Sejak keluarnya Perdirjen
Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 hal
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan
Kerja hingga 7 periode penyusunan LPJ (Januari s.d. Juli 2010) ternyata
masih banyak satker yang sering melakukan kesalahan dalam penyusunan
LPJ. Sebagaimana diketahui bahwa bendahara satker wajib menyampaikan LPJ
ke KPPN secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan
berikutnya. Namun demikian penyusunan LPJ Bendahara bukanlah barang
instan yang dapat dikerjakan dalam waktu singkat, khususnya apabila
pembukuan bendahara masih dilakukan secara manual. Ada tiga tahap
penting yang perlu dilakukan bendahara dalam menyusun LPJ yaitu tahap
persiapan, tahap penyusunan dan tahap verifikasi dan pengujian.
1. Tahap persiapan penyusunan LPJ bendahara
a. Bendahara harus membuat pembukuan
yang terdiri sekurang kurang Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas,
Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS bendahara, Buku Pembantu Pajak
dan Buku Pembantu Lain-lain Dan Buku Pembantu Pengawasan Anggaran sesuai
format Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009;
b. Alur pencatatan dimulai dari BKU terlebih dahulu sebelum ke buku-buku pembantu;
c. Bendahara harus melakukan pembukuan secara tertib ke masing – masing buku sesuai tanggal transaksi;
d. Jumlahkan transaksi satu bulan di kolom penerimaan dan pengeluaran pada buku pembantu.
e. Hitung kwitansi (GU) yang belum di-SPM-kan
f. Buatlah blangko LPJ Bendahara sesuai format Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009
g. Meminta pencetakan rekening koran bendahara pengeluaran setiap akhir bulan.
2. Tahap Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran
a. Pindahkan saldo buku-buku tersebut yaitu kolom penerimaan (debet) pada kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran;
b. Pindahkan saldo buku-buku tersebut yaitu kolom pengeluaran (kredit) pada kolom pengurangan LPJ Bendahara Pengeluaran;
c. Perhatikan kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
d. Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas;
e. Apabila terjadi selisih kas atau pembukuan UP agar dijelaskan
3. Tahap Verifikasi dan Pengujian
a. Bandingkan Jumlah kas pada akhir
bulan pelaporan (II.3) seharusnya sama dengan saldo akhir Buku
Pembantu Kas Tunai dan / atau Buku Pembantu Kas Bank;
b. Bandingkan Saldo UP Hasil
Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA (IV.1) seharusnya sama dengan saldo
akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan;
c. Bandingkan UP menurut neraca (Kas di bendahara pengeluaran) dengan buku pembantu UP;
d. Bandingkan saldo awal bulan sebelumnya dengan saldo awal bulan berikutnya pada LPJ;
e. Menguji kebenaran tambah kurang pada LPJ Bendahara;
f. Apabila masih ada saldo pajak agar segera disetor;
Dalam hal bendahara belum menyampaikan
LPJ ke KPPN atau tidak menyampaikan kembali LPJ yang ditolak oleh KPPN
maka KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas
SPM-GUP/SPM TUP yang diajukan.
Pengiriman LPJ Bendahara agar disampaikan
secara bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan bulan berkenaan
sebagai bahan rekonsiliasi antara kas di bendahara pengeluran dengan
rekening koran satker.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini