Home » , » Langkah Akhir Tahun Pekerjaan Kontraktual Tahun 2012 Prosedur, Tantangan Dan Alternatif Solusinya - Bag. 2 (habis)

Langkah Akhir Tahun Pekerjaan Kontraktual Tahun 2012 Prosedur, Tantangan Dan Alternatif Solusinya - Bag. 2 (habis)

Written By Unknown on Wednesday, November 28, 2012 | 11/28/2012

C. TANTANGAN

  1. Keputusan STOP atau GO
    Keputusan STOP atau GO adalah merupakan kewenangan PPK sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Dalam ketentuan tersebut, PPK diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian apakah Penyedia Barang/Jasa diperkirakan akan mampu atau tidak mampu menyelesaikan sisa pekerjaan dalam jangka waktu 50(lima puluh) hari kalender sejak akhir kontrak.
    Agar dapat menggunakan kewenangan tersebut dengan baik, maka pengambilan keputusan oleh PPK harus didasarkan pada pertimbangan teknis penyelesaian pekerjaan dan mendapat masukan dari pihak yang kompeten, misalnya : Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas atau Tim Teknis.
    Keputusan melanjutkan pekerjaan dalam jangka waktu keterlambatan memberikan peluang pencapaian output sesuai dokumen anggaran dan mengurangi potensi pengembalian belanja sehingga penyerapan anggaran tetap berada pada tingkat maksimal.
    Keputusan menghentikan pekerjaan akan menghasilkan output yang tidak maksimal, penyerapan anggaran yang lebih rendah serta proses penganggaran ulang untuk melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya
  2. Pembiayaan di Tahun 2013
    Sebagaimana diuraikan di atas, penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Ketentuan dimaksud adalah:
    • Harus tersedia alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Jika dana belum tersedia, maka Kuasa PA mengajukan revisi DIPA/POK untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan.
    • Dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
    • Penyedia Barang/Jasa menyampaikan surat pernyataan bermaterai cukup yang ditandanganani oleh Pimpinan yang sekurang-kurangnya menyatakan:
      1. Sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
      2. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, maksimal 50 (lima puluh) hari kalender;
      3. Bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
    • Penyedia Barang/Jasa menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai sisa pekerjaan yang akan diselesaikan. Pelaksanaan ketentuan tersebut di atas akan menimbulkan hambatan:
      1. Penyelesaian sisa pekerjaan belum dapat dipastikan dilaksanakan sampai tersedianya alokasi dana. Jika tidak dapat dilakukan revisi DIPA/POK, maka pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sehingga kondisinya sama dengan pemutusan kontrak.
      2. Penyelesaian sisa pekerjaan tidak dapat dipastikan berlanjut sejak awal tahun 2013. Pada saat proses revisi DIPA/POK, pekerjaan harus dihentikan dan dimulai lagi setelah revisi disetujui. Menghentikan pekerjaan dan memulai lagi bisa berakibat pada demobilisasi/mobilisasi tenaga kerja dan peralatan sehingga tidak efisien bagi pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
      3. Revisi anggaran 2013 untuk membiayai pekerjaan 2012 bisa mengakibatkan terganggunya pencapaian output yang sudah ditargetkan pada tahun 2013. Dengan gambaran hambatan tersebut di atas, maka penyelesaian sisa pekerjaan atas beban DIPA Tahun Berikutnya tidak dapat dilaksanakan dengan mudah, atau bahkan tidak dapat dilaksanakan.
  3. Ketidakpastian pemungutan pajak
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 37/PB/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 25/PMK/05/2012 apabila dilaksanakan secara berurutan akan menimbulka problem ketidakpastian pemungutan pajak yang merugikan Penyedia Barang/Jasa sebagai Wajib Pajak. Gambaran ketidakpastian pemungutan pajak dapat dijelaskan dalam ilustrasi (ilustrasi hanya terhadap PPN saja) sebagai berikut:
    • Paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung senilai Rp 10.000.000.000. Pembayaran dilaksanakan dengan sistem termijn. Sampai akhir Nopember 2012 telah dicapai progress 80% dan diajukan pembayaran termijn 75% (tujuh puluh lima per seratus).
    • Pada tanggal 15 Desember 2012, karena pekerjaan belum dapat diselesaikan, diajukan SPM Akhir Tahun untuk termijn terakhir dan termijn pemeliharaan total sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dengan nilai Rp 2.500.000.000. PPN dipungut sebesar Rp 227.272.727. c. Pada akhir kontrak, pekerjaan dapat diselesaikan 90% (Sembilan puluh per seratus) sehingga dilakukan klaim Jaminan Pembayaran tanpa memperhitungkan pajak yang telah dipungut sebesar Rp 1.000.000.000
    • Disediakan alokasi dana pada tahun 2013 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Pekerjaan berhasil diselesaikan 100% sehingga dilakukan pembayaran atas beban DIPA 2013 sebesar Rp 1.000.000.000. Atas pembayaran tahun 2013 dipungut PPN sebesar Rp 90.909.091
    • Urutan pembayaran tersebut telah mengakibatkan pemungutan pajak 2 (dua) kali atas pekerjaan yang sama sehingga pekerjaan senilai Rp 2.500.000.000 (yang diselesaian dalam tahun 2012 dan 2013) dikenakan pemungutan PPN total sebesar Rp 318.181.818.
    • Meskipun Penyedia Barang/Jasa mempunya hak untuk mengajikan pemgembalian atau kompensasi pajak yang telah dipungut melalui Direktorat Jenderal Pajak, namun pengenaan pajak 2 (dua) kali atas obyek yang sama akan merugikan Penyedia Barang/Jasa, setidaknya dari sisi pengelolaan arus kas.

D. ALTERNATIF SOLUSI

Sebagaimana hasil kajian saya dan Hery Suroso yang berjudul “Strategi Pengadaan dan Keuangan pada Akhir Tahun Anggaran”i, terdapat mekanisme lain guna menyelesaikan hambatan pembiayaan di tahun anggaran 2013. Mekanisme lain yang dapat digunakan sebagai alternatif solusi adalah perpanjangan masa berlaku Jaminan Pembayaran. Dengan menggunakan perpanjangan Jaminan Pembayaran maka:
  • Penyelesaian sisa pekerjaan pasti dilaksanakan tanpa menungu revisi
  • Pelaksanaan pekerjaan dapat langsung dilaksanakan sejak awal tahun tanpa ada kemungkinan menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu;
  • Tidak mempengaruhi atau mengurangi target output pada DIPA Tahun 2013;
  • Tidak dilakukan pemungutan pajak 2 (dua) kali atas obyek pekerjaan yang sama sehingga tidak merugikan arus kas Penyedia Barang/Jasa.
Implementasi perpanjangan Jaminan Pembayaran pada dasarnya sama dengan prosedur yang telah diatur Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomo 37/PB/2012 dengan penyesuaian:
  1. Pada saat pengajuan SPM Akhir Tahun
    Masa berlaku Jaminan Pembayaran ditentukan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak akhir Kontrak.
  2. Pada saat akhir Kontrak.
    • Apabila PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan pada masa keterlambatan, maka PPK meminta Penyedia Barang/Jasa untuk memperpanjang jangka waktu Jaminan Pelaksanaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari sejak akhir Kontrak.
    • Tidak dilakukan klaim atas Jaminan Pembayaran.
  3. Pada masa keterlambatan setelah pekerjaan diselesaikan 100%.
    • PPK menghitung besarnya denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
    • Penyedia Barang/Jasa menyetorkan denda keterlambatan ke Kas Negara pada MAK 423752.
    • PPK membuat Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran. Berita Acara ini merupakan wujud akuntabilitas proses pengadaan yang menggambarkan proses penyelesaian pekerjaan dengan sebenarnya.
    • Kuasa PA menyampaikan Berita Acara dan bukti penyetoran denda keterlambatan kepada Kepala KPPN mitra kerjanya.
    • Berdasarkan Berita Acara dan bukti penyetoran tersebut, Jaminan Pembayaran/Garansi Bank dikembalikan kepada Pihak Ketiga.
  4. Pada akhir masa keterlambatan jika pekerjaan tidak diselesaikan 100%
    • PPK mencairkan Jaminan Pelaksanaan. Pencairan Jaminan Pelaksanaan dapat dicatat sebagai penerimaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
    • PPK mengusulkan pengenaan saksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa kepada Kuasa PA.
    • PPK membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran berdasarkan progress terakhir pada akhir keterlambatan.
    • Kuasa PA menyampaikan surat pemberitahuan wanprestasi dilampiri Berita Acara kepada Kepala KPPN mitra kerjanya.
    • Berdasarkan pemberitahuan Kuasa PA, Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran sebesar nilai pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan. Klaim pencairan Jaminan Pembayaran dibukukan sebagai Pendapatan Anggaran lain-lain (kode akun 4239XX).
Mengingat implementasi alternatif solusi tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 37/PB/2012, maka sebagai konsekwensinya sesuai pasal 18 ayat (5) Kuasa PA/PPK yang bersangkutan akan dilaporkan kepada Unit Pemeriksaan Internal Kementerian/Lembaga/Institusi bersangkutan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

E. TANTANGAN UNTUK PELAKSANAAN APBD

Sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh Undang-undang Keuangan Negara, maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut di atas hanya digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBN dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBD.
Sebagaimana telah diketahui bersama, pelaksanaan APBD menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku saat ini, tidak memberikan solusi terhadap pembayaran pekerjaan yang belum dapat diselesaikan menjelang atau pada akhir tahun anggaran.Dengan tidak adanya solusi tersebut maka terhadap pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir kontrak harus dilakukan pemutusan kontrak sepihak sehingga output yang ditentukan dalam dokumen anggaran tidak tercapai. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 terdapat kesempatan bagi Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan pada masa keterlambatan sehingga output yang ditentukan dalam dokumen anggaran bisa dicapai sepenuhnya.
Agar alternatif solusi dapat digunakan sebagai panduan pelaksanaan APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri sehinggadapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah pada masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.
Agus Kuncoro, CERT.SCM(ITC) adalah salah satu pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), bisa dikunjungi di situsnya http://guskun.com
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger