Proses pembayaran atas tagihan
yang dibebankan pada APBD, dirasakan cukup menyita waktu, ini disebabkan
beberapa hal diantaranya adalah minimnya SDM keuangan yang professional dan
terbatasnya aturan SOP yang menjadi dasar pengujian dan verifikasi
tagihan/permintaan pembayaran serta system keuangan yang belum optimal.
Dibandingkan dengan APBN maka
proses pembayaran hanya membutuhkan waktu 1 Jam atau paling lambat 24 jam. Sedangkan
APBD sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 212 ayat (1)“Penerbitan SPM paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPP“ dan Pasal 217 ayat (1) “ Penerbitan SP2D paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPM”
meskipun
kenyataannya penerbitan SPM bisa memakan waktu mingguan bahkan bulanan, karena
tidak ada sanksi yang mengatur bilamana ketentuan waktu itu dilanggar.
Proses penerbitan SPM pada SKPD,
menurut pengamatan saya, disebabkan karena proses pengujian atau verifikasi
oleh PPK-SKPD dalam hal ini oleh Tim Verifikasi belum memahami fungsi dan
kewenangannya sehingga Tim tersebut tidak dapat membedakan persepsi Verifikasi
dengan Audit. Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD
harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Kriteria kelengkapan dan
Ke-sah-an Bukti/Dokumen tidak diatur dalam aturan yang jelas, sehingga tim terkadang
memberikan penjelasan melampaui wewenang yang diberikan. Melampaui kewenangan saya maksudkan karena Tim
melakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber apakah prosedur
pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dimana ini adalah tugas dari Auditor. Apabila ada keraguan atau keyakinan yang
tidak memadai atau ada indikasi pelanggaran(meskipun tugas verifikasi bukan
untuk mengeluarkan pendapat/Opini) maka tim dapat melaporkan dugaan tersebut
melalui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam kesempatan lain
sebagai bentuk nyata pakta integritas,tanpa harus menunda tahapan permintaan
pembayaran yang diajukan oleh PPK/PPTK.
Tim Verifikasi menurut saya hanya
menguji kesesuaian angka dan huruf, kesesuaian format dengan aturan yang
berlaku, konsistensi dokumen, kelengkapan syarat-syarat pengajuan SPM, dan
lain-lain yang bersifat administratif. Karena proses yang lama dalam birokrasi
dapat membuka peluang munculnya penyalahgunaan wewenang dan KKN, meskipun niat
kita melakukan verifikasi/pengujian yang mendalam juga dalam rangka menutup
peluang tersebut.
Akhir kata semoga setiap masalah yang muncul
dapat kita berikan solusi terbaik, sehingga reformasi birokrasi dapat terwujud
sedikit demi sedikit.
http://syarif-nakertrans.blogspot.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini