Warkop Mania..
Salah satu permasalahan yang paling
sering menjadi kualifikasi dalam opini laporan keuangan pemerintah
daerah adalah aset tetap. Mulai dari penganggaran, penilaian,
penatausahaan sampai dengan pemanfaatan dan pengamanan aset tetap,
hampir semuanya bermasalah. Pihak auditor tidak meyakini penyajian aset
tetap di neraca pemerintah daerah. Tanggung jawab siapakah ini? apakah
hanya bagian aset di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemda ataukah
tanggung jawab pemda secara menyeluruh? Atau menjadi permasalahan kita
semua?
Bagi sebagian besar pemda masalah aset
tetap ini bagai benang kusut yang sulit diurai, hingga membuat pemda
jadi “salah tingkah”. Rekomendasi yang diberikan oleh pihak auditor
sepertinya tidak menyelesaikan masalah. Namun demi mengejar opini WTP,
pemda pasti akan segera menindaklanjuti apapun yang direkomendasikan
oleh auditor, dengan harapan peluang semakin terbuka untuk meraih
predikat tersebut. Padahal opini WTP yang dirindukan bukan berarti tidak
ada lagi masalah dalam aset tetap, namun lebih pada bagaimana suatu
pemerintah daerah menerapkan pola manajemen aset tetap, apakah telah
dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Belum lagi dengan
target 60 % WTP pada instansi pemerintah daerah pada akhir tahun 2014
yang ada dalam RPJMN 2010-2014. Dapatkah pemerintah daerah menggapainya?
Warkop Mania
Sembari ngopii … kita coba lihat beberapa contoh permasalahan aset tetap yang ada di beberapa pemda antara lain:
- Penganggaran aset tetap, penganggaran belanja modal belum mencakup biaya-biaya lain yang dikeluarkan dalam mendapatkan aset tetap;
- Penilaian aset tetap, pengungkapan nilai aset tetap tidak lengkap dan memadai,yaitu aset tetap tidak didukung rincian aset, pengklasifikasian aset tetap tidak sesuai dengan SAP dan belum dilakukan penyusutan atas saldo awal aset tetap;
- Penatausahaan aset tetap, terdapat barang yang dimutasi dari satu SKPD ke SKPD lainnya namun tidak dijelaskan daftar barang yang dimutasi, SKPD tujuan mutasi barang ataupun keterangan mengenai dokumentasi Berita Acara Mutasi;
- Pemanfaatan aset tetap, daftar aset tetap tidak memuat daftar kendaraan secara lengkap identitas maupun lokasi kendaraan sehingga tidak dapat diketahui keberadaan kendaraan
- Pengamanan aset tetap, terdapat kendaraan yang pada akhir masa pemeriksaan telah habis masa pinjam pakainya namun belum dikembalikan kepada pemda .
Banyak permasalahan aset tetap lainnya
yang hampir seluruhnya berhubungan dengan keberadaan dan nilai aset
tetap itu sendiri. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menyikapinya ?
Selama ini, beberapa rekomendasi auditor
baru menyentuh manajemen aset tetap secara umum, belum menyentuh tataran
teknis pengelolaan aset tetap. Rekomendasi yang diberikan sekilas
mereview kebijakan akuntansi aset tetap untuk diperbaiki termasuk
kebijakan-kebijakan aturan standar.
Kalau kita mencermati rekomendasi
auditor, sebenarnya ada pergerakan rekomendasi dari tahun ke tahun.
Misalnya ditahun sebelumnya auditor menyarankan “inventarisasi”
aset tetap, kemudian ditahun berikutnya direkomendasikan untuk menilai
kembali aset tetap terutama yang tidak mempunyai nilai ataupun
merekomendasikan untuk menghitung penyusutan, selanjutnya merekomendir
untuk mereview kebijakan akuntansi dan sederet rekomendasi lainnya.
Mengapa demikian? Hal ini terjadi sepertinya karena auditor belum
menemukan rekomendasi yang tepat dalam permasalahan aktiva tetap ini .
Akibatnya pemda sedikit “pusing” memikirkan mana yang lebih dahulu akan
dilaksanakan .
Warkop Mania…..
PP 71 tahun 2010 yang merupakan lanjutan
PP 24 tahun 2005 mengisyaratkan kesiapan laporan keuangan pemerintah
daerah untuk tinggal landas memasuki era akuntansi berbasis akrual.
Mengutip PP 71 tahun 2010, penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5
(lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
perlu diganti.
Lingkup pengaturan PP 71 tahun 2010 ini
meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP
Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi
entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual
Sudah siapkah pemda melaksanakan SAP
Berbasis Akrual, sementara begitu banyak hal menyangkut aset tetap
ataupun pos laporan keuangan lainnya yang perlu dibenahi untuk
menyongsong tahun 2014 yang merupakan batas akhir basis kas menuju
basis akrual. Sedih rasanya bahwa permasalahan aset tetap belum bisa
dikatakan “say good bye”
Perumpamaan tersebut kami gunakan, untuk
menggambarkan kondisi masalah aset tetap yang tak kunjung selesai dalam
periode basis kas apabila tidak dilakukan suatu tindakan yang
sungguh-sungguh untuk mengantisipasi hal itu.
Warkop Mania..
Hasil bincang bincang dengan beberapa
kawan mengenai permasalahan aset tetap ini memunculkan pemikiran agar
auditor dan pihak lain yang berkepentingan termasuk pemda sendiri untuk
bersama-sama merumuskan semacam “guidance” ataupun pedoman
bagi pemerintah daerah tentang tahapan-tahapan apa saja yang dapat
dilaksanakan agar pola perbaikan pemasalahan aset tetap menjadi lebih
jelas.
Hal apa saja yang dapat segera dilakukan
oleh pemda? apakah melaksanakan inventarisasi lebih dahulu, kemudian
menentukan nilai aset tetap antara lain dengan cara melakukan
rekonsiliasi untuk tahun berjalan karena masih mudah ditelusuri,
selanjutnya menetapkan umur tehnis untuk diikuti dengan menghitung
penyusutan. Sejalan dengan hal itu juga tentu perlu dilakukan perbaikan
kebijakan akuntansi tentang aset tetap yang diharapkan dapat
memperbaiki penganggaran belanja modal yang dapat dikategorikan sebagai
aset pemda. Hal ini mengingat kesalahan dalam penganggaran bisa
berakibat salah dalam menentukan nilai suatu aset tetap. Hal lainnya
adalah penyamaan persepsi antara pihak pemerintah daerah, auditor dan
pihak lain yang berkepentingan dalam mengatasi permasalahan aset tetap
ini .
http://warungkopipemda.wordpress.com/
+ komentar + 1 komentar
Mimin, mau bertanya...
Memungkinkah jika SPIP sudah diterapkan bagus tetapi masih ada permasalahan dalam manajemen aset?
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini