Home » » Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan

Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan

Written By Unknown on Tuesday, January 01, 2013 | 1/01/2013


“An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular thing. It’s essentials are competent parties, an mutuality obligation…the writing which contains the agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a proof of the obligation.” (Black, Henry Campbell. 1990. Black’s Law Dictionary).
Kurang lebih menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan secara sebagian. Dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam kesepakatan yang saling menguntungkan… dokumen tertulis yang berisi persetujuan dari para pihak, dengan syarat dan ketentuan sebagai bukti dari segala kewajiban. (Black’s Law Dictionary)
Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 menjelaskan hal serupa tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Dalam modul Tingkat Menengah yang dikeluarkan LKPP menyebutkan bahwa prakteknya tidak dibedakan antara kontrak (contract) dan nama lainnya. Nama lain dari kontrak (contract) adalah:
  1. Perjanjian (Agreement)
  2. Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement)
  3. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
  4. Surat Pernyataan Keinginan (Letter of Intent)
  5. Treaty
  6. Convenant
  7. Accord
Berdasarkan keterangan ini saya berkesimpulan bahwa bentuk lain dari kontrak dalam pengadaan barang/jasa adalah Dokumen Pengadaan. Sesuai dengan pasal 1 ayat 21 disebutkan Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Artinya Dokumen pengadaan adalah merupakan persetujuan para pihak yang terlibat dalam sebuah proses pemilihan barang/jasa.
Simpulannya pada tahap pemilihan penyedia persetujuan awal antara para pihak adalah dokumen pengadaan. Kemudian pada tahap pelaksanaan status persetujuan awal ditingkatkan menjadi kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan yang disebut dengan perjanjian (kontrak).
Jenis Kontrak dalam P54/2010
Jenis kontrak dijelaskan lengkap dalam pasal 50 seperti ini:
  1. PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.
  2. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
    1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
    2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
    3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
    4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
  3. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
    1. Kontrak Lump Sum;
    2. Kontrak Harga Satuan;
    3. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
    4. Kontrak Persentase; dan
    5. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
  4. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
    1. Kontrak Tahun Tunggal; dan
    2. Kontrak Tahun Jamak.
  5. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
    1. Kontrak Pengadaan Tunggal;
    2. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
    3. Kontrak Payung (Framework Contract).
  6. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
    1. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
    2. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Lumpsum dan Satuan
Tulisan kali ini akan membahas jenis kontrak yang pada intinya mendasari jenis-jenis kontrak pengadaan barang/jasa dan paling sering digunakan. Kontrak ini adalah kontrak berdasarkan cara pembayaran jenis Lumpsum dan Satuan.
Untuk memahami ini saya sering menggunakan rumus sederhana seperti gambar yang saya pakai sebagai penanda tulisan ini. Komponen kontrak terdiri dari item pekerjaan, volume, harga satuan dan total nilai kontrak.
Secara sederhana kemudian dirumuskan sebagai berikut :
Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total
  • Item Pekerjaan adalah komponen yang membentuk daftar kuantitas dan harga.
  • Harga Satuan adalah nilai harga pasar per satuan item pekerjaan.
  • Volume adalah jumlah banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan. Volume ini tidak sama dengan kuantitas. Volume mengikat pada pencapaian Value for Money (VFM) bahasannya ada pada artikel Pembangunan Yang Terjebak Harga atau Barang/Jasa dan Penyedia dan beberapa lagi. Jadi volume disini terdiri dari komponen kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.
  • Total adalah total biaya bukan total harga. Pada artikel Pembangunan Yang Terjebak Harga telah dibahas perbedaan antara biaya (cost) dan harga (price). Biaya mengandung 5 unsur VFM sedangkan harga adalah salah satu pembentuk biaya itu sendiri.
Komponen item pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak merupakan komponen tetap, yang hanya bisa berubah pada keadaan tertentu atau kahar.
  • Item pekerjaan dalam penawaran dan kontrak penyedia tidak boleh berubah terkecuali dalam keadaan kahar atau terjadi perubahan ruang lingkup atas perintah pengguna barang/jasa.
  • Harga Satuan bersifat tetap baik itu dalam dokumen penawaran maupun dokumen kontrak. Terkecuali terjadi keadaan kahar seperti diatur dalam pasal 91 ayat 2 ataupun juga untuk kontrak yang melewati 12 bulan seperti diatur dalam pasal 92 ayat 2.
Komponen volume dan total biaya adalah dua hal yang saling mempengaruhi dan dapat berubah sesuai jenis kontrak. Dalam hal volume harus melalui screaning atau penyesuaian antara dokumen pengadaan/pemilihan dan dokumen penawaran penyedia. Proses screaning ini disebut dengan koreksi aritmatik. Tentang ini Insya Allah akan dibahas dalam artikel berbeda.
Fleksibilitas Volume dan Total Biaya inilah yang membedakan antara jenis Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan.
Kontrak Lumpsum
    Kontrak Lumpsum mengikat pada Total Biaya. Ketepatan pencapaian keseluruhan komponen sesuai kontrak terkait item pekerjaan, harga satuan dan volume menjadi ukuran mutlak. Dalam konsepsi ini maka kontrak Lumpsum, selama tidak terjadi keadaan kahar, tidak mengenal adanya perubahan kontrak.
Untuk itu dalam kontrak lumpsum kebutuhan barang/jasa harus diperhitungkan dengan detail dan setepat mungkin utamanya item pekerjaan. Kontrak lumpsum lebih tepat untuk pekerjaan yang sifatnya sederhana dan volume mudah diperhitungkan ketepatan kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total
TETAP
Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 51 yang menyatakan bahwa :
  1. Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
    2. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
    3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
    4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
    5. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
    6. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak Harga Satuan
    Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan. Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsepsi ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87.
Dapat terjadi tambah/kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran/pagu. Kontrak harga satuan lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
TETAP
Item Pekerjaan : Harga Satuan
x Volume = Total
Hal ini selaras dengan pasal 51 yang menyatakan bahwa :
  1. Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
    2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
    3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
    4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
    Yang menjadi catatan adalah bahwa dalam kontrak harga satuan, item pekerjaan ideal harus dicantumkan dalam RAB atau Rancangan Daftar Kuantitas. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi lapangan apabila dimungkinkan terjadinya optimalisasi output. Maka tidak mengherankan apabila dalam Daftar Kuantitas ditemukan satu item pekerjaan dalam Dokumen Pemilihan Harga Satuannya ada namun Volumenya = 0 dan harus juga ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
    Untuk itu effort terhadap jenis harga satuan sangat berbeda dengan kontrak lumpsum.
    Contoh :
    Jumlah Anggaran/Pagu    : 300.000.000,-
    Daftar Kuantitas & Harga
    PENJELASAN TENTANG PEKERJAAN
    Harga Satuan
    Volume
    SAT
    Total


    Pembuatan dinding partisi    500,000.00
    360
    m2
      180,000,000.00

    Pembuatan kusen pintu 250,000.00
    2
    unit
              500,000.00

    Pemasangan pintu 350,000.00
    2
    unit
              700,000.00

    Pengecatan Dinding 150,000.00
    360.00
    m2
        54,000,000.00

    Pemasangan kunci 150,000.00
    2
    unit
              300,000.00

    Pemasangan kaca film 200,000.00
    4
    unit
              800,000.00

    Pemasangan wall cover 200,000.00
    0
    m2
     -

    Jumlah Pekerjaan II


    236,300,000.00

    PPN 10%


    23,630,000.00

    Jumlah + PPN 10 %


    259,930,000.00

Contoh ini hanya untuk mempermudah pemahaman bukan perhitungan riil.

Item Pekerjaan Pemasangan wall cover meskipun Volume 0, tetap ditawar oleh penyedia dalam Harga Satuan Penawaran. Hal ini dimaksudkan apabila memungkinkan pengecatan dinding diganti dengan wall cover akibat optimalisasi selisih Harga Satuan Penawaran dengan Harga Satuan HPS. Sehingga target minimal pekerjaan tadinya hanya berupa pengecatan dapat dioptimalisasi dengan Wall Cover melalui perubahan kontrak (CCO).
Untuk jenis kontrak lainnya seperti Gabungan, Persentase maupun Turnkey pada dasarnya diilhami oleh jenis kontrak lumpsum dan satuan disesuaikan dengan kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan.
http://samsulramli.wordpress.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger