Mohon bantuan penjelasan mengenai belanja ATK diatas 2jt < 50jt
sebuah kutipan dari http://forum.pengadaan.org/
priyantoro menulis:
ari_damayanti menulis:pa maaf mau tanya lagi, pada Pasal 55 ayat 2, Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
yang mau ditanyakan adalah, apa saja bukti2 pembelanjaan tsb? apakah belanja 3jt wajib menyertakan Surat Pesanan? atau cukup Nota dan kwitansi saja???
Sekedar saran untuk bu ari_damayanti, mungkin lebih baik dikonsultasikan dengan bag. keuangan... masalahnya kadang persyaratan di perpres begitu sampai di keuangan masih ada saja kekurangannya. Pengalaman di tempat saya pada pelaksanaannya (proses SPJ) tidak persis seperti yang dijelaskan di Perpres. Ditempat saya memberlakukan untuk pengadaan 10 juta kebawah (termasuk 5 juta kebawah) sama prosesnya :
1. Surat Pesanan ;
2. Bukti Pembelian (Nota) ;
3. Kuitansi.
Konsultasi dengan bagian keuangan itu memang penting, tapi jangan lupa
kita harus berpegangan teguh pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya,
terutama perpres 70/2012, karena ada kejadian pengadaan langsung kok di
suruh penunjukan langsung, kan ngawur tuh bagian keuangannya, tapi ada
juga bagian keuangan yang memadukan perpres PBJ dengan peraturan tentang
pembayaran sehingga tidak bertentangan.
aiririah menulis:
Surat pesanan itu keluar setelah terjadi ikatan antara PPK dengan Penyedia, jadi yang menandatangani SP ya jelas PPK.tengku denny menulis:surat pesanan yg belanja dibawah 10 jt siapakah yg mengeluarkannya?
Cuma menurut kami bila bukti perjanjian berbentuk nota pembelian atau kuitansi tidak perlu SP, kecuali SPK dan Surat Perjanjian.
"Cuma menurut kami bila bukti perjanjian berbentuk nota pembelian atau kuitansi tidak perlu SP,
kecuali SPK dan Surat Perjanjian" jadi kalau pengadaan barang jasa yang
tidak memerlukan SPK, SP dari PPK tdk perlu...jadi dalam pemesanan
barang atau jasa surat pesanan yg mengeluarkan siapa?mohon
bantuannya...trmksh.
Ini kutipan juknis perpres 70/2012, pembelian/pembayaran langsung kepada
Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi
meliputi antara lain: (1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (2) Pejabat Pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan); (4) negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (apabila diperlukan); (5) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
Jadi dapat disimpulkan, setelah pejabat pengadaan mendapatkan penyedia yang sesuai, maka pejabat pengadaan melaporkan ke PPK, baru selanjutnya PPK melakukan pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia dengan nota pembelian untuk < Rp 10 Juta atau kuitansi < Rp 50 juta, jadi tidak perlu SP lagi, langsung saja.
meliputi antara lain: (1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (2) Pejabat Pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan); (4) negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (apabila diperlukan); (5) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
Jadi dapat disimpulkan, setelah pejabat pengadaan mendapatkan penyedia yang sesuai, maka pejabat pengadaan melaporkan ke PPK, baru selanjutnya PPK melakukan pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia dengan nota pembelian untuk < Rp 10 Juta atau kuitansi < Rp 50 juta, jadi tidak perlu SP lagi, langsung saja.
+ komentar + 1 komentar
Apakah utk pembelian atk dibawah 2 jt disertakan ba. Pemeriksaan dan penerimaan?
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini