Ditetapkan 11 (sebelas) Prioritas Nasional dan 3 (tiga) Prioritas
Lainnya, yaitu:
1.
reformasi
birokrasi dan tata kelola;
2.
pendidikan;
3.
kesehatan;
4.
penanggulangan
kemiskinan;
5.
ketahanan
pangan;
6.
Infrastruktur;
7.
iklim
investasi dan usaha;
8.
energi;
9.
lingkungan
hidup dan bencana;
10. daerah tertinggal, terdepan,
terluas, dan pasca konflik;
11. kebudayaan, kreativitas, dan inovasi
teknologi;dan
12. 3 (tiga) prioritas lainnya yaitu (1)
bidang politik, hukum, dan keamanan; (2) bidang perekonomian dan; (3) bidang
kesejahteraan rakyat.
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini