Home » » Pemutusan Kontrak

Pemutusan Kontrak

Written By Unknown on Saturday, December 29, 2012 | 12/29/2012

Portal Konsultasi LKPP
Kontrak tahun tunggal yang penyelesaian pekerjaannya terlambat dan telah lewat tahun  anggaran, maka pembayaran pekerjaan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan  setelah tahun anggaran berjalan berakhir. Untuk itu harus segera dilakukan pemutusan kontrak, untuk pekerjaan konstruksi dilakukan pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, dikurangi denda yang dikenakan bilamana hal keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian penyedia.
Namun pembayaran pekerjaan yang menggunakan kontrak lumpsum tidak dapat dilakukan hanya  berdasarkan progress pekerjaan yang telah dicapai, bilamana ketentuan di dalam kontrak menyatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah kriteria output yang telah ditetapkan untuk keseluruhan pekerjaan tercapai. Misalnya instalasi pembangkit listrik yang sudah selesai, namun tidak menghasilkan daya listrik sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak, maka pembayaran pekerjaan baru dilakukan setelah seluruh kriteria output tercapai.
Kecuali bila pemerintah daerah tersebut diperkenankan oleh DPRD untuk menggunakan SILPA dalam membayar sisa pekerjaan yang terlambat dikerjakan tersebut (mengacu kepada Permendagri 59/2007). Perpanjangan kontrak dimaksud dilakukan bila keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan merupakan kesalahan penyedia.
Penyedia yang mengundurkan diri pada saat pelaksanaan pekerjaan mengakibatkan kontrak harus diputus. Namun tidak dapat digantikan dengan pemenang pada urutan berikutnya, karena proses pemilihan sudah selesai. PA harus kembali menugaskan PPK dan Pokja ULP untuk melakukan proses pemilihan Penyedia terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan.
Perusahaan dinyatakan wan prestasi jika perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam kontrak yang telah ditandatangani. Jika perusahaan yang pailit menyatakan dirinya masih mampu melaksanakan kontrak sampai dengan selesai, maka kontrak dapat terus dilanjutkan. Namun jika perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan kontrak tersebut, maka dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan  jaminan pelaksanaan.
PPK tidak perlu menunggu sampai dengan nilai denda mencapai 5%. PPK dapat memutuskan kontrak jika dinilai Penyedia tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan meskipun ditambah dengan pengenaan denda selama 50 hari, atau Penyedia sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Penyedia dimaksud dinyatakan wanprestasi, PPK kemudian memutuskan kontrak secara sepihak setelah memberikan teguran dan mengenakan sanksi black list. Untuk memudahkan dalam pengenaan sanksi, hendaknya kondisi-kondisi dimaksud dituangkan di dalam kontrak.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger