Sesuai dengan PMK No. 73 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan
Kerja dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, setiap
Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan Pembukuan dan wajib
mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya dalam bentuk Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ).
Kunci pembukuan Bendahara ini terletak
pada ketelitian dan ketertiban dalam mencatat. Setiap transaksi secara
kronologis akan dicatat saat dokumen sumber telah ada. Pencatatan
dilakukan secara tertib, kronologis, pada buku yang tepat dan pada sisi
yang tepat (debet atau kredit). Saat ini, pembukuan telah dapat
dilakukan secara terkomputerisasi, tidak lagi harus dengan tulis tangan
dan tinta hitam. Dengan demikian, tentu akan berdampak positif, yaitu
lebih praktis dan lebih mudah, apalagi jika sudah menggunakan aplikasi
yang dibangun sendiri. Kalaupun tidak, Bendahara dapat menggunakan excel
saja.
Beberapa contoh pembukuan transaksi yang
saya kutip dari slide Pembukuan Bendahara yang disiapkan oleh
teman-teman widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
DIPA/POK
- BKU (D/K), dan BP Pengawasan Anggaran Belanja (Mengisi Pagu).
SP2D UP/TUP
- BKU (D), BP Bank (D), dan BP UP (D)
Mengambil uang dari Bank
- BKU (D/K),BP Bank (K),dan BP Kas Tunai (D)
Pembayaran tunai dengan UP
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Memungut pajak
- BKU (D), BP Kas Tunai (D), dan BP Pajak (D)
Menyetor pajak
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), dan BP Pajak (K)
Pembayaran dengan cek
- BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K).
Menerima SP2D GUP
- BKU (D), BP Bank (D), BP UP (D), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (Disahkan/Diganti)
Menerima SP2D GUP Nihil
- BKU (D/K) dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (Disahkan/Diganti)
Menyetorkan sisa TUP
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K)
Menerima SP2D LS Pihak Ketiga
- BKU (D/K), Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Menerima SP2D LS Bendahara
- BKU (D/K potongan), BP Bank (D/K potongan), BP LS Bendahara (D/K potongan), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Membayar tunai dengan uang LS
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS Bendahara (K)
Menyetor sisa uang LS Bendahara
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS Bendahara (K), Buku Pengawasan Anggaran Belanja (D)
Pendapatan Jasa Giro
- BKU (D), BP Bank (D),BP Lain-lain (D)
Biaya Administrasi Bank/Penggantian Buku Cek
- BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), BP Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Pembukuan Koreksi Kesalahan
- BKU dan BP terkait di CP, kemudian bukukan yang seharusnya
Pemberian Uang Muka Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP UM Perjadin (D)
Perhitungan Rampung Perjalanan Dinas
- BKU (K), BP UP (K), BP UM Perjadin (K) dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Pengembalian Sisa Uang Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), dan BP UM Perjadin (K)
Pembayaran Kekurangang Uang Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP UM Perjadin (D)
Pemberian Uang Muka kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP BPP (D)
Realisasi Belanja BPP
- BKU (K), BP Pengawasan UP (K), BP UM BPP (K), dan BP Pengawasan Kredit Anggaran (K)
Pengembalian Sisa Uang Muka BPP
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), dan BP UM BPP (K)
Selanjutnya, jika telah benar dalam
mengisikan Pembukuan Bendahara ini, maka masing-masing Buku akan
mendapatkan saldo yang tepat, sehingga pada saat menuangkannya ke dalam
kolom-kolom LPJ Bendahara akan mudah dan benar. Semoga bermanfaat
http://fafaahmad.wordpress.com/
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini