Home » » Bendahara merupakan Wajib Pungut

Bendahara merupakan Wajib Pungut

Written By Unknown on Saturday, December 29, 2012 | 12/29/2012

Wajib Pungut

Kalo melihat struktur APBN, sebagian besar penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran belanja berasal dari penerimaan pajak. Segala upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan. Sebagian besar dana yang dikelola kementerian negara/lembaga pada satuan kerja untuk belanja dalam rangka membiayai kegiatan-kegiatan memiliki potensi menyumbang penerimaan pajak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan kementerian negara/lembaga/satker.


Bisa dibayangkan, bila satker (baik PPSPM maupun bendahara pengeluaran) lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan atau tidak mengerti mengenai perpajakan, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak (kecuali motong/mungut pajaknya lebih besar).


Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bendahara pemerintah (bendahara pengeluaran) baik APBN/APBD ditunjuk sebagai wajib pungut. Hal ini dipertegas pada pasal 18 Keppres 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, bendaharawan, dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/Anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD, setiap bendahara pemerintah di lingkungan kementerian negara/lembaga/satker memiliki kewajiban untuk :

  • Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
  • Melakukan penyetoran pajak ke bank persepsi atau kantor pos;
  • Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara pemerintah antara lain berupa PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger