Home » , » GAMBARAN UMUM DANA TRANSFER APBN KE APBD - Part.1

GAMBARAN UMUM DANA TRANSFER APBN KE APBD - Part.1

Written By Unknown on Tuesday, December 11, 2012 | 12/11/2012

Mengapa harus ada dana transfer?

 Salah satu argumen dalam pelaksanaan otonom daerah bahwa Pemerintah Daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelengaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintahan daerah akan menentukan kemampuan Pemda dalam menajalankan fungsi utamanya seperti : fungsi pelayanan masyarakat (public service function) dan melaksanakan pembangunan (development function) serta perlindungan masyarakat (protective function).
Isu perimbangan keuangan pusat dan daerah bertitik tolak dari sejauhmana telah dilakukan kebijakan yang adil dalam pembagian sumber-sumber keuangan negara secara keseluruhan antara pemerinah pusat dan pemerintah daerah. Perimbangan keuangan merupakan salah satu variant dari hubungan keuangan pusat dan daerah secara keseluruhan. Domain dari hubungan pusat dan daerah menyangkut aspek-aspek:
  1. Bagi hasil pajak (tax sharing) dan bukan pajak
  2. Subsidi (grant)
  3. Pajak tambahan (surcharge/opcenten)
  4. Fasilitas pajak (tax credit)
  5. Pinjaman daerah (loan)
Yang menjadi isu sentral dari keseluruhan hubungan keuangan tersebut adalah apakah sudah terjadi perimbangan keuangan yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah? Ada tiga aspek yang menetukan terjadinya hubungan keuangan yang adil, yaitu:
  1. Sejauhmana daerah telah diberi sumber-sumber keuangan yang cukup terutama yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah?.
  2. Sejauhmana daerah telah mendapatkan akses ke pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak (tax sharing) dan bukan pajak?
  3. Sejauhmana daerah telah mendapatkan subsidi yang adil dan efektif?
Ketimpangan fiskal merupakan adanya ketidakseimbangan atau adanya perbedaan kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal. Ketimpangan fiskal vertikal menunjukkan adanya disparitas antara kapasitas/potensi fiskal dan kebutuhan fiskal antara pemerintah pusat dengan tingkat pemerintahan yang lebih rendah (pemerintah daerah). Ketimpangan fiskal horizontal menunjukkan perbedaan kapasitas/potensi fiskal dan kebutuhan fiskal antara daerah satu dengan daerah lainnya (Hamid, 2005: 128).
Keuntungan dan Kerugian Sistem Desentralisasi Keuntungan sistem pemerintahan terdesentralisasi ditinjau dari berbagai aspek menurut para ahli adalah sebagai berikut (Khusaini, 2006:85-87):
  1. Sisi ekonomi, program-program pembangunan pemerintah dalam bidang ekonomi lebih diarahkan pada kepentingan lokal dan disesuaikan dengan lingkungan daerah setempat, hal ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi fungsi alokasi oleh pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan willingness to pay masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan bagi pemerintah daerah tersebut (mobilization revenue);
  2. Sisi administratif, desentralisasi dapat meningkatkan sistem administrasi di daerah, karena pemerintah daerah dapat mengumpulkan informasi dan mendistribusikan kepada masyarakat secara efektif sehingga pelayanan akan menjadi lebih efisien dan dapat diterima oleh masyarakat;
  3. Sisi politik, desentralisasi dapat meningkatkan demokrasi melalui partisipasi masyarakat secara langsung, mendidik masyarakat tetang proses pengambilan keputusan, dan meningkatkan persatuan dalam negara yang multikultural.
Selanjutnya terdapat lima konsekuensi negatif sistem pemerintahan yang terdesentralisasi,
yaitu:
  1. Sistem pemeritahan yang terdesentralisasi bertendensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan juga instabilitas makroekonomi;
  2. Pemerintah daerah akan cenderung boros dalam pengeluaran (overspend) tetapi di sisi lain tidak memiliki kemampuan untuk menaikkan pajak (revenue) untuk mendukung pengeluaran mereka;
  3. Dapat memperburuk suhu politik antardaerah jika terdapat perbedaan pendapatan (revenue capacity) yang mencolok antardaerah;
  4. Melebarkan kesenjangan antara daerah yang kaya dan miskin; dan
  5. Melebarkan disparitas regional dalam pengeluaran sosial (social expenditure) jika pemerintah daerah bertanggungjawab untuk pembiayaan dan penyalurannya.

Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah Menurut Davey (1982 dalam Basri dan Subri, 2005:84-85), tujuan hubungan antara pusat dan daerah adalah:
  1. Adanya pembagian wewenang yang rasional antara tingkat-tingkat pemerintahan mengenai peningkatan sumber-sumber pendapatan dan penggunaannya,
  2. Pemerintah daerah memiliki sumber-sumber dana yang cukup, sehingga dapat menjalankan tugas atau fungsi dengan baik (penyediaan dana untuk menutup kebutuhan rutin dan pembangunan),
  3. Pembagian yang adil antara pembelanjaan daerah yang satu dan daerah lainnya,
  4. Pemerintah daerah dalam mengusahakan pendapatan (pajak dan retribusi) sesuai dengan pembagian yang adil terhadap keseluruhan beban pengeluaran pemerintah.

Hubungan keuangan antara pusat dan daerah dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan (Basri dan Subri, 2005:85-88), yaitu:
1. Pendekatan Kapitalisasi (capitalization approach)
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang keuangan berdasarkan pada “kuasi komersial”. Pemerintah pusat mengadakan investasi di daerah dan “berpatungan” dengan pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelolanya. Keuntungan yang diperolehnya sebagian menjadi hak pusat dan sebagian menjadi hak daerah, sesuai dengan besarnya modal yang ditanam dan perimbangan manajemennya. Di luar kesempatan itu, apabila dipandang perlu dengan melihat situasi dan kondisinya, bagian keuangan yang menjadi hak pusat dapat saja disumbangkan kepada daerah untuk pembangunan.
2. Pendekatan Sumber Pendapatan (income source approach)
Pendekatan ini didasarkan pada pemberian sebagian pendapatan dari sumber-sumber pendapatan oleh pusat ke daerah. Pemberian ini dapat berupa wewenang mengelola sumber-sumber pendapatan tertentu sepenuhnya yang diserahkan kepada daerah atau wewenang untuk menikmati sebagian (persentase) dari pungutan yang dilakukan oleh daerah atas nama pusat.
3. Pendekatan Belanja (expenditure approach)
Pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan pengeluaran biaya-biaya untuk proyek atau untuk membiayai kegiatan rutin pemerintah daerah. Di sini pemerintah pusat membiayai kekurangan dari biaya suatu proyek. Subsidi pemerintah pusat ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan alokasi bantuan pada masing-masing daerah, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan tidak boleh ada perbedaan yang mencolok dengan tahun-tahun sebelumnya.
4. Pendekatan Komprehensif (comprehensive approach)
Pendekatan ini didasarkan pada pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatannya sendiri guna membiayai pengeluaranpengeluaran daerah dan mencoba untuk mempertemukan antara sumber-sumber pendapatan dan target belanja. Sumber-sumber pendapatan yang boleh dikelola sepenuhnya oleh daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Apabila untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah itu masih kurang (dan biasanya memang sangat kurang), maka kekurangannya itu akan disubsidi pusat. Karena umumnya pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan itu tidak cukup, maka pendekatan ini juga dinamakan pendekatan defisit (deficit approach).

Menurut Ma (1997: 3) dalam Vidyattama (2000), pada dasarnya terdapat dua macam transfer pemerintah pusat ke daerah, yaitu conditional grants (bantuan bersyarat), dan unconditional grants (bantuan tak bersyarat). Terdapat tiga macam bantuan bersyarat, yaitu:
  1. Matching open-ended grants, pusat akan memberikan bantuan sejumlah dana tertentu kepada daerah untuk setiap alokasi yang dibelanjakan daerah untuk kegiatan tertentu. Misalnya untuk setiap satu juta satuan pengeluaran daerah untuk sektor pendidikan, pemerintah pusat akan membantu dalam jumlah yang sama atau dalam porsi tertentu. Pola bantuan seperti ini bisa mengakibatkan bantuan pusat terlalu besar, apabila pengeluaran daerah untuk program yang dibantu sangat besar, atau sebaliknya,
  2. Matching closed-ended grants, pemerintah pusat menetapkan pagu atau batas maksimum bantuan kepada daerah,
  3. Non-matching grants, pemerintah pusat menawarkan sejumlah dana bantuan untuk dibelanjakan pada sektor publik yang spesifik.

Next  GAMBARAN UMUM DANA TRANSFER APBN KE APBD - Part.2 The end
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger