Home » » Pasal 18 - PPHP

Pasal 18 - PPHP

Written By Unknown on Saturday, December 29, 2012 | 12/29/2012

Bagian Keenam
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Pasal 18
(1)  PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota  Panitia/Pejabat  Penerima  Hasil Pekerjaan berasal  dari pegawai  negeri,  baik  dari  instansi  sendiri  maupun   instansi lainnya.
(3)  Dikecualikan dari  ketentuan  pada  ayat  (2),  anggota Panitia/Pejabat  Penerima  Hasil  Pekerjaan  pada  Institusi  lain Pengguna  APBN/APBD  atau   Kelompok  Masyarakat   Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4)   Panitia/Pejabat Penerima  Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki integritas,  disiplin  dan  tanggung  jawab  dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d.  menandatangani Pakta Integritas; dan
e.  tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
(5)  Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a.  melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa   sesuai  dengan   ketentuan   yang  tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  setelah  melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(6)  Dalam  hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis  khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(7)  Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.
(8)  Dalam hal pengadaan  Jasa  Konsultansi,  pemeriksaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan  setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Apabila    Pejabat     Penerima     Hasil    Pekerjaan     lebih    dari 1  (satu),  dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5) Huruf a
Ketentuan    dalam       Kontrak    mencakup     kesesuaian jenis,    spesifikasi    teknis,     jumlah,     waktu,     tempat, fungsi, dan/atau ketentuan lainnya.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger