Kontrak
tahun tunggal yang penyelesaian pekerjaannya terlambat dan telah lewat
tahun anggaran, maka pembayaran pekerjaan kegiatan tersebut tidak dapat
dilakukan setelah tahun anggaran berjalan berakhir. Untuk itu harus
segera dilakukan pemutusan kontrak, untuk pekerjaan konstruksi dilakukan
pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai,
dikurangi denda yang dikenakan bilamana hal keterlambatan tersebut
disebabkan oleh kelalaian penyedia.
Namun pembayaran pekerjaan yang menggunakan kontrak lumpsum tidak
dapat dilakukan hanya berdasarkan progress pekerjaan yang telah
dicapai, bilamana ketentuan di dalam kontrak menyatakan bahwa pembayaran
dilakukan setelah kriteria output yang telah ditetapkan untuk
keseluruhan pekerjaan tercapai. Misalnya instalasi pembangkit listrik
yang sudah selesai, namun tidak menghasilkan daya listrik sesuai dengan
kesepakatan di dalam kontrak, maka pembayaran pekerjaan baru dilakukan
setelah seluruh kriteria output tercapai.
Kecuali bila pemerintah daerah tersebut diperkenankan oleh DPRD untuk
menggunakan SILPA dalam membayar sisa pekerjaan yang terlambat
dikerjakan tersebut (mengacu kepada Permendagri 59/2007). Perpanjangan
kontrak dimaksud dilakukan bila keterlambatan penyelesaian pekerjaan
bukan merupakan kesalahan penyedia.
Penyedia yang mengundurkan diri pada saat pelaksanaan pekerjaan
mengakibatkan kontrak harus diputus. Namun tidak dapat digantikan dengan
pemenang pada urutan berikutnya, karena proses pemilihan sudah selesai.
PA harus kembali menugaskan PPK dan Pokja ULP untuk melakukan proses
pemilihan Penyedia terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan.
Perusahaan dinyatakan wan prestasi jika perusahaan tersebut tidak
mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditandatangani. Jika perusahaan yang pailit menyatakan
dirinya masih mampu melaksanakan kontrak sampai dengan selesai, maka
kontrak dapat terus dilanjutkan. Namun jika perusahaan tersebut tidak
mampu menyelesaikan kontrak tersebut, maka dilakukan pemutusan kontrak
dan pencairan jaminan pelaksanaan.
PPK tidak perlu menunggu sampai dengan nilai denda mencapai 5%. PPK
dapat memutuskan kontrak jika dinilai Penyedia tidak mampu menyelesaikan
seluruh pekerjaan meskipun ditambah dengan pengenaan denda selama 50
hari, atau Penyedia sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Penyedia
dimaksud dinyatakan wanprestasi, PPK kemudian memutuskan kontrak secara
sepihak setelah memberikan teguran dan mengenakan sanksi black list.
Untuk memudahkan dalam pengenaan sanksi, hendaknya kondisi-kondisi
dimaksud dituangkan di dalam kontrak.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini