Bekasi - Berbagai upaya
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk mengatasi
permasalahan banjir yang tiap tahun mengancam warga Bekasi.
Salah satunya, dengan rencana pembuatan peraturan daerah (Perda)
tentang Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air (drainase). Nantinya,
keberadaan Perda ini menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam
menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan keberadaan dan fungsi daerah
aliran sungai maupun drainase.
Banjir yang terjadi di beberapa titik di Kota Bekasi, memang tidak
terlepas karena adanya penyempitan daerah aliran sungai maupun drainase
yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami menyambut positif adanya rencana pembuatan Perda tentang Daerah
Aliran Sungai dan Saluran Air," ujar Kabid Tata Air Dinas Bina Marga
dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Nurul Furqon, Kamis (16/1).
Menurut Furqon, apabila nantinya Perda ini dapat ditegakkan secara
konsekuen, setidak-tidaknya dapat meminimalisasi ancaman banjir di Kota
Bekasi.
"Saat ini sudah ada undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur
itu semua. Namun dengan adanya Perda ini diharapkan penerapannya lebih
maksimal lagi," imbuh Furqon.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi telah mewacanakan pembuatan
Perda tentang Daerah Aliran Sungai dan Saluran Air untuk meminimalisasi
ancaman banjir.
“Daerah aliran sungai dan drainase menjadi penyebab utama banjir Kota
Bekasi sehingga perlu dibuat Perda,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Kota
Bekasi, Ariyanto Hendrata.
Menurut Ariyanto, dasar hukum yang melatarbelakangi pembuatan Perda
tersebut adalah Undang-Undang 32/2009 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang 26/2007 tentang
Penataan Ruang.
“Kita tahu, saat ini banyak saluran air dan sungai yang tersumbat
sampah yang berasal dari rumah tangga ataupun bangunan permanen yang
sengaja menutup saluran air,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, kondisi yang terjadi seperti di Kali Bekasi,
Perumnas III, Jatiasih, Pekayon, Jakasampurna, Kranji, Bintara, Bekasi
Barat, dan lainnya.
“Kita mendapati, saluran air yang atasnya tertutup beton karena sang
pemilik bangunan memanfaatkannya untuk memperluas area parkir
kendaraan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Ariyanto, perlu adanya pengawasan perizinan pembangunan melalui penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ariyanto mengatakan Kota Bekasi saat ini memerlukan
foto udara untuk pemetaan lokasi daerah aliran sungai dan saluran air
secara menyeluruh. “Foto udara adalah sudah dianggarkan pemerintah,”
katanya.
Dengan foto udara, kata dia, bisa menjadi gerbang awal penataan saluran air dan daerah aliran sungai di Kota Bekasi.
Hal senada juga dikatakan Nurul Furqon, foto udara dapat membantu pemetaan daerah yang rawan genangan air dan banjir.
"Foto udara dari sisi simulasi saja sangat membantu dalam memetakan
daerah genangan air termasuk memetakan potensi aliran air akan alirkan
ke mana, agar banjir dapat diminimalisasi," kata Furqon.
sumber : http://www.beritasatu.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini