Home » » Menyusun dan Menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Menyusun dan Menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Written By Unknown on Wednesday, December 12, 2012 | 12/12/2012

Pasal 66 ayat (5) b Perpres 54 Tahun 2010, HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (Lampiran Bab IV A Bagian B.1/2.a.2)).
Untuk pengadaan barang/jasa tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar yang boleh disampaikan oleh penyedia. Bagi Pokja ULP, HPS merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.

Keuntungan yang wajar bergantung pada sifat dan ruang lingkup pekerjaan, antara lain dengan mempertimbangkan tingkat perputaran barang/jasa yang ditawarkan (turn over). Semakin tinggi turn over barang/jasa akan mengakibatkan persentase overhead dan ekspektasi profit semakin rendah. Demikian pula dengan besaran volume (nilai) pekerjaan, semakin besar nilai pekerjaan akan semakin kecil ekspektasi keuntungan (profit).

Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. Silahkan gunakan format yang sudah ada dan mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, antara lain sudah memperhitungkan PPN dan keuntungan.

Sesuai dengan pasal  66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).

HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes  dan sayembara

Standar Harga yang diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung adanya kerugian Negara, demikian pula dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan (pasal 66 ayat (7), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian Negara pada saat pemeriksaan dilakukan;

HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.

HPS  jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Lampiran IV-A Bagian A.3.a.2) e)). Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b). Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))

Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun

Meskipun demikian pembayaran biaya langsung non personil yang dimaksud di atas tidak hanya mengacu kepada nilai yang disepakati di dalam kontrak, namun berdasarkan bukti pengeluaran yang disampaikan pada saat pembayaran (direct reimbursable cost). Oleh karena itu berdasarkan sifat dan ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi, maka kontrak yang tepat digunakan adalah kontrak harga satuan

Untuk pengadaan yang memiliki HPS di atas Rp.25.000.000.0000,00 (dua puluh lima juta rupiah) maka jaminan sanggahan banding sama yaitu Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun untuk pengadaan yang memiliki HPS bernilai sampai dengan Rp.25.000.000.0000,00 (dua puluh lima juta rupiah) maka jaminan sanggahan banding tergantung dari besaran nilai HPS, yaitu 2 per mil dari nilai HPS.

HPS dapat menggunakan kontrak dengan penyedia jasa sebelumnya yang sejenis dan harganya masih valid.

HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Mengacu kepada uraian tersebut, dalam hal terdapat penawaran yang melebihi HPS tetapi tidak melebihi pagu tidak diperkenankan untuk dilaksanakan proses negosiasi dan harga, kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi

HPS harus dibuat per item pekerjaan yang disebut sebagai rincian HPS. Rincian tersebut bersifat rahasia bila belum tercantum dalam dokumen anggaran.

PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS (pasal 11 ayat (1)), termasuk HPS biaya pemeliharaan gedung apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi. Meskipun demikian PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.

Tidak ada batasan untuk keuntungan yang wajar, dapat disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. Besar keuntungan tersebut juga menjadi salah satu faktor yang akan dikompetisikan.

HPS tidak dapat mencantumkan biaya tidak terduga. Oleh karena itu dalam hal pengadaan bibit ternak, rancangan kontrak dijelaskan bahwa pekerjaan harus diserahterimakan setelah selesai masa pemeliharaan bibit ternak tersebut dalam beberapa kurun waktu tertentu. Dengan demikian pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengadaan jasa lainnya, yang terdiri dari paket pengadaan bibit ternak dan jasa pemeliharaan bibit ternak di tempat pemilik pekerjaan atau tempat dimana bibit ternak tersebut akan dikembang biakkan. Serah terima pekerjaan kepada PPK dilakukan bila bibit ternak yang dikirimkan dianggap sudah dapat menyesuaikan diri dengan habitat yang baru dalam jangka waktu tertentu (misalnya sebulan). PPK selanjutnya langsung menyerahkan kepada petani. Risiko kematian bibit bibit ternak tersebut selanjutnya bukan merupakan tanggung jawab PPK.

Dalam menyusun HPS dapat ditambahkan keuntungan yang wajar dari jasa yang diberikan penyedia, besarannya mengacu kepada nilai pekerjaan, umumnya 10% (sepuluh perseratus). Semakin besar nilai pekerjaan, persentase keuntungan terhadap jasa yang diberikan dapat semakin kecil dan menjadi salah satu item yang dikompetisikan.

Yang menjadi dasar penentuan metoda pemilihan penyedia adalah nilai HPS dari pengadaan tersebut. Pemilihan metode pelelangan ditentukan oleh nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK, tidak harus mengacu kepada nilai pagu anggaran karena penawaran pada pelelangan tidak boleh melebihi HPS. Demikian pula dengan pemilihan metode seleksi jasa konsultan,  namun  penawaran diatas HPS  tidak menggugurkan sepanjang hasil negosiasi tidak melebihi pagu anggaran. Untuk jasa konsultan jika HPS dibawah Rp 10 miliar sedangkan pagu anggaran di atas Rp 10 miliar, maka penetapan pemenang untuk penawaran di atas Rp 10 miliar dilakukan oleh Pengguna Anggaran sesuai ketentuan yang disebut diatas. Penambahan unsur keuntungan dalam penentuan HPS bergantung pada hasil survei PPK/Pokja ULP. Umumnya keuntungan yang wajar adalah 10% (sepuluh perseratus), tetapi ada yang menambahkan keuntungan kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari harga dasar, antara lain karena dilakukan pengadaan dalam jumlah besar. Besar presentase keuntungan dapat pula  lebih besar dari 10% (sepuluh perseratus), bilamana barang tersebut membutuhkan handling material yang lebih kompleks dan berisiko, misalnya barang impor. Sebelum memasukan keuntungan tersebut, sebaiknya dipastikan apakah harga yang didapat sudah merupakan harga dasar plus keuntungan atau belum. Dengan demikian tidak terjadi penambahan perhitungan keuntungan yang terkesan di mark-up.

Penetapan HPS dilakukan oleh PPK, dengan demikian PA tidak perlu memberikan persetujuan terhadap HPS yang ditetapkan. PPK sepenuhnya bertanggung jawab dalam penetapan HPS tersebut. Meskipun demikian untuk mencegah kerugian negara, maka Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan survey harga kembali, bilamana diperlukan.

Sehubungan dengan telah disahkannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Surat Edaran Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan Nomor 1203/D.II/03/2000 SE-38/A/2000 dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan RAB dan HPS jasa konsultansi jika tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku diatasnya (lex posterior derogat priori). Peraturan yang dijadikan pedoman dalam pengadaan jasa konsultansi saat ini adalah Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 beserta lampirannya. Penentuan HPS dalam Keppres 80/2003 dan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 didasarkan atas hasil survei pasar atau dapat pula mengacu kepada daftar yang dikeluarkan oleh asosiasi konsultan. Surat Edaran Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan Nomor 1203/D.II/03/2000 SE-38/A/2000 menggantikan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Deputi Ketua Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : SE-351A121/0298 dan Nomor 6041D.V110211998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS). SEB tahun 1998 mencantumkan besaran nilai biaya langsung personil untuk masing-masing kualifikasi tenaga ahli yang dilihat dari tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010.

Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran mengugurkan penawaran. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sepanjang penawaran biaya tersebut masih dibawah atau sama dengan pagu anggaran. Jika total nilai HPS sama dengan nilai pagu anggaran maka total nilai HPS tersebut dijadikan patokan untuk menggugurkan penawaran biaya terkoreksi apabila melebihi total nilai HPS.

PPK dapat menentukan nilai HPS Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), walaupun pagu anggarannya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). HPS dimaksud disusun dengan perhitungan dan pertimbangan yang seksama berdasarkan data dari sumber terpercaya dan sudah memperhitungankan keuntungan, biaya overhead dan pajak. Seleksi jasa konsultan dengan nilai tersebut dilakukan dengan seleksi sederhana/umum, yang pada prinsipnya harus dikompetisikan. Penyedia dapat menawarkan harga diatas HPS, kecuali untuk seleksi yang menggunakan metoda pagu anggaran (pasal 66 ayat 3).

Penyusunan HPS tidak hanya terbatas pada dua toko dan hanya satu jenis sumber saja, tetapi dari beberapa sumber seperti dinyatakan pada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (7). Penambahan keuntungan dilakukan pada harga distributor/agen bukan pada harga pasar yang sudah memiliki unsur keuntungan, harga toko seperti yang dijelaskan diatas termasuk harga yang sudah memiliki unsur keuntungan. Penambahan biaya overhead diperkenankan ditambahkan jika memang pekerjaan tersebut memang membutuhkan biaya tersebut. Harga dasar tersebut ditambahkan keuntungan dan overhead, selanjutnya baru ditambahkan PPN. Didalam penyusunan HPS tidak memasukkan unsur PPh.

Didalam penyusunan HPS PPK diharuskan menambahkan PPN. PPK dapat pula menambahkan biaya overhead bila dibutuhkan oleh penyedia, antara lain untuk mengirimkan barang tersebut ke lokasi pengguna. Biaya transportasi yang dimaksud di sini bukan biaya yang dikeluarkan Pejabat Pengadaan dalam melakukan pengadaan langsung, karena biaya tersebut tidak dibabankan dalam belanja barang/modal, melainkan biaya untuk proses pengadaan.

Ketentuan didalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (4), HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran, yang dimaksud 28 (dua puluh delapan) hari adalah waktu penyusunan dan penetapan HPS, tidak harus selalu mengacu kepada waktu survei harga dilakukan. Mengingat harga yang diperoleh dari hasil survei perlu diteliti lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai HPS.

Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya Yang diumumkan adalah nilai HPS bukan Pagu Anggaran. Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi pagu anggaran, yang diumumkan adalah HPS nya, dimana HPS umumnya sama dengan pagu anggaran. Hal ini mengingat metoda evaluasi pagu anggaran dimaksudkan untuk mendapatkan spesifikasi teknis terbaik dengan mengoptimalkan ketersediaan anggaran. Sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi selain metoda evaluasi pagu anggaran, yang diumumkan adalah HPS dan pagu anggaran. Yang menjadi batas penawaran tertinggi adalah pagu anggaran, sedangkan HPS digunakan sebagai acuan untuk melakukan negosiasi dan menilai kewajaran harga.

Penawaran yang lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS diklarifikasi terlebih dahulu untuk meyakinkan ULP apakah Penyedia tersebut mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan didalam Dokumen Pengadaan. Jika dalam hasil klarifikasi ternyata Penyedia tersebut memang dapat melakukan pekerjaan dengan spesifikasi yang ditentukan, maka Penyedia tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan. Tetapi jika tidak, maka Penyedia tersebut dapat digugurkan. Tetapi, ULP/Panitia Pengadaan tidak dapat mengugurkan Penyedia yang memberikan penawaran 80% (delapan puluh perseratus) HPS tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Harga tidak wajar yang diakibatkan karena adanya persaingan tidak sehat dapat diartikan bahwa harga yang ditawarkan sudah mengandung unsur mark-up atau melebihi harga pasar setempat antara lain karena adanya persekongkolan antara peserta lelang atau pelaku usaha.
Pengadaan jasa sewa (mesin fotokopi, kenderaan bermotor, dan yang sejenis) dapat menggunakan metoda evaluasi sistem gugur. HPS dihitung berdasarkan biaya pengadaan mesin tersebut beserta biaya pemeliharaan dibagi dengan lamanya umur ekonomis, dan komponen biaya lainnya yang dianggap perlu.

Perkiraan harga masing-masing item pekerjaan dalam suatu paket kegiatan disebut rincian HPS. Sedangkan total HPS adalah jumlah keseluruhan harga dari item-item pekerjaan pada suatu paket kegiatan.

Survei pasar untuk menetapkan HPS dapat dilakukan kepada 1 distributor dan sumber harga lainnya yang diatur dalam pasal 66 ayat 7, jika tidak terdapat pelaku usaha lainnya pada daerah tersebut.  Survei tidak harus dilakukan ke pasar fisik, tetapi dapat pula dilakukan melalui informasi yang ada di internet sepanjang proses kompetisi nantinya dilakukan secara efisien dan efektif.
PPK harus meperhitungkan semua unsur harga dalam penentapan HPS termasuk diskon dan potongan harga untuk pembelian dalam jumlah besar.

HPS ditentukan dari nilai keseluruhan nilai suatu paket yang akan dilelang, baik untuk kontrak lumpsum maupun harga satuan. Untuk kontrak harga satuan rincian harga dari masing-masing item pekerjaan harus ditetapkan pula oleh PPK.
Forum konsultasi LKPP
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger