Home » , » Pajak Atas Dana BOS, Part 2 Habis

Pajak Atas Dana BOS, Part 2 Habis

Written By Unknown on Tuesday, December 11, 2012 | 12/11/2012

Keran Media - Sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa Bendahara Pemerintah WAJIB melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak pusat atas dana yang berasal dari APBN/ APBD. Dan dana BOS bersumber dari APBN.
Pajak pusat yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM serta Bea Meterai.
Artikel Pajak Atas Dana Bos, Part 2 ini adalah lanjutan dari artiel sebelumnya yang berjudul, Pajak Atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-Part.1.
7. PERAWATAN SEKOLAH
Item Pembiayaan : Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. 
  • Untuk Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan : Jika dilakukan oleh badan usaha (CV,PT,dll) yang bukan jasa konstruksi, DIPOTONG PPh Pasal 23 atas jasa lain. Jika dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi, DIPOTONG PPh Pasal 4 ayat (2). Dan jika dilakukan oleh orang peribadi, DIPOTONG PPh Pasal 21.
8. PEMBAYARAN HONORARIUM BULANAN GURU HONORER DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER
Item Pembiayaan : Guru honorer(hanya untuk memenuhi SPM); Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD); Pegawai perpustakaan; Penjaga Sekolah; Satpam; Pegawai kebersihan.
  • Atas honor, DIPOTONG PPh Pasal 21 
9. PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Item Pembiayaan : KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
  • Tidak ada aspek pajak atas komponen kegiatan ini.
10. MEMBANTU SISWA MISKIN
Item Pembiayaan : Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah; Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll); Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut.
  • Termasuk kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk kedalam Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh : TIDAK Dilakukan Pemotongan Pajak
11. PEMBIAYAAN PENGELOLAAN BOS
Item Pembiayaan : Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk); Penggandaan, Surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
  • Atas pembelian ATK yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 Juta : DIPUNGUT PPN
  • Atas Insentif bagi bendahara : DIPOTONG PPh Pasal 21
12. PEMBELIAN PERANGKAT KOMPUTER
Item Pembiayaan : Dekstop/work station; Printer atau printer plus scanner. Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.
  • Atas Pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 Juta : DIPUNGUT PPN
13. BIAYA LAINNYA JIKA SELURUH KOMPONEN 1 S.D 12 TELAH TERPENUHI
Item Pembiayaan : Alat Peraga/ Media pembelajaran; Mesin Ketik; Peralatan UKS.
  • Atas Pembelian/pengadaan yang dilakukan oleh Sekolah Negeri dan melebihi Rp. 1 Juta : DIPUNGUT PPN
Semoga Dana BOS ini yang berasal dari APBN yang 80% nya adalah Penerimaan Negara dari Sektor Pajak, dapat dimanfaatkan oleh sekolah dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger