Home » , » Pejabat Perlu Dilindungi agar Tak Disebut Koruptor

Pejabat Perlu Dilindungi agar Tak Disebut Koruptor

Written By Unknown on Tuesday, December 11, 2012 | 12/11/2012

Penulis : Sabrina Asril | Selasa, 11 Desember 2012

Pejabat Perlu Dilindungi agar Tak Disebut KoruptorKOMPAS/AGUS SUSANTOPenjual minuman keliling menunggu pembeli didepan poster berisi kritikan terhadap koruptor yang ditempel oleh komunitas street art menolak korupsi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2012). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak selalu karena adanya niat untuk memperkaya diri. Menurutnya, tak jarang, para pejabat dituding melakukan tindakan korupsi saat melakukan tindakan diskresi dalam menggunakan anggaran. Oleh karena itu, Azwar menilai, perlunya melindungi para pejabat itu dalam mengelola anggaran pemerintah.

"Ada korupsi untuk memperkaya diri ada ada juga yang karena tidak sepenuhnya melaksanakan aturan saat melakukan tindakan diskresi," ujar Azwar, Selasa (11/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Azwar mencontohkan, tindakan diskresi pernah dilakukannya saat menjadi Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2004. Ketika itu, dana bantuan untuk korban bencana tsunami di Aceh tidak juga turun dari pemerintah sebesar Rp 90 miliar. Dana tersebut tertunda pencairannya hingga dua bulan. Padahal, ketika itu masyarakat Aceh membutuhkan dana kemanusiaan secepat mungkin.

"Akhirnya saya ambil Rp 90 miliar dari kas daerah. Kalau secara aturan formal, tindakan saya ini melanggar hukum. Tapi kan saya harus berbuat itu untuk kepentingan masyarakat banyak. Sehingga tidak semua pejabat langsung dikatakan korupsi," kata Azwar.

Banyak pejabat, lanjutnya, tidak akan mengambil risiko merealokasi dana seperti itu dengan cepat. Namun, jika tidak cepat, akan ada persoalan yang akan terhambat. "Jadi para pejabat perlu dilindungi saat menggunakan anggaran. Harus dibuat undang-undang," katanya.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang Admnistrasi Pemerintahan. "Di sini akan diatur bagaimana perlindungan pejabat pembuat kebijakan di pemerintah. Nanti akan ada payung hukum," ujar Azwar.

Selain itu, jika disebut ketidaktahuan pejabat yang menjadi timbulnya perilaku korupsi, Azwar hanya mengatakan bahwa para pejabat harus banyak belajar aturan dan perundang-undangan.

"Yang belum tahu ya belajar. Tapi dalam pemerintahan itu perlu langkah cepat, jadi pejabat-pejabat ini harus banyak belajar," kata Azwar lagi.

Pernyataan Azwar ini senada dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (10/12/2012), di Istana Negara. Presiden mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam 8 tahun terakhir, ada dua jenis korupsi. Pertama, pejabat memang berniat untuk melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.

"Negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang, diperlukan kecepatan pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat. Jangan dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata Presiden disambut tepuk tangan para undangan.

Presiden menambahkan, ketidakpahaman itu juga mengakibatkan keraguan pejabat ketika hendak mengambil keputusan atau menggunakan anggaran lantaran takut disalahkan. Bahkan, kata Presiden, keraguan itu juga terjadi di tingkat menteri. Akibatnya, program pembangunan terhambat. "Hal begini tidak boleh terus terjadi. Kegiatan penyelenggaraan tidak boleh berhenti karena semua orang ragu-ragu dan takut untuk menetapkan kebijakan dan menggunakan anggaran," ucap Presiden.

Karena itu, Presiden akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat yang merancang dan mengelola anggaran. Presiden akan meminta aparat penegak hukum, termasuk BPK, BPKB, PPATK untuk menjelaskan kepada mereka semua hal mengenai tipikor.

"Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Mana wilayah korupsi, mana yang tidak. Mana yang kebijakan, mana yang tidak. Jangan sampai kita hidup di dalam alam ketakutan karena kurang jelasnya pemahaman kita semua. Saya ingin pembarantasan korupsi makin efektif dan upaya meningkatkan kesejahteraan tetap jalan, tidak terhenti, tidak terganggu," kata Presiden.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger