Home » » Tugas dan Tanggungjawab PPK - Habis -

Tugas dan Tanggungjawab PPK - Habis -

Written By Unknown on Thursday, October 11, 2012 | 10/11/2012

A. PENGENDALIAN KONTRAK

Pada prinsipnya pelaksanaan kontrak harus berdasarkan Surat Perjanjian Borongan dengan berlandaskan kepada Hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana tertuang didalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.

PPK bertanggungjawab penuh terhadap proses perjalanan kontrak hingga selesai sesuai dengan perencanaan awal. Pengendalian kontrak bisa dilakukan dengan cara, namun tidak terbatas pada :
  • Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
  • Mewajibkan kontraktor membuat laporan harian, mingguan dan bulanan. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
  • Membuat jadwal rakor secara periodik dalam sekali seminggu.
  • Menempatkan tenaga pengawas yg kompeten dan memahami maksud dan tujuan pekerjaan. Jika PPK menilai bahwa personil inti tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik, berkelakuan tidak baik dan/atau mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
  • Jika progress realisasi terlambat dibandingkan dengan schedule, PPK dapat memerintahkan kontraktor untuk dilakukan percepatan dengan cara, penambahan tenaga kerja, penambahan waktu kerja dll.
  • PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
  • Meminta kepada Penyedia Jasa untuk menyusun program mutu yang paling sedikit berisi: informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi kerja dan pelaksana kerja. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
  • PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
  • PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan. Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut.
  • Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
  • PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.
  • PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
  • Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
  • Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
  • Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda. PPK harus memahami betul kondisi yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dan unsur-unsur yang menjadi persyaratan keadaan Kahar serta peristiwa kompensasi. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran gantirugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
  1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
  3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak akobat belum adanya penyerahan keseluruhan lokasi kerja atau penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja ;
  5. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan / kegagalan / penyimpangan;
  6. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
  7. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
  8. Ketentuan lain dalam SSKK.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.

Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.

Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

B. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA

PPK dalam pelaksanaan kontrak berkewajiban membayar semua hak penyedia jasa yang tertuang didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak sepanjang memenuhi kreteria dan persyaratan.

Pembayaran Uang Muka.
Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Jasa dengan persyaratan :
  1. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain;
  2. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
  3. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;

Jumlah besaran Uang Muka untuk Usaha Kecil paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pembayaran Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu:
a. 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau
b. 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.

Pembayaran prestasi hasil pekerjaan.

Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.

Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Bahan atau materian yang ada dilapangan tapi belum terpasang tidak diperhitungkan. Penilaian pekerjaan terpasang dilakukan dengan cara pemeriksaan bersama antar pihak dengan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama dalam rangka penyerahan pekerjaan untuk progress (termyn) atau serah terima pertama.
PPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi.
Share this article :

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger