Home » , » GAMBARAN UMUM DANA TRANSFER APBN KE APBD - Part.2

GAMBARAN UMUM DANA TRANSFER APBN KE APBD - Part.2

Written By Unknown on Tuesday, December 11, 2012 | 12/11/2012

Sobat... artikel dari riris prasetyo, m.kom http://asetdaerah.wordpress.com/ tentang bagaimana proses terjadinya transfer dana pusat ke daerah yang berasal dari pendapatan/penghasilan yang disisihkan daerah untuk kepentingan pemerataan pembangunan. Dari postingan sebelumnya tentang GAMBARAN UMUM DANA TRANSFER APBN KE APBD - Part.1 sudah barang tentu kita semua memiliki gambaran hubungan pusat dan daerah, selanjutnya kita simak postingan terakhirnya Part.2 dari mas Riris Prasetyo. Selamat menyaksikan ;

Berbeda dengan bantuan bersyarat, pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi daerah untuk memanfaatkan bantuan tidak bersyarat. Alasan utama pemberian bantuan tidak bersyarat ini adalah untuk mewujudkan pemerataan dalam kapasitas fiskal daerah-daerah guna menjamin penyediaan jasa publik yang layak (reasonable) bagi masyarakatnya.
Dari berbagai literatur ilmu ekonomi publik dan keuangan negara menyebutkan beberapa alasan perlunya dilakukan transfer dana dari pusat ke daerah.
 Pertama, untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal vertikal. Di banyak negara, pemerintah pusat menguasai sebagian besar sumber-sumber penerimaan (pajak) utama negara yang bersangkutan. Jadi, pemerintah daerah hanya menguasai sebagian kecil sumber-sumber penerimaan negara, atau hanya berwewenang untuk memungut pajak-pajak yang besar penerimaannya relatif kurang signifikan. Kekurangan sumber penerimaan daerah relatif terhadap kewajibannya ini akan menyebabkan dibutuhkannya transfer dana dari pemerintah pusat.

 Kedua, untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal horizontal. Kenyataan empirik di berbagai negara menunjukkan bahwa kapasitas atau kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan sangat bervariasi, tergantung kepada kondisi daerah bersangkutan yang memiliki kekayaan sumber daya alam atau tidak, ataupun daerah dengan intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi atau rendah. Ini semua berimplikasi kepada besar tidaknya basis pajak di daerah-daerah bersangkutan.
Di sisi lain, daerah-daerah juga sangat bervariasi dilihat dari kebutuhan belanja untuk pelaksanaan berbagai fungsi dan pelayanan publik. Ada daerah-daerah dengan penduduk miskin, penduduk lanjut usia, dan anak-anak serta remaja, yang tinggi proporsinya. Ada pula daerah-daerah yang berbentuk kepulauan luas, dimana sarana-prasarana transportasi dan infrastruktur lainnya masih belum memadai.
Sementara di lain pihak ada daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar namun sarana dan prasarananya sudah lengkap. Ini mencerminkan tinggi-rendahnya kebutuhan fiskal (fiscal needs) dari daerah-daerah bersangkutan. Membandingkan kebutuhan fiskal ini dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity) tersebut diatas, maka dapat dihitung kesenjangan (gap) dari masing-masing daerah, yang seyogianya ditutupi lewat transfer dari pemerintah pusat.

 Ketiga, terkait dengan butir kedua diatas, argumen lain yang menambah penting peran transfer dari pemerintah pusat dalam konteks ini adalah adanya kewajiban untuk menjaga tercapainya standar pelayanan minimum di setiap daerah. Daerah-daerah dengan sumber daya yang sedikit memerlukan bantuan (subsidi) agar dapat mencapai standar pelayanan minimum itu. Jika dikaitkan dengan postulat Musgrave (1983) yang menyatakan bahwa peran redistributif (pemerataan) dari sektor publik akan lebih efektif dan cocok jika dijalankan oleh pemerintah pusat, maka penerapan standar pelayanan minimum di setiap daerah pun akan lebih bisa dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.

 Keempat, untuk mengatasi persoalan yang timbul dari menyebar atau melimpahnya efek pelayanan publik (inter-jurisdictional spill-over effects). Beberapa jenis pelayanan publik di satu wilayah memiliki “efek menyebar” (atau eksternalitas) ke wilayah-wilayah lainnya. Sebagai misal: pendidikan tinggi (universitas), pemadam kebakaran, jalan raya penghubung antar daerah, sistem pengendali polusi (udara dan air), dan rumah sakit daerah. Namun tanpa adanya manfaat (dalam bentuk: pendapatan) yang berarti dari proyek-proyek serupa diatas, biasanya pemerintah daerah enggan untuk berinvestasi disini. Oleh karena itulah, pemerintah pusat perlu untuk memberikan semacam insentif ataupun menyerahkan sumber-sumber keuangan agar pelayanan-pelayanan publik demikian dapat terpenuhi di daerah.

 Kelima, untuk stabilisasi. Alasan terakhir dari perlunya dana transfer yang jarang dikemukakan adalah untuk mencapai tujuan stabilisasi dari pemerintah pusat. Transfer dana dapat ditingkatkan oleh pemerintah ketika aktivitas perekonomian sedang lesu. Di saat lain, bisa saja dana transfer ke daerah dikurangi manakala perekonomian booming. Transfer untuk dana-dana pembangunan (capital grants) adalah merupakan instrumen yang cocok untuk tujuan ini. Namun kecermatan dalam mengkalkulasi amat diperlukan agar tindakan menaikkan/menurunkan dana transfer itu tidak berakibat merusak atau bertentangan dengan alasan-alasan sebelumnya diatas.
Jadi, secara prinsip tujuan umum dari transfer dana pemerintah pusat adalah untuk:
  1. meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal vertikal;
  2. meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal horizontal; dan
  3. menginternalisasikan sebagian atau seluruh limpahan manfaat (atau biaya) kepada daerah yang menerima limpahan manfaat atau menimbulkan biaya tersebut.
Selain ketiga hal di atas, kerap pula dikemukakan bahwa pertimbangan pemberian transfer pusat adalah dalam rangka menjamin tetap baiknya kinerja fiskal pemerintah daerah. Artinya, transfer ini dimaksudkan agar pemerintah daerah terdorong untuk secara intensif menggali sumber-sumber penerimaannya (sesuai dengan kriteria yang berlaku), sehingga hasil yang diperoleh menyamai (bahkan melebihi) kapasitasnya.
Di tahun 2011, Pemerintah terus berupaya untuk melakukan reformulasi kebijakan Dana Perimbangan setiap tahun sehingga diharapkan dapat mendukung kebutuhan pendanaan pembangunan terutama kepada daerah-daerah marjinal.

Untuk mendukung reformulasi kebijakan yang berkelanjutan, maka arah kebijakan Transfer ke Daerah tetap diarahkan untuk :
1. meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat & daerah dan antar daerah;
2. menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan;
3. meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah;
4. mendukung kesinambungan fiskal nasional;
5. meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah;
6. meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; dan
7. meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunan daerah.


Referensi:
  1. Made Suwandi, Mempersiapkan Transisi Desentralisasi Fiskal (Sebagai Implikasi UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 1999), 2000
  2. Robert A. Simanjuntak, Berbagai Isu Penerimaan Daerah di Era Desentralisasi
  3. Achmad Solihin dan Niken Ajeng Lesatri, Analisis Ketimpangan Fiskal Di Indonesia Sebelum Dan Sesudah Otonomi Daerah, Majalah Ekonomi, April 2010
  4. Pelengkap BUKU PEGANGAN Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, 2011, Kemenkeu
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger