Home » » PEJABAT PENGADAAN - PERPRES 70 TAHUN 2012

PEJABAT PENGADAAN - PERPRES 70 TAHUN 2012

Written By Unknown on Wednesday, December 12, 2012 | 12/12/2012

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pengadaan adalah Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan Langsung, sedangkan pengadaan langsung adalah Pengadaan Barang / Jasa langsung kepada penyedia Barang / Jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.
Dengan pengertian ini maka, pejabat pengadaan tidak dapat lagi melaksanakan pemilihan dengan metode penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Pejabat Pengadaan dalam perubahan kedua ini hanya dan boleh melaksanakan pengadaan langsung.

Paket Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan oleh pejabat pengadaan terbatas dan hanya pada Paket Pekerjaan Pengadaan Barang / Konstruksi / Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paket pekerjaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Ketentuan tentang pengadaan langsung tetap dan tidak berubah, yakni : 
  1. Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I 
  2.  Teknologi sederhana ; 
  3.  Resiko kecil, dan atau 
  4.  Dilaksanakan oleh penyedian Barang/Jasa usaha orang perorangan dan/atau Badan Usaha kecil serta koperasi , kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.
Dan pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di Pasar kepada penyedia barang / pekerjaan konstruksi / Jasa lainnya. Dengan penekanan bahwa PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Pada pasal 55, tanda bukti perjanjian terdiri dari :
  1. Bukti Pembelian ; digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah); 
  2.  Kuitansi ; digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 
  3.  SPK ; digunakan untuk Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 
  4.  Surat Perjanjian ; untuk pengadaan Barang/jasa dengan metode Pelelangan dan Seleksi.
Sehingga tanda bukti perjanjian (a), (b) dan (c) diperuntukkan untuk pengadaan langsung sedangkan (d) untuk Pelelangan dan Seleksi.
Pengadaan langsung tanpa melalui proses Prakualifikasi (kecuali Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi), tetapi diawali dengan proses pengamatan untuk memperoleh keyakinan bahwa calon Penyedia Barang/Jasa memiliki kemampuan usaha dan kompetensi teknis, dan dilanjutkan dengan survey harga kepada dan paling sedikit 2 (dua) sumber.
Pemilihan penyedia Barang/ pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya dengan metode pengadaan langsung dilakukan dengan cara :
  • Pembelian / Pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan Barang/Jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan konstruksi yang menggunakan kuitansi;
  • Permintaan penawaran yang diserta dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
HPS pengadaan langsung hanya untuk yang menggunakan Kuitansi dan SPK, Pembelian/Pembayaran langsung tanpa penetapan HPS oleh PPK.
Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengadaan tidak dibatasi oleh tahun anggaran, sehingga Pejabat pengadaan dapat melaksanakan proses pengadaan tahun berikutnya, sampai ditetapkan pejabat pengadaan yang baru.
Meskipun proses pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh pejabat pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 sangat sederhana tetapi tanggungjawab Pejabat pengadaan demikian besar dan beresiko, sehingga integritas dan profesionalisme pejabat pengadaan patut mendapat perhatian serius, khususnya upaya peningkatan kompetensi teknis dan kemampuan profesi, karena bila akumulasi pengadaan Barang/Jasa melalui pengadaan langsung secara nasional dihitung boleh jadi lebih tinggi dan lebih banyak daripada yang dilakukan oleh Pokja ULP.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger