Home » » Penggunaan SPM-LS Bendahara

Penggunaan SPM-LS Bendahara

Written By Unknown on Saturday, December 29, 2012 | 12/29/2012

Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Bagaimanakah seharusnya peruntukkan penggunaan SPM-LS bendahara itu?
Filosofi dari penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.
Kalau kita lihat dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN pada pasal 1 dijelaskan bahwa SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan oleh PA/KPA kepada :
  1. Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
  2. Bendahara pengeluaran untuk belanja pegawai/perjalanan.
Yang termasuk belanja pegawai disini adalah gaji (gaji bulanan, kekurangan gaji, gaji susulan)  dan non gaji (lembur, uang makan, honor dan vakasi).
Ketentuan yang sama mengenai petunjuk pelaksanaan dari peraturan diatas dijabarkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005  tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
Pada perkembangannya dalam pembayaran belanja pegawai selanjutnya diatur dalam Per-37/PB/2009 tentang Juknis pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS pusat kepada satker K/L bahwa pembayaran belanja pegawai gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral.
Disini dapat disimpulkan bahwa pembayaran dengan SPM-LS dibayarkan kepada :
  1. Pihak  ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan
  2. Pegawai satker untuk pembayaran belanja pegawai gaji
  3. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran belanja pegawai non gaji/perjalanan.
Jadi diluar ketiga point tersebut, tidak dibolehkan menggunakan mekanisme pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran. Untuk pembayaran belanja pegawai non gaji dan perjalanan dapat juga dibayarkan menggunakan SPM-LS langsung kepada para pegawai satker tersebut.
Bagaimana dengan pembayaran honor dengan SPM-LS bendahara ?
Honor atau honorarium terdiri dari 2 jenis yaitu honor tetap dan honor tidak tetap. Pada awalnya keduanya termasuk kedalam kelompok belanja pegawai. Mulai tahun 2009, belanja pegawai berupa honorarium tidak tetap masuk ke dalam belanja barang yang dipisahkan sesuai dengan sifat belanja barang berupa belanja barang operasional dan belanja barang non-operasional.
Hingga saat ini kode akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain akun 521115 (honor yang terkait dengan operasional satker), akun 521213 (honor yang terkait dengan output kegiatan), akun 522115 (sekarang 522151 belanja jasa profesi), dan akun belanja modal terkait dengan honor dalam rangka perolehan aset belanja modal. (mengenai penggunaan akun lihat tulisan alokasi honor dalam DIPA).
Dari rangkaian uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran menggunakan SPM-LS bendahara hanya diperuntukkan untuk keperluan pembayaran belanja pegawai non gaji (seperti lembur, uang makan, vakasi, honor tetap), belanja perjalanan dinas, dan belanja honor tidak tetap (pada akun belanja barang 521115, 521213, 522115 (sekarang 522151) dan akun belanja modal).
 
 http://mengelolaperbendaharaan.blogspot.com/
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger