Kas di Bendahara Pengeluaran: Apa Saja di Dalamnya?
Warkop Mania….
Kali ini kita akan mengupas mengenai kas
yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Kas di Bendahara Pengeluaran
merupakan bagian dari SILPA, selain tentunya Kas di Kas Daerah. Dalam
penatausahaan keuangan daerah kita mengenal istilah uang persediaan (UP)
yaitu uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun,
bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat revolving fund. Karena bersifat “isi ulang”, maka kemudian muncul istilah ganti uang persediaan (GU).
Jika jumlah UP tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka
bendahara pengeluaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan (TU).
Dalam prakteknya, UP, GU, dan TU diterima oleh bendahara pengeluaran
melalui penerbitan dan pencairan SP2D UP, SP2D GU, dan SP2D TU. Pada
saat dicairkannya SP2D tersebut terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas
Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran.
Bagaimana menentukan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran di akhir periode akuntansi/akhir tahun anggaran?
Secara mudah kita dapat menghitungnya
dengan menggunakan rumus sederhana, yaitu Saldo Awal Kas di Bendahara
Pengeluaran + ∑ (SP2D UP + SP2D TU) – ∑ (SP2D GU Nihil + SP2D TU Nihil) –
Penyetoran ke Kas Daerah dalam tahun berjalan. Apakah SP2D GU Nihil dan
SP2D TU Nihil itu? SP2D GU Nihil dan SP2D TU Nihil diterbitkan sebagai
dokumen pengesahan pertanggungjawaban belanja yang disampaikan oleh
bendahara pengeluaran atas penggunaan UP dan TU, serta sekaligus sebagai
dasar pengakuan belanja.
Misalkan, diketahui saldo awal kas di
Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 25 juta, SP2D UP sebesar Rp 100 juta,
SP2D TU sebesar Rp 500 juta, SP2D GU Nihil sebesar Rp 95 juta, dan SP2D
TU Nihil sebesar Rp 450 juta serta terdapat penyetoran ke kas daerah
sebesar Rp 30 juta. Berapa saldo Kas di Bendahara Pengeluaran? Dengan
menggunakan rumus sederhana di atas, maka diperoleh saldo Kas di
Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp 50 juta. Mudah bukan?
Namun jika saldo tersebut Anda bandingkan
dengan saldo Buku Kas Umum yang diselenggarakan oleh bendahara
pengeluaran dapat saja terjadi perbedaan? Mana yang lebih besar? Apa
yang menyebabkan perbedaan tersebut?
Jika saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
pada BKU lebih besar dari perhitungan rumus di atas, maka perbedaan
tersebut dapat terjadi karena beberapa hal berikut ini:
- Terdapat pajak-pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, namun sampai dengan tanggal pelaporan belum disetor ke Kas Negara.
- Terdapat saldo kas akibat transfer uang ke rekening bendahara pengeluaran yang semestinya melalui rekening pihak ketiga dan belum sempat dipindahbukukan ke rekening milik pihak ketiga pada tanggal pelaporan. Pada prakteknya, beberapa transaksi pengeluaran kas melalui mekanisme LS ditransfer langsung ke rekening bendahara pengeluaran, dan bukan ke rekening pihak ketiga dengan berbagai alasan. Misalnya, pembayaran gaji pegawai masih dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran dan tidak dipindahbukukan secara langsung ke rekening milik pegawai masing-masing. Selain itu, banyak rekanan yang menguasakan kepada bendahara pengeluaran untuk mencairkan uang pembayaran termin pekerjaan melalui rekening milik bendahara pengeluaran.
Nah, ketika auditor melakukan pemeriksaan
atas kas yang dikelola bendahara pengeluaran seringkali ditemukan saldo
kas bank dan kas tunai bendahara pengeluaran berbeda (lebih kecil atau
lebih besar) dibandingkan dengan saldo di BKU.
Apa yang menjadi penyebab saldo kas bank dan kas tunai lebih besar daripada saldo BKU? Hal tersebut biasanya disebabkan oleh:
- Adanya sisa kas berupa pengembalian belanja yang telah dipertanggungjawabkan baik melalui mekanisme LS maupun uang persediaan. Dalam kasus ini, sisa kas yang ada sebenarnya tidak layak diakui dan disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Jika bendahara pengeluaran sempat melakukan penyetoran ke Kas Daerah dalam tahun berjalan, maka hal tersebut akan mengurangi belanja yang bersangkutan dan bukan mengurangi perkiraan Kas di Bendahara Pengeluaran (SKPD: Dr. R/K Pusat, Cr. Belanja; BUD: Dr. Kas di Kas Daerah, Cr. R/K SKPD). Sementara jika disetorkan pada tahun berikutnya, akan diakui sebagai pendapatan tahun berikutnya (BUD: Dr. Kas di Kas Daerah, Cr. Pendapatan). Namun karena sisa kas tersebut “ditemukan” biasanya melalui audit, maka biasanya auditor mengakuinya sebagai saldo Kas di Bendahara Pengeluaran (SKPD: Dr. Kas di Bendahara Pengeluaran, Cr. Ekuitas Dana Lancar- SILPA). Demikian juga untuk kasus penyebab no 2 berikut ini.
- Sisa kas yang tidak jelas peruntukkannya. Hal ini biasanya berupa kas tunai yang “ditemukan” auditor pada brankas dan saldo rekening bank (rekening liar/tidak terdaftar).
Apa yang menjadi penyebab saldo kas bank
dan kas tunai lebih kecil daripada saldo BKU (terjadi ketekoran kas)?
Hal tersebut biasanya disebabkan oleh adanya sisa UP dan/atau TU tahun
sebelumnya dan sisa UP dan/atau TU tahun berjalan yang disalahgunakan
oleh bendahara pengeluaran. Kasus yang biasa terjadi adalah sisa UP
dan/atau TU yang seharusnya segera disetorkan ke Kas Daerah tersebut
digunakan (baca: dipinjam dahulu) oleh bendahara pengeluaran untuk
membayar pengeluaran kegiatan awal tahun anggaran berikutnya dimana APBD
belum ditetapkan. Kasus yang tidak biasa adalah bendahara pengeluaran
menggunakan untuk keperluan pribadi dan seringkali hal tersebut
bermasalah.
Nah, Kas di Bendahara Pengeluaran
merupakan aset likuid. Permasalahan muncul ketika terdapat kas sisa UP
dan/atau TU tahun-tahun sebelumnya (lebih dari 12 bulan) yang secara
fisik sudah tidak ada lagi karena disalahgunakan oleh bendahara
pengeluaran. Dalam kasus seperti ini, penyajian sisa kas bermasalah
tersebut tidak layak disajikan sebagai Kas Di Bendahara Pengeluaran.
Seharusnya hal tersebut segera diproses melalui audit maupun
penyelesaian melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Gantoi Rugi (TPTGR). Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh
Majelis TPTGR akan menjadi dasar pencatatan ke perkiraan Aset
Lainnya-Piutang TPTGR yang merupakan aset non lancar. Agar tidak terjadi
masalah seperti itu dan berlarut-larut, maka atasan langsung bendahara
pengeluaran harus melakukan pemeriksaan kas secara berkala dan segera
melakukan tindakan cepat yang diperlukan seandainya terjadi ketekoran
kas.
Sampai jumpa di diskusi kita berikutnya. Salam Warkop.
+ komentar + 2 komentar
sangat bagus sekali penjelasannya pak. matur nuwun ilmunya, saya ijin copas buat pribadi ya. nuwun
bagaimana kalo kelebihan penyetoran UP ke kasda pada akhir tahun
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini