Home » » JALAN DI ATAS PERAIRAN: DPRD Bali Nyatakan Melanggar

JALAN DI ATAS PERAIRAN: DPRD Bali Nyatakan Melanggar

Written By Unknown on Tuesday, February 19, 2013 | 2/19/2013


DENPASAR–Komisi III DPRD Bali menyatakan Jalan di Atas Perairan (JDP) Benoa-Nusa Dua melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Ketua Komisi III DPRD Bali I GN Made Suryantha Putra mengatakan hal itu usai melakukan sidak di lokasi JPD Beno-Nusa Dua, Selasa (7/8). Pelanggaran tersebut akibat proyek melakukan penimbunan kawasan laut dengan batu kapur.
Suryantha mempertanyakan dasar pertimbangan pelaksana proyek PT Jasa Marga melakukan penimbunan batu kapur dalam konstruksi pembangunan proyek tersebut.
Selama ini, lanjutnya, tidak ada penjelasan kepada masyarakat Bali, dikhawatirkan penimbunan berpengaruh terhadap ekosistem laut dan menimbulkan dampak negatif kepada hutan bakau karena keasaman laut akan naik.
”Peta Pulau Bali telah berubah akibat penimbunan ini,’’ tandasnya.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPRD Bali akan melakukan rapat lebih lanjut untuk meminta penjelasan terkait penimbunan ini. Selain itu, juga akan dilakukan kajian lingkungan yang komprehensif terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam pembangunan ini mengingat dampaknya jika batu kapur itu dibiarkan bertahan sampai 6 bulan ke depan.
Ia menyarankan agar investor pelaksana proyek JDP dipanggil dalam rapat resmi yang diadakan oleh komisi III DPRD dengan mengundang seluruh stakeholder agar mendapat penjalasan yang komprehensif terkait dengan pola penimbunan tersebut.
Suriadi, Deputi Direktur Walhi Bali menambahkan dalam sidak yang dilakukan kurang lebih 2 jam tersebut, terlihat jelas endapan batu kapur juga memperkeruh air laut di kawasan tersebut. Ia mengingatkan dampak reklamasi seperti Pulau Serangan yang menyebabkan kepunahan ekosistem laut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.
“Sedikit apapun penimbunan yang dilakukan di laut terlebih menggunakan batu kapur akan mempunyai daya rusak yang luar biasa,” ujarnya.
Suriadi juga menyatakan ketika teknik pembanguan ini berubah, maka terdapat pelanggaran dalam studi kelayakan yang dilakukan sehingga sekali lagi lingkungan hidup menjadi korban dan penghancuran ekologis secara sistematis di Bali terjadi dimulai dari sekarang.
Sementara itu Humas PT Jasa Marga Drajad Hari Suseno menjelaskan penimbunan ini adalah jalan satu-satunya yang untuk mempercepat proses pembangunan ini karena tidak memungkinkan menggunakan kapal ponton dengan ketinggian air maksimal 1,2 meter dan waktu yang singkat.
Dirinya mengakui bahwa pembangunan JDP ini seharusnya menggunakan tiang pancang tetapi penimbunan batu kapur itu tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan karena material akan diangkat kembali.
Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek JDP itu selain dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Bali, juga dilakukan bersama dinas terkait seperti Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dinas PU dan juga Walhi Bali.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger