Taman Diponegoro Semarang |
Ruang-ruang terbuka atau ruang-ruang public ditinjau dari bentuk
fisiknya dapat berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan/atau Ruang Terbuka
Binaan (Publik atau Privat).
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces)
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces)
Secara definitif, Ruang Terbuka
Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang
didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat
tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan
prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan
kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka
Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga
berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
RTH (Ruang Terbuka Hijau) merupakan salah satu syarat penting dari terwujudnya suatu kota ideal. Selain fungsinya sebagai sarana rekreasi dan sosial, RTH sesungguhnya memiliki banyak fungsi, seperti mengurangi polusi udara, memperbesar kuantitas penyerapan air hujan, menyimpan cadangan air, meningkatkan kualitas air tanah. Dengan adanya RTH di suatu kota, maka merupakan suatu Landmark bagi kota itu sendiri.
RTH (Ruang Terbuka Hijau) merupakan salah satu syarat penting dari terwujudnya suatu kota ideal. Selain fungsinya sebagai sarana rekreasi dan sosial, RTH sesungguhnya memiliki banyak fungsi, seperti mengurangi polusi udara, memperbesar kuantitas penyerapan air hujan, menyimpan cadangan air, meningkatkan kualitas air tanah. Dengan adanya RTH di suatu kota, maka merupakan suatu Landmark bagi kota itu sendiri.
Ruang Terbuka Hijau Binaan |
- Ruang Terbuka Hijau terdiri dari :Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya. Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.
- Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTH Binaan) Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman. Kawasan/ruang hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi udara dan perlindungan terhadap flora.
Ruang Terbuka Hijau Binaan terbagi lagi menjadi:
- Ruang Terbuka Binaan Publik (RTBP) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi keseluruhan oleh perkerasan. Ruang Terbuka Binaan Publik makro antara lain: ruang jalan, kawasan bandar udara, kawasan pelabuhan laut, daerah rekreasi, dan Ruang Terbuka Binaan Publik mikro seperti mall di lingkungan terbatas, halaman mesjid, halaman gereja, plaza di antara gedung perkantoran dan kantin.
- Ruang Terbuka Binaan Privat (RTBPV) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbatas/ pribadi. Ruang Terbuka Binaan Privat antara lain: halaman rumah tinggal dengan berbagai luasan persil.
RTH Binaan Publik |
Fungsi penting dari RTH ini
sendiri, sayangnya dirasa masih kurang. Sebagian besar para pembuat dan
pengambil keputusan di suatu kota masih kurang menyadari arti pentingnya
dari RTH itu sendiri. Mereka lebih suka mengutamakan kepentingan lain
yang lebih “menguntungkan” dan cenderung berorientasi pada pembangunan
fisik untuk kepentingan ekonomi.
Bagi para investor,tentunya mereka ingin menjadikan suatu lahan menjadi lahan bisnis. Hal ini tentu saja akan menyandera harapan masyarakat yang ingin suatu kota itu memiliki cukup banyak Ruang Terbuka Hijau.
Jangan sampai master plan untuk RTH yang sudah dibuat dirancang ulang untuk pembagian menjadi lahan bisnis. Masyarakat akan merasa dikhianati terhadap keinginan mereka.
Keseriusan Pemerintah suatu kota dalam hal ini haruslah dimaksimalkan apalagi RTH ini telah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Boleh jadi kota tetangga kita memiliki lahan yang dapt dijadikan RTH. Tetapi ini tidaklah menjadi alasan untuk mengambil lahan kota tetangga tersebut untuk memaksimalkan pengadaan RTH. Karena hal ini tidak akan menyelesaikan masalah yang terjadi, tapi justru akan menciptakan ketidakharmonisan antar dua pemerintahan. Walikota/Bupati, anggota dewan, tokoh masyarakat, dan masyarakat pasti akan mengadakan perlawanan “mati-matian” untuk melindungi lahan mereka. Tentu saja akan terjadi perseteruan antar kota/kabupaten dalam suatu provinsi itu sendiri.
Lebih baik melirik rumput sendiri untuk dimaksimalkan, walaupun milik tetangga lebih menggiurkan karena kesuburan lahannya.
Bagi para investor,tentunya mereka ingin menjadikan suatu lahan menjadi lahan bisnis. Hal ini tentu saja akan menyandera harapan masyarakat yang ingin suatu kota itu memiliki cukup banyak Ruang Terbuka Hijau.
Jangan sampai master plan untuk RTH yang sudah dibuat dirancang ulang untuk pembagian menjadi lahan bisnis. Masyarakat akan merasa dikhianati terhadap keinginan mereka.
Keseriusan Pemerintah suatu kota dalam hal ini haruslah dimaksimalkan apalagi RTH ini telah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Boleh jadi kota tetangga kita memiliki lahan yang dapt dijadikan RTH. Tetapi ini tidaklah menjadi alasan untuk mengambil lahan kota tetangga tersebut untuk memaksimalkan pengadaan RTH. Karena hal ini tidak akan menyelesaikan masalah yang terjadi, tapi justru akan menciptakan ketidakharmonisan antar dua pemerintahan. Walikota/Bupati, anggota dewan, tokoh masyarakat, dan masyarakat pasti akan mengadakan perlawanan “mati-matian” untuk melindungi lahan mereka. Tentu saja akan terjadi perseteruan antar kota/kabupaten dalam suatu provinsi itu sendiri.
Lebih baik melirik rumput sendiri untuk dimaksimalkan, walaupun milik tetangga lebih menggiurkan karena kesuburan lahannya.
Taman di Jerman |
Jadi ditegaskan sekali lagi bahwa fungsi dari Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai berikut:
- Sebagai suplai oksigen dan pengendali dari gas-gas berbahaya seperti NOx, CO, dan SO2. Hal ini tentunya ditata sedemikian rupa susunan RTH tersebut dengan komponen vegetasi di dalamnya sesuai jenis pohon dan keragamannya, agar dapat menyerap maupun menjerat gas-gas berbahaya, serta memperkirakan dari jenis dan jumlah kendaraan yang ada, sehingga tidak menyebabkan kerusakan yang berarti bagi RTH itu sendiri.
- Sebagai Pengamanan Lingkungan Hidrologis. Dengan sistem perakaran yang baik, akan lebih menjamin kemampuan vegetasi mempertahankan keberadaan air tanah.
- Sebagai Pengendali Suhu Udara Perkotaan. Dengan kemampuan melakukan evapotranspirasi, maka vegetasi dalam RTH dapat mengatasi permasalahan “Heat Island” atau “Pulau Panas”, yaitu gejala meningkatnya suhu udara di pusat-pusat perkotaan dibandingkan dengan kawasan sekitarnya.
- Sebagai Pengendalian Bahaya-bahaya Lingkungan. Sebagai areal evakuasi jika terjadi kebakaran maupun gempa bumi.
+ komentar + 1 komentar
CAKEP.. kapan ya bisa terlaksana di kotaku, thanks
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini