Home » » Batas Waktu Pertanggungjawaban TUP

Batas Waktu Pertanggungjawaban TUP

Written By Unknown on Monday, December 10, 2012 | 12/10/2012

Sebagai salah satu sumber dana dalam pembayaran melalui Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan (TUP) sangat membantu BUN dan satuan kerja kementerian/lembaga dalam mewujudkan tujuan pelaksanaan/realisasi APBN. Tidak hanya karena jumlah dan waktunya yang fleksibel sesuai kebutuhan, tetapi peruntukannya juga spesifik untuk kegiatan/pengeluaran tertentu. TUP-pun menjadi pilihan solusi/jalan keluar bagi ketidakpastian rencana kegiatan dan kebutuhan dana bagi satker.
Teramat fleksibelnya sifat TUP ini, sampai melupakan kewajiban sebagian besar satker memenuhi janji yang telah ditulis dalam surat pernyataan TUP. Salah satu janji tersebut adalah penggunaan untuk kebutuhan yang mendesak (habis/terserap dalam waltu 1 bulan). Lagi-lagi, semangat sangat mengajukan penarikan dana, tidak diimbangi dengan semangat untuk mempertanggungjawabkan tepat waktu.
Berbagai spekulasi berkembang terhadap kebiasaan mempertanggungjawabkan dana TUP terlambat lebih ndari 1 bulan. Dari yang tendensius/curiga terhadap perilaku oknum di satker untuk memanfaatkan dana tersebut, sampai dengan berlindung dibalik peraturan yang tidak tegas/eksplisit. Dalam Perdirjen Perbendaharaan No. 66 Tahun 2006, dinyatakan bahwa dana TUP selambat-lambatnya harus dipertanggungjawabkan 1 bulan sejak tanggal SP2D TUP.
Beberapa interpretasi dari peraturan diatas muncul di lapanga. Mulai dari 1 bulan itu berapa hari, apakah hari kerja atau termasuk hari libur, sampai dengan batas akhir penyampaian GUP-Nihil/Pengesahan dana TUP. Kalau waktu awal sudah jelas, yaitu tanggal SP2D TUP, tidak demikian halnya dengan waktu tanggal berakhirnya. Ada yang berpendapat tanggal SPP-GUP, tanggal SPM-GUP, atau tanggal SP2D-GUP. Setiap tanggal dalam dokumen tersebut, memiliki konsekuensi durasi waktu penyelesaian yang berbeda, dengan jarak waktu yang berbeda pula. Hal ini tentunya akan membawa konsekuensi keterlambatan GUP dana TUP.
Beranjak dari realita diatas, beberapa alternatif solusi dibawah ini dapat mulai dicoba diimplementasikan oleh bendahara pengeluaran satker dalam mempertanggungjawabkan dana TUP.
  1. Buat Rencana Penggunaan Dana (RPD) sedetil dan seakurat mungkin, jangan tolerir kegiatan yang tidak jelas.
  2. Satu bulan adalah 30 hari kalender, sejak tanggal SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN.
  3. Batas waktu akhir periode pertanggungjawaban dana TUP adalah tanggal SP2D-GUP Nihil/Pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN.

Melalui tiga solusi diatas, bendahara pengeluaran satker dapat memperkirakan waktu pengajuan SPP-GUP dan SPM-GUP atas dana TUP terkait, sehingga ketaatan pertanggungjawaban dana TUP dapat segera terwujud.

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger