DENPASAR–Komisi
III DPRD Bali menyatakan Jalan di Atas Perairan (JDP) Benoa-Nusa Dua
melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Ketua Komisi III DPRD Bali I GN Made Suryantha Putra mengatakan hal
itu usai melakukan sidak di lokasi JPD Beno-Nusa Dua, Selasa (7/8).
Pelanggaran tersebut akibat proyek melakukan penimbunan kawasan laut
dengan batu kapur.
Suryantha mempertanyakan dasar pertimbangan pelaksana proyek PT Jasa
Marga melakukan penimbunan batu kapur dalam konstruksi pembangunan
proyek tersebut.
Selama ini, lanjutnya, tidak ada penjelasan kepada masyarakat Bali,
dikhawatirkan penimbunan berpengaruh terhadap ekosistem laut dan
menimbulkan dampak negatif kepada hutan bakau karena keasaman laut akan
naik.
”Peta Pulau Bali telah berubah akibat penimbunan ini,’’ tandasnya.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPRD Bali akan melakukan rapat
lebih lanjut untuk meminta penjelasan terkait penimbunan ini. Selain
itu, juga akan dilakukan kajian lingkungan yang komprehensif terkait
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam pembangunan ini mengingat
dampaknya jika batu kapur itu dibiarkan bertahan sampai 6 bulan ke
depan.
Ia menyarankan agar investor pelaksana proyek JDP dipanggil dalam
rapat resmi yang diadakan oleh komisi III DPRD dengan mengundang seluruh
stakeholder agar mendapat penjalasan yang komprehensif terkait dengan
pola penimbunan tersebut.
Suriadi, Deputi Direktur Walhi Bali menambahkan dalam sidak yang
dilakukan kurang lebih 2 jam tersebut, terlihat jelas endapan batu kapur
juga memperkeruh air laut di kawasan tersebut. Ia mengingatkan dampak
reklamasi seperti Pulau Serangan yang menyebabkan kepunahan ekosistem
laut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.
“Sedikit apapun penimbunan yang dilakukan di laut terlebih
menggunakan batu kapur akan mempunyai daya rusak yang luar biasa,”
ujarnya.
Suriadi juga menyatakan ketika teknik pembanguan ini berubah, maka
terdapat pelanggaran dalam studi kelayakan yang dilakukan sehingga
sekali lagi lingkungan hidup menjadi korban dan penghancuran ekologis
secara sistematis di Bali terjadi dimulai dari sekarang.
Sementara itu Humas PT Jasa Marga Drajad Hari Suseno menjelaskan
penimbunan ini adalah jalan satu-satunya yang untuk mempercepat proses
pembangunan ini karena tidak memungkinkan menggunakan kapal ponton
dengan ketinggian air maksimal 1,2 meter dan waktu yang singkat.
Dirinya mengakui bahwa pembangunan JDP ini seharusnya menggunakan
tiang pancang tetapi penimbunan batu kapur itu tidak akan menimbulkan
kerusakan lingkungan karena material akan diangkat kembali.
Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek JDP itu selain dipimpin
Sekretaris Komisi III DPRD Bali, juga dilakukan bersama dinas terkait
seperti Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Bali, dinas PU dan juga Walhi Bali.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini