Home » » Pengadaan Langsung s/d 50 Jt

Pengadaan Langsung s/d 50 Jt

Written By Unknown on Tuesday, March 12, 2013 | 3/12/2013

Pengadaan Langsung Konsultan Badan Usaha
  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Penyedia yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau
    2. bernilai setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang sesuai dengan kebutuhan seperti tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja.
  3. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Penilaian persyaratan kualifikasi Penyedia dapat tidak dilakukan untuk Pengadaan Langsung.

Dokumen Pengadaan
Dokumen pengadaan langsung menggunakan SPK mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Perka 15/2012. http://www.box.net/shared/6leeu1nctslbro7y083v

Tahapan Pengadaan Langsung
  1. Tahapan Pengadaan Langsung meliputi:
    1. Survei pasar untuk memilih calon Penyedia;
    2. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima Penyedia perorangan berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
    3. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
    4. menerima bukti transaksi.
  2. Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan.
Tanda bukti perjanjian untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bentuknya adalah Surat Perintah Kerja (SPK).
 
Teknis Pengadaan Langsung Konsultan Badan Usaha
  1. Pejabat Pembuat Komitmen meminta Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung.
    permintaan ini dapat dilakukan secara kolektif berdasarkan rincian paket pekerjaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang nilai paketnya memenuhi syarat untuk dilakukan pengadaan langsung. Misal PPK membuat rekapitulasi paket pekerjaan yang tertuang dalam RUP dalam bentuk tabel paket pekerjaan dengan nilai dibawah 200 juta rupiah. Kemudian tabel ini diserahkan kepada Pejabat Pengadaan untuk ditetapkan metode pengadaan dan dilakukan proses. Tabel atau surat perintah minimal berisi Volume pekerjaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Untuk yang memerlukan HPS), Spesifikasi (teknis) dan bukti perjanjian yang akan didapatkan.
    Dalam menetapkan bukti perjanjian yang didapatkan PPK harus mempertimbangkan ketentuan mekanisme perbendaharaan negara/daerah terkait metode pembayaran disisi keuangan lihat artikel Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian.
  2. Pejabat Pengadaan melakukan kaji ulang atas surat perintah/tabel paket pekerjaan.
    Dalam proses kaji ulang ini pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan spesifikasi, HPS serta bukti perjanjian.
  3. Pejabat Pengadaan menetapkan cara pengadaan langsung.
    Pejabat pengadaan menetapkan apakah akan dilakukan pembelian/pembayaran langsung atau permintaan penawaran penyedia.
  1. Pengadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada Penyedia dengan menggunakan SPK, meliputi antara lain:
    1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik maupun non elektronik.
    2. Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
    3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi.
    4. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
    5. Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
    6. Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
    7. Ketentuan negosiasi biaya:
      1. dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan Penyedia;
      2. dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
      3. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
    8. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
      1. uraian singkat pekerjaan;
      2. nama peserta;
      3. biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
      4. unsur-unsur yang dievaluasi;
      5. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
      6. tanggal dibuatnya Berita Acara.
      9. Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.
      10. PPK menandatangani SPK sekaligus sebagai SPMK bagi Konsultan untuk segera melaksanakan pekerjaan.
Share this article :

+ komentar + 3 komentar

8:18:00 PM

mohon pencerahannya pak yang pengadaan jasa konsultansi antara 5 juta s.d 1o juta

9:39:00 AM

bagai mana tentang tata cara pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus )

Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger