Wajib Pungut
Bisa dibayangkan, bila satker (baik PPSPM maupun bendahara pengeluaran) lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan atau tidak mengerti mengenai perpajakan, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak (kecuali motong/mungut pajaknya lebih besar).
Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bendahara pemerintah (bendahara pengeluaran) baik APBN/APBD ditunjuk sebagai wajib pungut. Hal ini dipertegas pada pasal 18 Keppres 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, bendaharawan, dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/Anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD, setiap bendahara pemerintah di lingkungan kementerian negara/lembaga/satker memiliki kewajiban untuk :
- Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
- Melakukan penyetoran pajak ke bank persepsi atau kantor pos;
- Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini