Sebagai salah satu sumber dana dalam pembayaran melalui Uang
Persediaan, Tambahan Uang Persediaan (TUP) sangat membantu BUN dan
satuan kerja kementerian/lembaga dalam mewujudkan tujuan
pelaksanaan/realisasi APBN. Tidak hanya karena jumlah dan waktunya yang
fleksibel sesuai kebutuhan, tetapi peruntukannya juga spesifik untuk
kegiatan/pengeluaran tertentu. TUP-pun menjadi pilihan solusi/jalan
keluar bagi ketidakpastian rencana kegiatan dan kebutuhan dana bagi
satker.
Teramat fleksibelnya sifat TUP ini, sampai melupakan kewajiban
sebagian besar satker memenuhi janji yang telah ditulis dalam surat
pernyataan TUP. Salah satu janji tersebut adalah penggunaan untuk
kebutuhan yang mendesak (habis/terserap dalam waltu 1 bulan). Lagi-lagi,
semangat sangat mengajukan penarikan dana, tidak diimbangi dengan
semangat untuk mempertanggungjawabkan tepat waktu.
Berbagai spekulasi berkembang terhadap kebiasaan
mempertanggungjawabkan dana TUP terlambat lebih ndari 1 bulan. Dari yang
tendensius/curiga terhadap perilaku oknum di satker untuk memanfaatkan
dana tersebut, sampai dengan berlindung dibalik peraturan yang tidak
tegas/eksplisit. Dalam Perdirjen Perbendaharaan No. 66 Tahun 2006,
dinyatakan bahwa dana TUP selambat-lambatnya harus dipertanggungjawabkan
1 bulan sejak tanggal SP2D TUP.
Beberapa interpretasi dari peraturan diatas muncul di lapanga. Mulai
dari 1 bulan itu berapa hari, apakah hari kerja atau termasuk hari
libur, sampai dengan batas akhir penyampaian GUP-Nihil/Pengesahan dana
TUP. Kalau waktu awal sudah jelas, yaitu tanggal SP2D TUP, tidak
demikian halnya dengan waktu tanggal berakhirnya. Ada yang berpendapat
tanggal SPP-GUP, tanggal SPM-GUP, atau tanggal SP2D-GUP. Setiap tanggal
dalam dokumen tersebut, memiliki konsekuensi durasi waktu penyelesaian
yang berbeda, dengan jarak waktu yang berbeda pula. Hal ini tentunya
akan membawa konsekuensi keterlambatan GUP dana TUP.
Beranjak dari realita diatas, beberapa alternatif solusi dibawah ini
dapat mulai dicoba diimplementasikan oleh bendahara pengeluaran satker
dalam mempertanggungjawabkan dana TUP.
- Buat Rencana Penggunaan Dana (RPD) sedetil dan seakurat mungkin, jangan tolerir kegiatan yang tidak jelas.
- Satu bulan adalah 30 hari kalender, sejak tanggal SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN.
- Batas waktu akhir periode pertanggungjawaban dana TUP adalah tanggal SP2D-GUP Nihil/Pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN.
Melalui tiga solusi diatas, bendahara pengeluaran satker dapat
memperkirakan waktu pengajuan SPP-GUP dan SPM-GUP atas dana TUP terkait,
sehingga ketaatan pertanggungjawaban dana TUP dapat segera terwujud.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini