RUU ASN merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang sudah
dibahas sejak tahun 2011. Sampai saat ini pembahasan RUU ASN sudah
mengalami penundaan sampai 4 kali masa persidangan di DPR.
Sebagai perbandingan UU Keistimewaan Yogyakarta harus melalui 5 kali
persidangan sebelum disahkan jadi UU. Ada dinamika perbedaan pendapat
antara Pemerintah dan DPR ketika membahas pasal pasal dalam RUU ASN,
karena adanya perubahan paradigma yang sangat krusial dibandingkan UU No
43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Bahkan di kalangan pemerintah sendiri perlu waktu lama untuk
menyamakan kata sepakat tentang sejumlah materi RUU ASN terutama oleh 3
Kementerian (Kementerian PAN & RB, Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan). Hasil kesepakatan tersebut telah dilaporkan dan
dipaparkan di hadapan Wapres Boediono beserta Tim Inti Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional tanggal 9 Januari 2013 untuk kemudaian
dibawa ke dalam rapat dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2017 yang
lalu.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa bangga atas blog ini (dulu remunerasipns.wordpress.com) yang menjadi salah satu rujukan dalam Naskah Akademik penyusunan RUU ASN. Seperti diketahui dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan naskah akademik sangat diperlukan dan merupakan prasyarat dalam rangka pembentukan rancangan undang-undang. Terima kasih
Terdapat 6 substansi dalam RUU ASN yang alot pembahasannya dan
memerlukan waktu untuk menemukan kesepakatan antara Pemerintah dengan
Panja RUU ASN Komisi II DPR.
1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Latar belakang pembentukan KASN adalah agar dalam pemilihan pejabat
strategis seperti Dirjen, Deputi atau pejabat eselon menggunakan
pendekatan profesionalisme dan kompetensi, selama ini pemilihan pejabat
tersebut dipilih oleh Menteri sehingga sedikit banyak diwarnai nuansa
politik karena banyak menteri yang berasal dari Parpol.Dengan UU ASN
maka pejabat eselon diseleksi KASN.
Pemerintah mengusulkan agar KASN dijadikan lembaga non struktural
bukan lembaga negara seperti dalam RUU ASN, Pemerintah juga meminta
komposisi anggota KASN diubah dengan wakil pemerintah 2 orang, akademisi
2 orang, wakil organisasi ASN 2 orang dan dari kalangan profesional 1
orang. Selain itu pemerintah mengusulkan agar KASN tidak menetapkan
regulasi/kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan
kebijakan.
2. Jabatan Eksekutif Junior (JES)
Pemerintah mengusulkan terkait kata “eksekutif” diubah menjadi eselon
sehingga menjadi Jabatan Eselon Senior, mengingat istilah “eselon”
dalam jajaran pemerintah sudah sangat familiar, serta pengaturan dalam
perundang-undangan juga sudah menggunkan istilah eselon. Bagi pemerintah
yang terpenting adalah masalah pengaturan dalam jabatan JES tersebut
dan secara subtantif tidak akan mengalami perbedaan yang mendasar dari
kedua istilah tersebut.
3. Organisasi ASN
Dalam RUU ASN, DPR mengusulkan pegawai ASN merupakan anggota Korps
Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk
menyampaikan aspirasinya. Sedangkan pemerintah mengharapkan organisasi
ASN menjadi organisasi Kedinasan yang tetap dibiayai oleh APBN, alasan
pemerintah agar Korps ASN dapat terkendali dan bersifat netral di dalam
memberikan pelayanan kepada seluruh anggota.
4. Pejabat Yang Berwenang
Sesuai RUU ASN, Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier
tertinggi pada instansi dan perwakilan. Pemerintah mengusulkan tambahan
subtansi bahwa untuk melakukan pembinaan profesi dan pegawai ASN,
Presiden mendelegasikan pembinaan dan manajemen ASN kepada Menteri, LAN,
BKN dan KASN.
5. Pembiayaan Pegawai
DPR dalam RUU ASN mengusulkan bahwa gaji dibenakan pada APBN,
sedangkan pemerintah mengusulkan bagi PNS di Pusat gaji dibebankan pada
APBN dan PNS di Daerah dibebankan APBD. Khusus JES (Eselon I dan II)
dibebankan pada APBN
DPR mengusulkan ketentuan “Tunjangan tidak boleh melebihi gaji”
sedangkan pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus. Namun
ketentuan mengenai jenis dan besaran tunjangan harus berdasarkan
Peraturan Presiden.
6. Pensiun Pegawai
Boleh dikatakan issue soal pensiun ini paling santer dibicarakan oleh
kalangan PNS seiring dengan digulirkannya RUU ASN bahkan sampai
diwarnai beredarnya SMS-SMS yang sulit dipertanggungjawabkan
kebenarannya. Persoalan mengenai pensiun menyangkut 2 hal yaitu sistem
pembayaran pensiun dan Batas Usia Pensiun (BUP).
Perihal pembayaran pensiun dalam
RUU ASN, DPR mengusulkan dalam Pasal 88 yang berbunyi Pensiun PNS dan
pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai
penghargaan atas pengabdian PNS. Dalam pasal 125 Ketentuan mengenai
pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi Pegawai ASN
yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Ketentuan diatas mengadopsi pembayaran pensiun sekaligus dan
diberlakukan bagi PNS yang diangkat sejak 1 Januari 2013 ke atas. Namun
Pemerintah mengusulkan agar ketentuan ini dihapus, karena pelaksanaan
pembayaran pensiun atau jaminan pensiun dan akan disesuaikan dengan
pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pembentukan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Nampaknya DPR juga sepakat dengan
penghapusan ini, sehingga sistem pensiun PNS tetap seperti yang berlaku
seperti sekarang ini (dibayarkan perbulan).
Menyangkut Batas Usia Pensiun
dalam RUU ASN ditegaskan usia pensiun menjadi 58 tahun, bagi pejabat JES
usia pensiun mencapai 60 tahun, bagi yang menduduki jabatan fungsional
disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Awalnya pemerintah setuju dengan ketentuan ini namun dalam
perkembangannya pemerintah mewacanakan batas usia pensiun PNS tingkat
administrasi maksimal 56 tahun. Kemudian PNS setingkat eselon II
memiliki batas pensiun 58 tahun, dan khusus pegawai setingkat eselon I
juga menduduki jabatan struktural, usia pensiunnya 60 tahun.
Kabar terakhir ada titik kompromi mengenai usia pensiun sesuai RUU
yaitu 58 tahun, meskipun Menteri Keuangan masih memberikan catatan
terhadap implikasi ke anggaran.
Penutup
Hasil rapat pemerintah dengan Panja DPR tanggal 17 Januari 2013 dan
14 Februari 2013 menyepakati bahwa RUU ASN akan dipresentasikan terlebih
dulu kepada Presiden dalam sidang kabinet. DPR juga berjanji akan
menanyakan ke Presiden soal RUU ASN ini dalam rapat konsultasi Presiden
dengan pimpinan DPR yang akan datang.
Sebenarnya pemerintah (diwakili Kemen PAN & RB) dengan DPR sudah
ada keputusan mengikat untuk menyelesaikan RUU ASN dalam masa sidang
ini, sehingga awal April 2013 dalam sidang paripurna RUU ASN sudah
disahkan menjadi undang-undang. Kita tunggu saja realisasinya.
+ komentar + 1 komentar
Bila aturan dibuat menurut pendapat yg tidak umum maka akan menimbulkan persepsi masing2, serta menimbulkan gejolak dimasyarakat akibat pemimpin Negara yang tidak tegas dalam menetapkan kebijakan strategis adalah hasil dari kompromi2 dan akibatnya PNS/yg juga masyarakat jadi korbannya.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini