Home » » Verifikator BUKAN Auditor

Verifikator BUKAN Auditor

Written By Unknown on Wednesday, December 12, 2012 | 12/12/2012

Proses pembayaran atas tagihan yang dibebankan pada APBD, dirasakan cukup menyita waktu, ini  disebabkan beberapa hal diantaranya adalah minimnya SDM keuangan yang professional dan terbatasnya aturan SOP yang menjadi dasar pengujian dan verifikasi tagihan/permintaan pembayaran serta system keuangan yang belum optimal.
 
Dibandingkan dengan APBN maka proses pembayaran hanya membutuhkan waktu 1 Jam atau paling lambat 24 jam. Sedangkan APBD sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 212 ayat (1)“Penerbitan SPM paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPP“  dan Pasal 217 ayat (1) “ Penerbitan SP2D paling lama 2 hari terhitung sejak diterimanya SPM”
meskipun kenyataannya penerbitan SPM bisa memakan waktu mingguan bahkan bulanan, karena tidak ada sanksi yang mengatur bilamana ketentuan waktu itu dilanggar.

Proses penerbitan SPM pada SKPD, menurut pengamatan saya, disebabkan karena proses pengujian atau verifikasi oleh PPK-SKPD dalam hal ini oleh Tim Verifikasi belum memahami fungsi dan kewenangannya sehingga Tim tersebut tidak dapat membedakan persepsi Verifikasi dengan Audit. Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Kriteria kelengkapan dan Ke-sah-an Bukti/Dokumen tidak diatur dalam aturan yang jelas, sehingga tim terkadang memberikan penjelasan melampaui wewenang yang diberikan.  Melampaui kewenangan saya maksudkan karena Tim melakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber apakah prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana ini adalah tugas dari Auditor. Apabila ada keraguan atau keyakinan yang tidak memadai atau ada indikasi pelanggaran(meskipun tugas verifikasi bukan untuk mengeluarkan pendapat/Opini) maka tim dapat melaporkan dugaan tersebut melalui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam kesempatan lain sebagai bentuk nyata pakta integritas,tanpa harus menunda tahapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK/PPTK.
 
Tim Verifikasi menurut saya hanya menguji kesesuaian angka dan huruf, kesesuaian format dengan aturan yang berlaku, konsistensi dokumen, kelengkapan syarat-syarat pengajuan SPM, dan lain-lain yang bersifat administratif. Karena proses yang lama dalam birokrasi dapat membuka peluang munculnya penyalahgunaan wewenang dan KKN, meskipun niat kita melakukan verifikasi/pengujian yang mendalam juga dalam rangka menutup peluang tersebut.
 
Akhir kata semoga setiap masalah yang muncul dapat kita berikan solusi terbaik, sehingga reformasi birokrasi dapat terwujud sedikit demi sedikit.

 http://syarif-nakertrans.blogspot.com/

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger