Home » » ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Written By Unknown on Saturday, December 29, 2012 | 12/29/2012

TABEL TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN MASING-MASING PIHAK DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012
NO ORGANISASI KEGIATAN  TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN 
1 Pengguna Anggaran (PA) a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;





b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;





c. menetapkan PPK;





d. menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan;





e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;





f. menetapkan:






1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau






2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).





g. mengawasi pelaksanaan anggaran;





h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;





i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; Dan





j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat:





a. menetapkan tim teknis; dan/atau





b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.









2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tugas pokok dan kewenangan KPA sesuai dengan pelimpahan dari PA









3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:






1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;






2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan






3) rancangan Kontrak.





b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;





c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;





d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;





e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;





f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;





g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;





h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan





i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat:





a. mengusulkan kepada PA/KPA:






1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau






2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;





b. menetapkan tim pendukung;





c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan; dan





d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.









4 Tim Swakelola




a. Tim Perencana
Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis.















b. Tim Pelaksana
Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.















c. Tim Pengawas
Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.














5 Pokja ULP/ Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pengadaan a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

b. menetapkan Dokumen Pengadaan;





c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;





d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;





e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;





f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;





g. khusus untuk Pokja ULP / Panitia Pengadaan Barang/Jasa:






1) menjawab sanggahan;






2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau







b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
miliar rupiah);






3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;






5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP (untuk Pokja ULP) / membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA (untuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa)





h. khusus Pejabat Pengadaan:






1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau







b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);






2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan






4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.





i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.














Selain tugas pokok dan kewewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:





b. perubahan HPS; dan/atau





c. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.









6 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;





b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan





c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.









Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger