Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Perpres 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan
pengadaan
Langsung, sedangkan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang / Jasa
langsung
kepada penyedia Barang / Jasa, tanpa melalui
pelelangan/seleksi/penunjukan
langsung.
Dengan pengertian ini maka,
pejabat pengadaan tidak dapat lagi melaksanakan pemilihan dengan metode
penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Pejabat Pengadaan
dalam perubahan kedua ini hanya dan boleh melaksanakan pengadaan langsung.
Paket Pengadaan Barang/Jasa yang
dapat dilaksanakan oleh pejabat pengadaan terbatas dan hanya pada Paket
Pekerjaan Pengadaan Barang / Konstruksi / Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paket pekerjaan jasa
konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah).
Ketentuan tentang pengadaan
langsung tetap dan tidak berubah, yakni :
- Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
- Teknologi sederhana ;
- Resiko kecil, dan atau
- Dilaksanakan oleh penyedian Barang/Jasa usaha orang perorangan dan/atau Badan Usaha kecil serta koperasi , kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.
Dan pengadaan langsung
dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di Pasar kepada penyedia barang /
pekerjaan konstruksi / Jasa lainnya. Dengan penekanan bahwa PA/KPA dilarang
menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket
pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Pada pasal 55, tanda bukti
perjanjian terdiri dari :
- Bukti Pembelian ; digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Kuitansi ; digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- SPK ; digunakan untuk Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Surat Perjanjian ; untuk pengadaan Barang/jasa dengan metode Pelelangan dan Seleksi.
Sehingga tanda bukti perjanjian
(a), (b) dan (c) diperuntukkan untuk pengadaan langsung sedangkan (d) untuk
Pelelangan dan Seleksi.
Pengadaan langsung tanpa melalui
proses Prakualifikasi (kecuali Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi), tetapi diawali dengan proses pengamatan untuk memperoleh
keyakinan bahwa calon Penyedia Barang/Jasa memiliki kemampuan usaha dan
kompetensi
teknis, dan dilanjutkan dengan survey harga kepada dan paling sedikit 2
(dua)
sumber.
Pemilihan penyedia Barang/
pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya dengan metode pengadaan langsung dilakukan
dengan cara :
- Pembelian / Pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan Barang/Jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan konstruksi yang menggunakan kuitansi;
- Permintaan penawaran yang diserta dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
HPS pengadaan langsung hanya
untuk yang menggunakan Kuitansi dan SPK, Pembelian/Pembayaran langsung tanpa
penetapan HPS oleh PPK.
Penunjukan dan Penetapan Pejabat
Pengadaan tidak dibatasi oleh tahun anggaran, sehingga Pejabat pengadaan dapat
melaksanakan proses pengadaan tahun berikutnya, sampai ditetapkan pejabat
pengadaan yang baru.
Meskipun proses pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh pejabat pengadaan sebagaimana diatur dalam
Perpres 70 tahun 2012 sangat sederhana tetapi tanggungjawab Pejabat pengadaan
demikian besar dan beresiko, sehingga integritas dan profesionalisme pejabat
pengadaan patut mendapat perhatian serius, khususnya upaya peningkatan
kompetensi teknis dan kemampuan profesi, karena bila akumulasi pengadaan
Barang/Jasa melalui pengadaan langsung secara nasional dihitung boleh jadi lebih tinggi
dan lebih banyak daripada yang dilakukan oleh Pokja ULP.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini