Home » » Langkah Akhir Tahun Pekerjaan Kontraktual Tahun 2012 Prosedur, Tantangan Dan Alternatif Solusinya - Bag.1

Langkah Akhir Tahun Pekerjaan Kontraktual Tahun 2012 Prosedur, Tantangan Dan Alternatif Solusinya - Bag.1

Written By Unknown on Wednesday, November 28, 2012 | 11/28/2012

Dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu. Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun anggaran. Untuk Tahun 2012, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 37/PB/2012.
Dengan pertimbangan pengadaan adalah sebuah proses sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa, maka dalam kerangka Pengadaan Barang/Jasa, langkah akhir tahun harus tetap dalam kerangka mencapai output yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran. Tulisan ini, dibuat dalam kerangka peta pemikiran (mindmap) sebagaimana terlampir dengan harapan seluruh pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa dan pembayaran atas beban APBN memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada akhir tahun anggaran.

A. PERSIAPAN MENJELANG AKHIR TAHUN ANGGARAN

Persiapan menjelang akhir tahun anggaran adalah dengan cara mempercepat penyelesaian pekerjaan agar prestasi pekerjaan :
  • Mencapai 100%; atau
  • Mencapai prosentase tertentu sebagai termin pembayaran yang diatur dalam kontrak
Terhadap pekerjaan tersebut di atas, maka pembayaran dilakukan dengan Surat Perintah Membayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Sesuai ketentuan dalam pasal 4 angka 6, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas pengadaan barang dan jasa harus dilampiri dengan :
  1. Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
  2. Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
  3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima;
  4. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dapat dipersamakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang menyatakan prestasi pekerjaan (progress) pada saat diajukan permintaan pembayaran. Berita Acara Serah Terima digunakan apabila pekerjaan sudah diselesaikan 100%.
  5. Berita Acara Pembayaran;
  6. Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau Pejabat yang ditunjuk;
  7. Faktur Pajak beserta SSP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  8. Jaminan Bank atau yang dipersamakan;
  9. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Kontrak;
  10. Ringkasan Kontrak.
Permintaan pembayaran tersebut di atas dapat diajukan kapan saja dan SPM diterbitkan sebelum batas akhir pengajuan SPM yang ditentukan pada Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012.

B. PROSEDUR PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor : 37/PB/2012, prosedur akhir tahun anggaran, khususnya yang menyangkut pekerjaan kontraktual diatur sebagai berikut:
  1. Batas Akhir Pengajuan SPM-LS, Pada pasal 14 ayat (1) ditentukan bahwa SPM-LS sudah harus diterima oleh KPPN paling lambat 17 Desember 2012 pada jam kerja.
  2. SPM –LS atas Pekerjaan Yang Belum Dapat Diselesaikan 100% Permintaan pembayaran pada akhir tahun anggaran terhadap pekerjaan yang belum dapat diselesaikan 100% pada dasarnya sama dengan permintaan pembayaran pada umumnya, kecuali tidak adanya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima. Sebagai pengganti dari Berita Acara tersebut, maka permintaan pembayaran harus dilengkapi dengan dokumen tambahan sebagai berikut:
    • Untuk Pembayaran s/d Rp 50 juta rupiah, Pada pasal 18 ayat (1) ditentukan bahwa untuk pembayaran s/d Rp 50 juta rupiah harus dilampiri dengan:
      1. Surat Perjanjian Pembayaran antara Kuasa PA dengan Pihak Ketiga sebagaimana contoh dalam Lampiran II.
      2. Surat    Pernyataan    Tanggung    Jawab    Mutlak    (SPTJM)    sebagai Penjaminan dari Kuasa PA sebagaimana contoh dalam Lampiran VI.
      3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyelesaian Pekerjaan 100% dari Pihak Ketiga sebagaimana contoh dalam Lampiran VII.
    • Untuk pembayaran di atas Rp 50 juta rupiah, Pada pasal 18 ayat (1) ditentukan bahwa untuk pembayaran di atas Rp 50 juta rupiah harus dilampiri dengan:
      1. Surat Perjanjian Pembayaran antara Kuasa PA dengan Pihak Ketiga sebagaimana contoh dalam Lampiran II
      2. Asli Garansi/Jaminan Pembayaran dari Bank Umum sebagaimana contoh dalam Lampiran III. Jaminan Pembayaran harus memenuhi syarat:
        • Masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya kontrak;
        • Nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pembayaran atau nilai pekerjaan yang belum diselesaikan;
        • Masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan;
        • Diterbitkan oleh Bank Umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan; dan
        • Bersifat transferable
      3. Surat Pernyataan dari Kuasa PA mengenai keabsahan Jaminan/Garansi Bank sebagaimana contoh dalam Lampiran IV.
      4. Asli Surat Kuasa (bermaterai cukup) kepada Kepala KPPN sebagaiman contoh dalam Lampiran V.
      5. Surat Penyataan Kesanggupan untuk Menyelesaikan Pekerjaan 100% dari Pihak Ketiga sebagaimana contoh dalam Lampiran VII. Penggunaan dokumen-dokumen tambahan tersebut di atas adalah bentuk akuntabilitas pembayaran guna menghindari adanya Berita Acara yang tidak sebenarnya atau Berita Acara fiktif.
  3. SPM-LS atas retensi atau biaya pemeliharaan, Pada dasarnya, permintaan pembayaran atas uang retensi atau biaya pemeliharaan hanya dapat diajukan setelah pekerjaan diselesaikan 100%.
    Jika pelaksanaan pekerjaan belum dapat diselesaikan 100%, maka pengajuan pembayaran harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana yang berlaku terhadap SPM-LS atas Pekerjaan Yang Belum Dapat Diselesaikan. Pada pasal 17 ditentukan bahwa terhadap permintaan pembayaran uang retensi atau biaya pemeliharaan diperlukan syarat :
    • Dilampiri copy Jaminan Pemeliharaan yang telah disahkan oleh Kuasa PA;
    • Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sebesar jumlah tagihan;
    • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan yang diatur dalam Kontrak;
    • SPM retensi atau pemeliharaan dibuat terpisah dengan mencantumkan nomor dan tanggal Jaminan Pemeliharaan pada SPM bersangkutan.
  4. Kondisi di Akhir Kontrak
    • Pekerjaan dapat diselesaikan 100%, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima harus dibuat berdasarkan kondisi yang sebenarnya pada akhir kontrak,
      tidak boleh didasarkan pada kondisi yang tidak sebenarnya atau dibuat.
      Berita Acara fiktif.
      Pada pasal 18 ayat (2) ditentukan bahwa apabila pekerjaan dapat diselesaikan 100%, maka Kuasa PA menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (menurut pendapat penulis yang dimaksud adalah Berita Acara Serah Terima atau Berita Acara Serah Terima I) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir. Dengan penyampaian Berita Acara ini ke KPPN, maka Jaminan Pembayaran/Garansi Bank dikembalikan kepada Pihak Ketiga.
    • Pekerjaan tidak dapat diselesaikan
      1. Dilakukan pemutusan kontrak sepihak
        Pada pasal 18 ayat (3) diatur ketentuan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Ketentuan
        dimaksud adalah:
        • Kuasa PA, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Kontrak berakhir, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Ketiga bahwa yang bersangkutan telah wanprestasi. Pemberitahuan ini tembusannya disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerjanya.
        • Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Kuasa PA membuat surat pernyataan tertulis bahwa Pihak Ketiga wanprestasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Kontrak berakhir.
        • Surat pernyataan dilengkapi dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran terakhir disampaikan kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran dibuat sesuai progress terakhir pada akhir Kontrak.
        • Berdasarkan surat pernyataan dan Berita Acara tersebut di atas, pad hari kerja berikutnya Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran sebesar nilai pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan.
        • Atas klaim pencairan jaminan tersebut, maka apabila penyetoran kembali ke Kas Negara dilaksanakan pada bulan Desember 2012, dianggap sebagai pengembalian belanja tahun anggaran 2012 (kode akun bersangkutan). Namun apabila penyetoran kembali dilaksanakan pada tahun 2013, maka dicatat sebagai Pendapatan Anggaran Lain-lain (kode akun 4239XX).
        • Klaim pencairan Jaminan Pembayaran tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke Kas Negara atau dipotong melalui SPM.
        • Pajak-pajak yang telah terlanjur disetor ke Kas Negara atau melalui pemotongan SPM, diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, sehingga konsekwensinya:
          • Pajak yang terlanjur disetor atau dipotong dianggap sebagai Kredit Pajak;
          • Terhadap Kredit Pajak tersebut tidak secara otomatis dilakukan Pengembalian atau Kompensasi, namun harus diselesaikan berdasarkan mekanisme perpajakan yang berlaku.
      2. Pekerjaan dilanjutkan pada tahun 2013
        Pada pasal 18 ayat (4) diatur ketentuan mengenai pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dan akan dilanjutkan pada tahun 2013. Ketentuan yang berlaku adalah:
        • Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun 2013 berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berikutnya. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 25/PMK.05/2012.
        • Kuasa PA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mengenai pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun 2013 selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak masa Kontrak berakhir. Pemberitahuan dilampiri:
          • Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran berdasarkan kondisi pada akhir Kontrak;
          • Surat Pernyataan kesanggupan dari Pihak Ketiga yang sudah dilegalisir dalam rangkap 5 (lima).
        • Berdasarkan surat pemberitahuan dan Berita Acara tersebut di atas, pada hari kerja berikutnya, Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran sebesar nilai pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan. Klaim pencairan Jaminan Pembayaran dibukukan sebagai Pendapatan Anggaran lain-lain (kode akun 4239XX)
        • Terhadap pajak yang telah disetor atau dipotong melalui SPM berlaku ketentuan yang sama sebagaimana diuraikan di butir sebelumnya.



        Bersambung Langkah Akhir Tahun Pekerjaan -Bag. 2 (habis)

Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger