Home » , » Pajak Atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) - Part.1

Pajak Atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) - Part.1

Written By Unknown on Tuesday, December 11, 2012 | 12/11/2012

Keran Media - Penggunaan dana BOS diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk  Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.

Komponen kegiatan yang dapat dibiayai dengan dana BOS yang diterima oleh sekolah dan Pajak Atas Dana BOS per Komponen Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

1. PEMBELIAN/ PENGADAAN BUKU TEKS PENGAJARAN
Item Pembiayaan : Mengganti yang rusak; Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku. Perhatikan Peraturan Mendiknas No.2 Tahun 2008 Tentang Buku.
  • Pembelian Barang Sehubungan dengan Penggunaan Dana BOS tidak dipungut PPh Pasal 22.
  • DIPUNGUT PPN kecuali atas buku yang dibebaskan PPN.
2. KEGIATAN DALAM RANGKA PENERIMAAN SISWA BARU
Item Pembiayaan : Biaya Pendaftaran; Pengadaan Formulir; Administrasi Pendaftaran; Pendaftaran Ulang; Pembuatan Spanduk Sekolah Bebas Pungutan. Termasuk untuk Fotokopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru.
  • Atas pengadaan barang seperti fotokopi, konsumsi panitia yang dibeli ditoko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran), dan pembuatan Spanduk yang dilakukan oleh SEKOLAH NEGERI dan pengadaannya melebihi Rp. 1 juta : DIPUNGUT PPN
  • TIDAK dipungut PPh Pasal 22 (PMK Nomor 154/PMK.03/2010)
  • Atas uang lembur yang diterima : DIPUNGUT PPh Pasal 21
3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRA KURIKULER SISWA
Item Pembiayaan : PAKEM (SD); Pembelajaran Kontekstual (SMP); Pengembangan Pendidikan Karakter; Pembelajaran Remedial; Pembelajaran Pengayaan; Pemantapan Persiapan Ujian; Olah Raga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja, Pramuka, Palang Merah Remaja; Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotokopi, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  • Atas honor jam mengajar tambahan DIPOTONG PPh Pasal 21
  • Atas Fotokopi, Pembelian alat olahraga, alat kesenianyang dilakukan oleh sekolah negeri dan melebihi Rp. 1 juta : DIPUNGUT PPN
4. KEGIATAN ULANGAN DAN UJIAN
Item Pembiayaan : Ulangan harian; Ulangan umum; Ujian sekolah. Termasuk untuk fotokopi, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa.
  • Atas honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa : DIPOTONG PPh Pasal 21
  • Atas Fotokopi dan pengadaan soal yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 juta : DIPUNGUT PPN
5. PEMBELIAN BAHAN-BAHAN HABIS PAKAI
Item Pembiayaan : Buku tulis, Kapur tulis, Pensil, Spidol, Kertas, Bahan pratikum, Buku induk siswa, Buku inventaris; Langganan koran, Majalah pendidikan, Majalah ilmiah, Majalah sastra; Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; Pengadaan suku cadang alat kantor.
  • Atas pembelian/ pengadaan barang dan makanan/minuman yang dibeli ditoko (kecuali restoran dan rumah makan yang telah dikenai pajak restoran) yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 juta : DIPUNGUT PPN
6. LANGGANAN DAYA DAN JASA
Item Pembiayaan : Listrik, Air dan Telepon, Internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar; Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru; Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok didaerah tertentu misalnya panel surya, jika disekolah yang tidak ada jaringan listrik. Penggunaan internet untuk mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan.
  • Untuk pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah negeri dan melebihi Rp. 1 juta : DIPUNGUT PPN
  • Untuk jasa pemasangan genset : Jika dilakukan oleh Badan Usaha, DIPOTONG PPh Pasal 23 atas jasa lain dan Jika dilakukan oleh orang peribadi, DIPOTONG PPh Pasal 21.
Bersambung . . . . . . . . .  Pajak Atas Dana BOS, Part 2 Habis
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger