Home » » Kemenkeu blokir anggaran rp30,24 triliun

Kemenkeu blokir anggaran rp30,24 triliun

Written By Unknown on Sunday, September 23, 2012 | 9/23/2012

Dari total rencana anggaran belanja dalam APBN sebesar Rp1.200 triliun, sebanyak 5,6 persen masih diblokir Kementerian Keuangan." Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memblokir dan memberikan "tanda bintang" pada sejumlah anggaran Kementerian Lembaga, hingga pertengahan tahun sebesar Rp30,24 triliun.

"Dari total rencana anggaran belanja dalam APBN sebesar Rp1.200 triliun, sebanyak 5,6 persen masih diblokir Kementerian Keuangan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Anny yang tergabung dalam Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) mengatakan, ada beberapa alasan mengapa anggaran tersebut masih terblokir di pemerintah.

Ia memaparkan sebanyak Rp15,6 triliun anggaran terblokir karena merupakan pinjaman dan hibah luar negeri yang belum aktif, kemudian Rp11,3 triliun karena kurangnya dokumen seperti "term of reference" dan rencana anggaran belanja yang belum lengkap.

"Untuk pinjaman dan hibah luar negeri yang terblokir, pendanaan terbesar adalah untuk pemberian kredit Rp9 triliun untuk pengadaan alutista," ujar Anny.

Anny melanjutkan sebesar Rp2,78 triliun merupakan anggaran terblokir karena memerlukan dasar hukum dan justifikasi, serta dana terblokir Rp0,56 triliun akibat merupakan sisa anggaran yang belum ditetapkan penggunaannya.

"Yang Rp2,78 triliun memerlukan dasar hukum dan justifikasi seperti Kemendiknas di APBN-P yang mengalami perubahan struktur organisasi, sehingga belum mendapat pengesahan Kemen PAN dan RB serta Rp0,56 trilun yang terkait dengan sisa hasil lelang, biasanya hasil efisiensi. Kalau belum selesai prosesnya, belum bisa digunakan," katanya.

Selain itu, menurut Anny ada sekitar 0,2 persen anggaran terblokir karena programnya masih memerlukan persetujuan dari DPR RI terkait dengan alokasi dana di Kementerian Lembaga.

"Blokir ini memang untuk kegiatan yang dibatasi, misalnya pengadaan kendaraan dinas baru harus dilengkapi dengan penghapusan kendaraan dinas yang lama atau beberapa kegiatan dalam Kemendiknas, penggunaan saldo anggaran lebih dan pengadaan gedung KPK," katanya.

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, untuk tahun depan, dalam upaya meminimalisasi blokir atau tanda bintang dalam anggaran, diharapkan Kementerian Keuangan menyusun panduan yang memuat kejelasan durasi.

"Kami mendorong agar Kemenkeu menetapkan bahwa pada Februari 2013 tidak ada status blokir," ujar Kuntoro yang juga merupakan ketua TEPPA.

Menurut dia, langkah ini juga perlu ditindaklanjuti masing-masing oleh Kementerian Lembaga dan Lembaga Negara dengan melengkapi semua ketentuan substansi maupun administrasi dan melaksanakan langkah strategis untuk menghindari pemblokiran daftar isian pelaksanaan anggaran.

"Khusus untuk proyek besar dan prioritas diupayakan sedemikian rupa supaya tidak terbubuhi 'tanda bintang'," kata Kuntoro. (S034/A026)
Editor: B Kunto Wibisono
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger