Home » » Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Written By Unknown on Wednesday, September 26, 2012 | 9/26/2012

 ( Permendagri 13 Tahun 2006 )

Pasal 1
 5. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.


Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Pasal 13
(1)  Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.
(2)  PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.  meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b.    meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.    melakukan verifikasi SPP;
d.    menyiapkan SPM;
e.    melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f.     melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g.    menyiapkan laporan keuangan SKPD.
(3)  PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

10:41:00 AM


terima kasih infonya, salam kenal dari saya :)

2:31:00 PM

permisi senior, mohon contoh SK Kepala SKPD tentang penunjukan PPK-SKPD

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger