sekira Rp50 triliun diambil dari APBN sementara sisanya diambil dari premi PNS tersebut.

SBY mengaku bahwa anggaran untuk para pensiunan tersebut akan langsung berpengaruh terhadap kondisi fiskal Indonesia yang sehat. "Kita harus atur semuanya sedemikian supaya tepat dan adil tapi juga dalam batas kemampuan penganggaran kita," kata SBY. 

Berubah Nama, PNS Tak Terima Lagi Uang Pensiun

MANOKWARI-Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain berubah nama, juga akan terjadi perubahan pada statusnya. Dalam ASN, para pamong tidak akan  menerima lagi uang pensiunan tapi hanya pesangon.
           
Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang.
           
Ada  beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal gaji harus disesuaikan dengan kinerja. ‘’Misalnya kalau kerja satu tahu,dua tahun,tiga tahun gajinya sekian.Dia bisa keluar dan bisa kembali lagi untuk kerja,’’ ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).
           
PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya,soal pensiun. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji  setiap bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. ‘’Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkinan,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,’’ tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.

Dengan adanya Aparatur Sipil Negara ini, berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hirarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah.

“Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara, di samping itu, sepatutnya diatur pula sistem penggajian yang adil dan layak bagi PNS.

Ditanya soal perjuangan 1.000 lebih honorer di Pemprov Papua Barat  untuk menjadi PNS,Nathan mengatakan,pemerintah hanya akan memproses honorer yang bekerja mulai tahun 2005 ke bawah. Sedangkan,honorer sejak tahun 2006 ke atas menjadi tanggung jawab SKPD di daerah. ‘’Tidak ada lagi formasi khusus,tapi harus ikut tes formasi umum. Yang dimaksud honorer itu bekerja sejak tahun 2005.itu yang saya tahu sesuai kebijakan pusat,’’ imbuhnya.
 
 
 
 
Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger