Home » » Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah DKI Jakarta

Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah DKI Jakarta

Written By Unknown on Monday, December 10, 2012 | 12/10/2012

Ahok.Org – Dalam rangka menjalankan dan mendorong budaya transparansi dalam lingkungan Pemda DKI, Wakil gubernur Basuki T. Purnama (Ahok) mempublikasikan secara terbuka gaji bulanan dan tunjangan yang diterimanya beberapa hari lalu.
Kali ini Ahok juga mempublikasikan kepada masyarakat dana operasional yang dialokasikan untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI. Di dalam dokumen terlampir bisa terlihat nilai maksimal untuk biaya operasional penunjang kepala daerah DKI adalah 0.15 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Dalam kepemimpinannya, Fauzi Bowo di tahun 2012 mengalokasikan 0.0859 persen dari target PAD. Dengan kata lain, Fauzi Bowo hanya mengalokasikan kira-kira setengah dari yang bisa dia alokasikan.
Secara nominal jumlah uang operasional ini cukup besar yaitu Rp. 17.640.352.300,00. Berdasarkan SK Gubernur 1634 tahun 2007 (terlampir), ditetapkan pembagian biaya operasional dengan komposisi 70 persen untuk gubernur dan 30 persen untuk wakil gubernur. Biaya penunjang operasional ini diberikan kepada kepala daerah setiap 3 bulan dengan jumlah yang sama yaitu masing-masing Rp. 4.410.088.075,-. Dalam triwulan terakhir yaitu bulan Oktober-Desember 2012 rincian alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Diberikan kepada Gubernur sebesar Rp. 2.457.000.000,- (untuk tiga bulan)
2. Diberikan kepada Wakil Gubernur sebesar Rp. 1.050.500.000,- (untuk tiga bulan)
3. Dikelola melalui Bendahara sebesar Rp. 902.588.075,- (untuk tiga bulan)
Sebagai catatan, per tanggal 6 November biaya operasional untuk bulan Oktober-Desember 2012 belum diterima oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.
Ada empat kategori pengeluaran dari biaya operasional  yang bisa digunakan oleh kepala daerah yaitu: biaya koordinasi, biaya penanggulanangan kerawanan sosial, biaya pengamanan, dan biaya kegiatan khusus lainnya. Jumlah alokasi dari masing-masing kategori pengeluaran tersebut bisa dilihat di lampiran. Kategori yang ada dibuat agak “longgar dan mengambang” sehingga memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk memasukan berbagai macam pembiayaan ke dalam kategori yang ada.
Selama ini, dana operasional ini diberikan secara lump sum kepada kepala daerah sehingga tidak diatur secara spesifik dalam aturan yang ada tentang bagaimana pertanggungan jawaban dari penggunaan uang tersebut.
Setelah biaya penunjang operasional ini diturunkan, Ahok akan secara reguler (setiap bulan) menyampaikan laporan penggunaan biaya penunjang operasional tersebut. Untuk menjamin transparansi, ia meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekeningnya di BANK DKI sehingga semua pemasukan dan pengeluaran tercatat dengan jelas. Jika ada sisa, Ahok akan mengembalikannya ke kas Negara. Semua ini penting untuk dilakukan supaya budaya transparansi bisa mulai ditanamkan di birokrasi DKI.[Sun]
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger