Kamis, 21 Februari 2013
|
| |
KOTABARU – Isu gonjang-ganjing akan dipecatnya ribuan
tenaga honor di semua dinas di Kotabaru menimbulkan keresahan luar biasa
di kalangan tenaga honorer. Kasak-kusuk pun ada di mana-mana, di tiap
kantin dinas ramai soal itu diperbincangkan.
Banyak tenaga honor yang mengeluh. "Aduh frustasi saya kalau begini.
Kenapa kami mau dipecat? Mau makan apa sudah kalau begini," ujar salah
seorang guru honorer di Kotabaru kepada wartawan, Rabu kemarin (20/02).
Permasalahan, awalnya timbul dengan adanya surat edaran dari Kemendagri
pada awal Januari lalu ke semua kepala daerah di Indonesia. Yang isinya
melarang ada pengangkatan honor di atas tanggal 11 November 2005,
sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer.
Dikonfirmasi, Bupati H Irhami Ridjani melalui Kepala BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) H Slamet Riyadi meluruskan informasi itu.
"Kalau dikatakan pemecatan sih, kurang tepat. Hanya tertib
administrasi. Besok (hari ini) Bupati Irhami akan mengadakan rapat
dengan semua SKPD juga semua honorer di Kotabaru, untuk memberikan
penjelasan tentang ini," katanya.
Dia lantas menjelaskan, karena pemerintah melarang adanya tenaga
honorer yang diangkat di atas tanggal 11 November 2005, maka memang
tidak ada pilihan bagi daerah, selain memberhentikan mereka semua, yang
dia akui jumlahnya ribuan. Tapi akan diangkat kembali.
"Jadi nanti akan diberhentikan, karena status mereka melanggar
peraturan. Tapi kemudian kami melalui SKPD atau dinas masing-masing akan
merekrut mereka menjadi tenaga kerja non PNS. Jadi sederhananya,
sebutannya saja yang berubah," ujarnya.Karena, kata Riyadi kemudian,
pemerintah sebenarnya tidak melarang asal SK Pengangkatan statusnya
adalah Pegawai Non PNS.
"Ini adalah untuk audit keuangan di daerah nantinya. Karena semua
pengeluaran nanti yang dikeluarkan untuk menggaji honor dianggap
melanggar peraturan, dan yang kena masalah nanti adalah Pemkab,"
ungkapnya. Ketika ditanya berapa lama nanti honorer itu akan
diberhentikan sebelum direkrut kembali menjadi Pegawai Non PNS, dia
menjawab seminggu lah bisa selesai. Dan katanya, pihak BKD atau Pemkab
tidak bisa intervensi berapa jumlah yang akan direkrut oleh dinas
masing-masing.
http://www.radarbanjarmasin.co.id/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini