JAKARTA http://economy.okezone.com/- Kamis, 13 Desember 2012
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB) berencana menambah masa bakti Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kementeriannya juga berencana mengurangi
masa bakti PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar menyebut saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perekonomian.
"Kami sudah rapat tiga menteri di bawah pimpinan Wapres. Kita tunggu waktu rapat kabinet dan rapat terbatas," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Menurut Azwar, ada dua rencana pensiun untuk PNS yaitu memperpanjang masa bakti dengan syarat produktifitas dan PNS berkinerja baik.
"Tadinya ada wacana pensiun 56 tahun jadi 58 tahun tetapi PNS orang yang produktif," ungkap Azwar.
Azwar menambahkan, masa bakti PNS yang akan dikurangi atau dipensiunkan dini adalah PNS yang tidak memiliki produktifitas.
"Yang produktif kita percepat biar enggak makan gaji buta," tegas Azwar.
Namun, nantinya, PNS yang mendapatkan perpanjangan waktu masa pensiun akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) guna menjaga produktivitas dalam bekerja.
"Tapi nanti kita ikat jangan suka-suka hati, ini akan kita atur," tutup Azwar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar menyebut saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perekonomian.
"Kami sudah rapat tiga menteri di bawah pimpinan Wapres. Kita tunggu waktu rapat kabinet dan rapat terbatas," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Menurut Azwar, ada dua rencana pensiun untuk PNS yaitu memperpanjang masa bakti dengan syarat produktifitas dan PNS berkinerja baik.
"Tadinya ada wacana pensiun 56 tahun jadi 58 tahun tetapi PNS orang yang produktif," ungkap Azwar.
Azwar menambahkan, masa bakti PNS yang akan dikurangi atau dipensiunkan dini adalah PNS yang tidak memiliki produktifitas.
"Yang produktif kita percepat biar enggak makan gaji buta," tegas Azwar.
Namun, nantinya, PNS yang mendapatkan perpanjangan waktu masa pensiun akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) guna menjaga produktivitas dalam bekerja.
"Tapi nanti kita ikat jangan suka-suka hati, ini akan kita atur," tutup Azwar.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini