Home » » Tugas dan Tanggungjawab PPK - 2 -

Tugas dan Tanggungjawab PPK - 2 -

Written By Unknown on Thursday, October 11, 2012 | 10/11/2012

Berdasarkan kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA tang dituangkan didalam Berita Araca Rapat Koordinasi, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.

Penatapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan tersebut minimal berisikan :
  1. Spesifikasi teknis pekerjaan dan gambar.
  2. Harga Perhitungan Sendiri.
  3. Rancangan Kontrak.
TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN

Di dalam Pasal 11 selain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, PPK juga memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
  1. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. menandatangani Kontrak;
  3. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  7. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  8. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

MENERBITKAN SPPJB

ULP menyampaikan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta, sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar, masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
Dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.

Walaupun ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa telah terakomodir, sebaiknya PPK mere-view ulang atau meneliti Berita Acara Hasil Pelelangan yang diserahkan oleh ULP/Panitia Pengadaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan mere-view BAHP diantaranya :
  • Cek proses pelaksanaan pemilihan. Jika PPK melihat adanya kesalahan prosedur pemilihan yang dihasilkan oleh ULP/Panitia Pengadaan dengan data dan bukti, PPK berhak mengembalikannya kepada ULP.
  • Cek Harga Penawaran dg Total HPS (% HPS). Jika Nilai penawaran melebihi 20% dibawah HPS, PPK berhak menaikan jumlah Jaminan Pelaksanaan, meminta surat pernyataan dan lain sebagainya demi akuntabilitas pelaksanaan.
  • Cek Kemampuan Personil. Jika PPK memandang personil tidak kompeten, PPK berhak meminta pengganti personil dg tenaga yang dipersyaratkan.
Jika proses pemilihan yang dilakukan ULP/Panitia Pengadaan sudah dianggap memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan terutama yang berkaitan dengan spesifikasi teknis, HPS dan kontra, selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang.

Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh PPK berisikan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan pembuatan kontrak antara lain :
  1. Besarnya Jaminan Pelaksanaan yang harus dibuat oleh penyedia jasa;
    • Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
    • Nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
    • Nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) atau lebih kecil 30% dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan dapat diatas 5% dari nilai total HPS jika disetujui para pihak.
  2. Jaminan Pelaksanaan sudah harus diberikan oleh Penyedia Jasa kepada PPK paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya.
  3. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

MENANDATANGANI  KONTRAK

Penandatanganan kontrak dilaksanakan peling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diteritkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Sebelum penadatanganan kontrak PPK harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Meneliti ulang demi menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani.
  2. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukansetelah DIPA/DPA disahkan.
  3. Kontrak ditandatangani setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
  4. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
  5. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

MELAKSANAKAN KONTRAK

Perlu diteliti dan dipahami oleh para PPK bahwa :
  1. Kontrak berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
  2. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK/SP.
Setelah kontrak ditandatangani oleh para pihak, PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.

Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama tersebut ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.

Perubahan Kontrak terjadi jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
  4. mengubah jadwal pelaksanaan.

Hal-hal sebagaimana tersebut di atas jika harus mengakomodir perubahan yang tidak dapat dihindari maka PPK dapat menyetujui perubahan dimaksud sepanjang :
  1. Sebab perubahan dapat dibuktikan dg data;
  2. Melalui mekanisme yang diakui sebagaimana tercantum pasal 87.
  3. Perubahan ditetapkan oleh PPK dengan rekomendasi dari PEPEKON.

Jika tidak ada permasalahan yang signifikan yang diyakini dapat merubah lingkup dan output pekerjaan maka PPK wajib mengeluarkan SPMK/SP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

bersambung Tugas dan Tanggungjawab PPK - Habis -
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger