http://www.khalidmustafa.info/
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak
rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012,
diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku,
sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus
2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan
Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman.
Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,
salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54
Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.
Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan
ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak
perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu
yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka
LKPP.
Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan ini http://www.khalidmustafa.info/2012/08/15/petunjuk-teknis-pelaksanaan-perpres-nomor-70-tahun-2012.php
Post a Comment
Terimakasih bila Anda menuliskan komentar disini