Ilustrasi: GettyImages.com
Achmad Adhito Hatanto
Bila disalurkan via KPR, berarti pemerintah membuat transaksi dengan masyarakat miskin.
JAKARTA, Jaringnews.com – Program subsidi rumah yang
selama ini dijalankan Pemerintah RI masih kurang pro-masyarakat
berpenghasilan rendah. Sebab, selama ini, subsidi yang langsung
diberikan kepada masyarakat tersebut nilainya jauh lebih kecil daripada
yang melalui KPR (kredit pemilikan rumah). Muhammad Joni, seorang
pengacara, mengatakan hal itu dalam percakapan melalui surat elektronik
dengan Jaringnews.com.
Joni mengatakan bahwa, saat ini, jumlah masyarakat miskin mencapai
sekitar 50 juta orang. Dan kepada merekalah seharusnya subsidi perumahan
langsung diberikan.
Sekarang, kata kuasa hukum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman
Seluruh Indonesia itu, porsi dana pemerintah yang disalurkan melalui
KPR (kredit pemilikan rumah) dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembangunan Perumahan), jauh lebih besar daripada subsidi langsung.
“Untuk tahun ini, nilai FLPP sekitar Rp 7 triliun. Gabungan antara
anggaran tahun ini dengan sisa tahun lalu. Sementara, dana untuk
pengadaan rumah swadaya tidak sebesar itu, bukan?”
Ujar Joni, itu merupakan sebuah ironi. Sebab, bila dana yang diberikan
pemerintah lebih banyak melalui KPR, berarti pemerintah sedang berbisnis
dengan masyarakat berpenghasilan rendah. “Bukankah dalam KPR FLPP, bank
BUMN (badan usaha milik negara) mendapatkan bunga dari masyarakat
berpenghasilan rendah?”
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini