Home » » Masa Pensiun PNS Bisa Dipercepat

Masa Pensiun PNS Bisa Dipercepat

Written By Unknown on Saturday, December 15, 2012 | 12/15/2012

JAKARTA http://economy.okezone.com/- Kamis, 13 Desember 2012
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berencana menambah masa bakti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kementeriannya juga berencana mengurangi masa bakti PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar menyebut saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perekonomian.

"Kami sudah rapat tiga menteri di bawah pimpinan Wapres. Kita tunggu waktu rapat kabinet dan rapat terbatas," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut Azwar, ada dua rencana pensiun untuk PNS yaitu memperpanjang masa bakti dengan syarat produktifitas dan PNS berkinerja baik.

"Tadinya ada wacana pensiun 56 tahun jadi 58 tahun tetapi PNS orang yang produktif," ungkap Azwar.

Azwar menambahkan, masa bakti PNS yang akan dikurangi atau dipensiunkan dini adalah PNS yang tidak memiliki produktifitas.

"Yang produktif kita percepat biar enggak makan gaji buta," tegas Azwar.

Namun, nantinya, PNS yang mendapatkan perpanjangan waktu masa pensiun akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) guna menjaga produktivitas dalam bekerja.

"Tapi nanti kita ikat jangan suka-suka hati, ini akan kita atur," tutup Azwar.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger