JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berjanji akan menindak Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang terlibat skandal perselingkuhan dan menikah lebih dari
sekali tanpa seizin istri sebelumnya.
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar mengatakan jika membicarakan PNS, sama saja berbicara persoalan aturan agama. Oleh sebab itu, kementeriannya akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PNS.
"Kita bicara urusan pemerintah sama saja bicara urusan agama," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Azwar mencontohkan, pihaknya akan menindak tegas urusan menikah untuk kedua kali dan skandal perselingkuhan. Menurut Azwar, jika PNS menikah lebih dari satu kali tanpa mendapat izin istrinya yang sah, maka PNS akan ditindak. Selain itu, jika PNS
melakukan skandal perselingkuhan, pihaknya juga akan melakukan pemecatan
"Kalau enggak ada izin kawin lagi dari istri enggak boleh, bisa kena dia. Apalagi PNS jadi istri ke-2 kena, dia langsung dipecat," tegas Azwar.
Azwar menambahkan, kementeriannya akan menindak sesuai dengan apa yang diperbuat PNS. Bentuk penindakan tersebut disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yaitu peringatan sedang, berat, diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
"Kalau tidak kembali ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, kita persidangkan. Kita bisa perkuat (hukumannya)," tandasnya. (gnm)
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar mengatakan jika membicarakan PNS, sama saja berbicara persoalan aturan agama. Oleh sebab itu, kementeriannya akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PNS.
"Kita bicara urusan pemerintah sama saja bicara urusan agama," kata Azwar, dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Azwar mencontohkan, pihaknya akan menindak tegas urusan menikah untuk kedua kali dan skandal perselingkuhan. Menurut Azwar, jika PNS menikah lebih dari satu kali tanpa mendapat izin istrinya yang sah, maka PNS akan ditindak. Selain itu, jika PNS
melakukan skandal perselingkuhan, pihaknya juga akan melakukan pemecatan
"Kalau enggak ada izin kawin lagi dari istri enggak boleh, bisa kena dia. Apalagi PNS jadi istri ke-2 kena, dia langsung dipecat," tegas Azwar.
Azwar menambahkan, kementeriannya akan menindak sesuai dengan apa yang diperbuat PNS. Bentuk penindakan tersebut disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yaitu peringatan sedang, berat, diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
"Kalau tidak kembali ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, kita persidangkan. Kita bisa perkuat (hukumannya)," tandasnya. (gnm)
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini