Home » » 3 Tahapan Penting Membuat Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran

3 Tahapan Penting Membuat Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran

Written By Unknown on Monday, December 10, 2012 | 12/10/2012


Sejak keluarnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009  hal Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja hingga 7 periode penyusunan LPJ (Januari s.d. Juli 2010) ternyata masih banyak satker yang sering melakukan kesalahan dalam penyusunan  LPJ. Sebagaimana diketahui bahwa bendahara satker wajib menyampaikan LPJ ke KPPN secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Namun demikian penyusunan LPJ Bendahara bukanlah barang instan yang  dapat dikerjakan dalam waktu singkat, khususnya apabila pembukuan bendahara masih dilakukan secara manual. Ada tiga tahap penting yang perlu dilakukan bendahara dalam menyusun LPJ yaitu tahap persiapan, tahap penyusunan dan tahap verifikasi dan pengujian.

1. Tahap persiapan penyusunan LPJ bendahara
a.     Bendahara harus membuat pembukuan yang terdiri sekurang kurang  Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS bendahara, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Lain-lain Dan Buku Pembantu Pengawasan Anggaran sesuai format Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009;
b.     Alur pencatatan dimulai dari BKU terlebih dahulu sebelum ke buku-buku pembantu;
c.      Bendahara harus melakukan pembukuan secara tertib ke masing – masing buku sesuai tanggal transaksi;
d.     Jumlahkan transaksi satu bulan di kolom penerimaan dan pengeluaran pada buku pembantu.
e.     Hitung kwitansi (GU) yang belum di-SPM-kan
f.       Buatlah blangko LPJ Bendahara sesuai format Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009
g.     Meminta pencetakan rekening koran bendahara pengeluaran setiap akhir bulan.

2. Tahap Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran
a.     Pindahkan saldo buku-buku tersebut  yaitu kolom penerimaan (debet) pada kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran;
b.     Pindahkan saldo buku-buku tersebut  yaitu kolom pengeluaran (kredit) pada kolom pengurangan LPJ Bendahara Pengeluaran;
c.      Perhatikan kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
d.     Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir  Buku Pembantu Kas atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas;
e.     Apabila terjadi selisih kas atau pembukuan UP agar dijelaskan

3. Tahap Verifikasi dan Pengujian
a.       Bandingkan Jumlah kas pada akhir bulan pelaporan  (II.3)  seharusnya sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan / atau Buku Pembantu Kas Bank;
b.       Bandingkan Saldo UP Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA (IV.1) seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan;
c.        Bandingkan UP menurut neraca (Kas di bendahara pengeluaran) dengan buku pembantu UP;
d.       Bandingkan saldo awal bulan sebelumnya dengan saldo awal bulan berikutnya pada LPJ;
e.       Menguji kebenaran tambah kurang pada LPJ Bendahara;
f.         Apabila masih ada saldo pajak agar segera disetor;

Dalam hal bendahara belum menyampaikan LPJ ke KPPN atau tidak menyampaikan kembali LPJ yang ditolak oleh KPPN maka KPPN dapat  mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM TUP yang diajukan.
Pengiriman LPJ Bendahara agar disampaikan secara bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan bulan berkenaan sebagai bahan rekonsiliasi antara kas di bendahara pengeluran dengan rekening koran satker.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger