Home » , » Inilah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Inilah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Written By Unknown on Tuesday, December 11, 2012 | 12/11/2012

Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Janurari 2013.

Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.

Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
  1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
  2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
  3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
  4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
  • TK/0 = Rp. 24.300.000,-
  • K/0   = Rp. 26.325.000,-
  • K/1   = Rp. 28.350.000,-
  • K/2   = Rp. 30.375.000,-
  • K/3   = Rp. 32.400.000,-
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger