KOTABARU - Lagi
permasalahan tongkang dilempar oleh daerah ke pusat. Belum lama tadi
Kepala Dinas Perhubungan M Riduan mengatakan, pihaknya tidak mempunyai
kewenangan dalam memberikan sanksi kepada tongkang yang melintas dekat
dengan perairan yang dilindungi negara karena potensi terumbu karangnya
yang tinggi.
Riduan mengatakan, kalau wewenang
tersebut dipegang oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) di bawah naungan
pusat. Sementara ketika Radar Banjarmasin menghubungi Adpel, Kasubsi
Kelaik Lautan Kapal Capten YK Tedang juga mengatakan sama. "Memang
wewenang kami ada untuk memberikan sanksi. Tapi kendala kami adalah
masalah angkutan pengawas. Sampai sekarang kita tidak punya itu. Ada
kapal kecil tapi itu tidak bisa menjangkau lautan Kotabaru yang luas
ini," katanya Rabu kemarin.
Meski demikian, dia menegaskan kalau
pihak Adpel tidak akan tinggal diam terhadap tongkang yang terbukti
melanggar peraturan. Sanksi berupa denda pasti akan diterapkan, karena
memang seperti itu peraturannya. Hanya itu tadi, pihaknya tidak mampu
melakukan pengawasan maksimal secara intensif.
Dan akibatnya, kalau tidak ada laporan
masuk, pihaknya tidak akan tahu kalau ada tongkang yang melintas dekat
dengan perairan yang dilindungi negara, seperti di daerah kepulauan. Dia
pun menyarankan kepada pihak pemerintah agar mendesak aparat, seperti
dari pihak kepolisian air dan angkatan laut untuk benar-benar mengawasi lalu lintas tongkang-tongkang di Kotabaru.
Karena kalau hanya berharap dari dinas
perhubungan dan dinas kelautan di daerah maka mereka tidak punya sarana
yang lengkap untuk melakukan pengawasan. (zal)
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini