Home » » Kotabaru Ribut Isu Pemecatan

Kotabaru Ribut Isu Pemecatan

Written By Unknown on Friday, February 22, 2013 | 2/22/2013


 
Kamis, 21 Februari 2013
|


 
KOTABARU – Isu gonjang-ganjing akan dipecatnya ribuan tenaga honor di semua dinas di Kotabaru menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan tenaga honorer. Kasak-kusuk pun ada di mana-mana, di tiap kantin dinas ramai soal itu diperbincangkan.
 
Banyak tenaga honor yang mengeluh. "Aduh frustasi saya kalau begini. Kenapa kami mau dipecat? Mau makan apa sudah kalau begini," ujar salah seorang guru honorer di Kotabaru kepada wartawan, Rabu kemarin (20/02).
 
Permasalahan, awalnya timbul dengan adanya surat edaran dari Kemendagri pada awal Januari lalu ke semua kepala daerah di Indonesia. Yang isinya melarang ada pengangkatan honor di atas tanggal 11 November 2005, sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer. Dikonfirmasi, Bupati H Irhami Ridjani melalui Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) H Slamet Riyadi meluruskan informasi itu.
 
"Kalau dikatakan pemecatan sih, kurang tepat. Hanya tertib administrasi. Besok (hari ini) Bupati Irhami akan mengadakan rapat dengan semua SKPD juga semua honorer di Kotabaru, untuk memberikan penjelasan tentang ini," katanya.
 
Dia lantas menjelaskan, karena pemerintah melarang adanya tenaga honorer yang diangkat di atas tanggal 11 November 2005, maka memang tidak ada pilihan bagi daerah, selain memberhentikan mereka semua, yang dia akui jumlahnya ribuan. Tapi akan diangkat kembali.
 
"Jadi nanti akan diberhentikan, karena status mereka melanggar peraturan. Tapi kemudian kami melalui SKPD atau dinas masing-masing akan merekrut mereka menjadi tenaga kerja non PNS. Jadi sederhananya, sebutannya saja yang berubah," ujarnya.Karena, kata Riyadi kemudian, pemerintah sebenarnya tidak melarang asal SK Pengangkatan statusnya adalah Pegawai Non PNS.
 
"Ini adalah untuk audit keuangan di daerah nantinya. Karena semua pengeluaran nanti yang dikeluarkan untuk menggaji honor dianggap melanggar peraturan, dan yang kena masalah nanti adalah Pemkab," ungkapnya. Ketika ditanya berapa lama nanti honorer itu akan diberhentikan sebelum direkrut kembali menjadi Pegawai Non PNS, dia menjawab seminggu lah bisa selesai. Dan katanya, pihak BKD atau Pemkab tidak bisa intervensi berapa jumlah yang akan direkrut oleh dinas masing-masing.
 
"Itu yang lebih tahu adalah dinas masing-masing. Nah, nanti juga akan terlihat berapa sih kekurangan tenaga kerja kita," paparnya. Dia melanjutkan, tentu perekrutan kembali para honorer harus sesuai dengan ABK (Analisis Beban Kerja) yang sudah dikeluarkan oleh daerah. Yang jelas, tegasnya, ini harus dilakukan daerah karena mengikuti aturan dari pusat.
 http://www.radarbanjarmasin.co.id/


Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger