Home » » “Say Good Bye”untuk permasalahan aset tetap

“Say Good Bye”untuk permasalahan aset tetap

Written By Unknown on Wednesday, October 03, 2012 | 10/03/2012

Warkop Mania..
Salah satu permasalahan yang paling sering  menjadi kualifikasi dalam opini laporan keuangan pemerintah daerah adalah aset tetap. Mulai dari penganggaran, penilaian, penatausahaan sampai dengan pemanfaatan dan pengamanan aset tetap, hampir semuanya bermasalah. Pihak auditor tidak meyakini penyajian aset tetap di neraca pemerintah daerah. Tanggung jawab siapakah ini? apakah hanya bagian aset di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemda ataukah  tanggung jawab pemda secara menyeluruh? Atau menjadi permasalahan kita semua?
Bagi sebagian besar pemda masalah aset tetap ini bagai benang kusut yang sulit diurai, hingga membuat pemda jadi “salah tingkah”. Rekomendasi yang diberikan oleh pihak auditor sepertinya tidak menyelesaikan masalah. Namun demi mengejar opini WTP, pemda pasti akan segera menindaklanjuti  apapun yang direkomendasikan oleh auditor, dengan harapan peluang semakin terbuka untuk meraih predikat tersebut. Padahal opini WTP yang dirindukan bukan berarti tidak ada lagi masalah dalam aset tetap, namun lebih pada bagaimana suatu pemerintah daerah menerapkan pola manajemen aset tetap, apakah telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Belum lagi  dengan target 60 % WTP pada instansi pemerintah daerah pada akhir tahun 2014 yang ada dalam RPJMN 2010-2014. Dapatkah pemerintah daerah menggapainya?
Warkop Mania
Sembari ngopii … kita coba lihat beberapa contoh permasalahan aset tetap yang ada di beberapa pemda antara lain:
  1. Penganggaran aset tetap, penganggaran belanja modal belum mencakup biaya-biaya lain yang dikeluarkan dalam mendapatkan aset tetap;
  2. Penilaian aset tetap, pengungkapan nilai aset tetap tidak lengkap dan memadai,yaitu aset tetap tidak didukung rincian aset, pengklasifikasian aset tetap tidak sesuai dengan SAP dan belum dilakukan penyusutan atas saldo awal aset tetap;
  3. Penatausahaan aset tetap, terdapat barang yang dimutasi dari satu SKPD ke SKPD lainnya namun tidak dijelaskan daftar barang yang dimutasi, SKPD tujuan mutasi barang ataupun keterangan mengenai dokumentasi Berita Acara Mutasi;
  4. Pemanfaatan aset tetap, daftar aset tetap tidak memuat daftar kendaraan secara lengkap identitas maupun lokasi kendaraan sehingga tidak dapat diketahui keberadaan kendaraan
  5. Pengamanan aset tetap, terdapat kendaraan yang pada akhir masa pemeriksaan telah habis masa pinjam pakainya namun belum dikembalikan kepada pemda .
Banyak permasalahan aset tetap lainnya yang hampir seluruhnya berhubungan dengan keberadaan dan nilai aset tetap itu sendiri. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menyikapinya ?
Selama ini, beberapa rekomendasi auditor baru menyentuh manajemen aset tetap secara umum, belum menyentuh tataran teknis pengelolaan aset tetap. Rekomendasi yang diberikan sekilas mereview kebijakan akuntansi aset tetap untuk diperbaiki termasuk kebijakan-kebijakan aturan standar.
Kalau kita mencermati rekomendasi auditor, sebenarnya ada pergerakan rekomendasi dari tahun ke tahun. Misalnya ditahun sebelumnya auditor menyarankan “inventarisasi” aset tetap, kemudian ditahun berikutnya direkomendasikan untuk menilai kembali aset tetap terutama yang tidak mempunyai nilai ataupun merekomendasikan untuk menghitung penyusutan, selanjutnya merekomendir untuk mereview kebijakan akuntansi  dan sederet rekomendasi lainnya. Mengapa demikian? Hal ini terjadi sepertinya karena auditor  belum  menemukan rekomendasi yang tepat dalam permasalahan aktiva tetap ini . Akibatnya pemda sedikit “pusing” memikirkan mana yang lebih dahulu akan dilaksanakan .
Warkop Mania…..
PP 71 tahun 2010 yang merupakan lanjutan PP 24 tahun 2005 mengisyaratkan kesiapan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tinggal landas  memasuki era akuntansi berbasis akrual.
Mengutip PP 71 tahun 2010, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup pengaturan PP 71 tahun 2010 ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum  siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual
Sudah siapkah pemda melaksanakan SAP Berbasis Akrual,  sementara begitu banyak hal menyangkut aset tetap ataupun  pos laporan keuangan lainnya yang perlu dibenahi untuk menyongsong tahun 2014 yang merupakan  batas akhir basis kas menuju basis akrual. Sedih rasanya bahwa permasalahan aset tetap belum bisa dikatakan “say good bye
Perumpamaan tersebut kami gunakan, untuk menggambarkan kondisi masalah aset tetap yang tak kunjung selesai dalam periode basis kas apabila tidak dilakukan suatu tindakan yang sungguh-sungguh untuk mengantisipasi hal itu.
 Warkop Mania..
Hasil bincang bincang  dengan beberapa kawan mengenai permasalahan aset tetap ini memunculkan  pemikiran agar auditor dan pihak lain yang berkepentingan termasuk pemda sendiri untuk bersama-sama merumuskan semacam “guidance” ataupun pedoman bagi  pemerintah daerah tentang tahapan-tahapan apa saja yang dapat dilaksanakan agar pola perbaikan pemasalahan aset tetap menjadi lebih jelas.
Hal apa saja yang dapat segera dilakukan oleh pemda? apakah melaksanakan inventarisasi lebih dahulu, kemudian  menentukan nilai aset tetap antara lain dengan cara melakukan rekonsiliasi untuk tahun berjalan karena masih mudah ditelusuri, selanjutnya menetapkan umur tehnis untuk diikuti dengan menghitung penyusutan. Sejalan dengan hal itu juga tentu perlu dilakukan perbaikan kebijakan akuntansi  tentang aset tetap yang diharapkan dapat memperbaiki penganggaran belanja modal yang dapat dikategorikan sebagai aset pemda. Hal ini mengingat kesalahan dalam penganggaran bisa berakibat salah dalam menentukan nilai suatu aset tetap. Hal lainnya adalah penyamaan persepsi antara pihak pemerintah daerah, auditor dan pihak lain yang berkepentingan dalam mengatasi  permasalahan aset tetap ini .
 http://warungkopipemda.wordpress.com/
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

2:46:00 PM

Mimin, mau bertanya...

Memungkinkah jika SPIP sudah diterapkan bagus tetapi masih ada permasalahan dalam manajemen aset?

Post a Comment

Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Daftar Isi

Recent Post

Download Gratis

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Blogs Aksara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger