Kotabaru -
Sugian Noor. SH. Msi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru
mengatakan, mengenai alur lalu lintas pelayaran kapal besar seperti
tongkang Batu Bara dan Kapal Besar lainnya yang mengangkut batubara yang
melintas di wilayah perairan Kotabaru adalah tugas dan wewenang
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru, yang sebelumnya di kenal
dengan Adpel.

“Tapi kalau ada masalah lingkungan terkait dengan alur lalu lintas
kapal, maka BLHD ( Badan Lingkungan Daerah ) bisa sebagai pihak yang
paling aktif untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan pemilik
kapal,” katanya. Kepala BLHD Kotabaru, Ir Hj. Maslenawati saat
dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, memang kalau ada laporan tentang kerusakan lingkungan kami
segera menindak lanjuti dengan meneliti di lapangan dan akan melayangkan
surat teguran kepada perusahaan pemilik kapal,” ujarnya. Dia
menambahkan, kalau masalah lingkungan memang menjadi konsen dari
kegiatan BLHD. Menurutnya, kalau memang ada laporan masuk, maka pihaknya
segera menindak lanjuti segera turun ke lapangan.
Jadi tidak benar, kalau BLHD hanya berdiam diri saja terhadap masalah
lingkungan yang terjadi. “Khusus masalah tongkang sering menabrak
terumbu karang di Desa Teluk Temiang Kecamatan Pulau Laut Barat, kita
memang terus menindak lanjuti semua itu,” tegasnya. Seperti diketahui,
kalau musim angin kencang yang biasanya terjadi awal tahun, ada beberapa
tongkang milik perusahaan yang terdampar di pesisir pantai, karena
terseret arus. (Her) http://www.deliknews.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini