Keran Media - Sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa Bendahara Pemerintah WAJIB
melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak pusat atas dana
yang berasal dari APBN/ APBD. Dan dana BOS bersumber dari APBN.
Pajak pusat yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM serta Bea Meterai.
Artikel Pajak Atas Dana Bos, Part 2 ini adalah lanjutan dari artiel sebelumnya yang berjudul, Pajak Atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-Part.1.
7. PERAWATAN SEKOLAH
Item Pembiayaan :
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; Perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
- Untuk Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan : Jika dilakukan oleh badan usaha (CV,PT,dll) yang bukan jasa konstruksi, DIPOTONG PPh Pasal 23 atas jasa lain. Jika dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi, DIPOTONG PPh Pasal 4 ayat (2). Dan jika dilakukan oleh orang peribadi, DIPOTONG PPh Pasal 21.
8. PEMBAYARAN HONORARIUM BULANAN GURU HONORER DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER
Item Pembiayaan : Guru honorer(hanya untuk memenuhi SPM); Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD); Pegawai perpustakaan; Penjaga Sekolah; Satpam; Pegawai kebersihan.
Item Pembiayaan : Guru honorer(hanya untuk memenuhi SPM); Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD); Pegawai perpustakaan; Penjaga Sekolah; Satpam; Pegawai kebersihan.
- Atas honor, DIPOTONG PPh Pasal 21
9. PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Item Pembiayaan : KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
Item Pembiayaan : KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
- Tidak ada aspek pajak atas komponen kegiatan ini.
10. MEMBANTU SISWA MISKIN
Item Pembiayaan : Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah; Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll); Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut.
Item Pembiayaan : Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah; Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll); Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut.
- Termasuk kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk kedalam Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh : TIDAK Dilakukan Pemotongan Pajak.
11. PEMBIAYAAN PENGELOLAAN BOS
Item Pembiayaan : Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk); Penggandaan, Surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
Item Pembiayaan : Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk); Penggandaan, Surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
- Atas pembelian ATK yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 Juta : DIPUNGUT PPN
- Atas Insentif bagi bendahara : DIPOTONG PPh Pasal 21
12. PEMBELIAN PERANGKAT KOMPUTER
Item Pembiayaan : Dekstop/work station; Printer atau printer plus scanner. Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.
Item Pembiayaan : Dekstop/work station; Printer atau printer plus scanner. Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.
- Atas Pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 Juta : DIPUNGUT PPN
13. BIAYA LAINNYA JIKA SELURUH KOMPONEN 1 S.D 12 TELAH TERPENUHI
Item Pembiayaan : Alat Peraga/ Media pembelajaran; Mesin Ketik; Peralatan UKS.
Item Pembiayaan : Alat Peraga/ Media pembelajaran; Mesin Ketik; Peralatan UKS.
- Atas Pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 Juta : DIPUNGUT PPN
Semoga Dana BOS ini yang berasal dari APBN yang 80% nya adalah
Penerimaan Negara dari Sektor Pajak, dapat dimanfaatkan oleh sekolah
dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini